Sania Nabila Afifah: Peran Media, Bumper Penguasa Vs Media Dalam Islam

Berita519 Views
Sania Nabila Afifah 
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan media di Indonesia kini kian pesat, mulai dari media cetak dan online, seiring dengan canggihnya elektronik saat ini. Yang mempermudah seseorang untuk mengikuti berita apa saja bisa didapatkan secara instan. Tetapi tidak semuanya bisa memberikan kebaikan. Sebaliknya juga ada sisi buruknya. 
Peran media sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Tergantung apa yang ditayangkan dalam media tersebut, juga tergantung pada salah satu media yang memberikan informasi. Baik atau buruknya tentu masyarakat harus mampu memilih sesuai dengan kadar pemahaman masyarakat.Apalagi saat ini kita memasuki tahun politik. Tentunya akan banyak peristiwa yang akan ditayangkan. Pasti kecondongan media terhadap salah satu dari kedua paslon capres dan cawapres bisa kita perhatikan perkembangannya.
Hari Sabtu (9/2) adalah puncak peringatan Hari Pers Nasional digelar di Surabaya Jawa Timur. Yang dihadiri oleh presiden Jokowi, dalam acara tersebut beliau berpesan agar media terus mengedukasi masyarakat, memberitakan Informasi dan kritik yang membangun, serta dapat menjadi penjernih atau penyaring informasi. Dengan gencarnya informasi bohong yang beredar di dunia maya.Dikutip dari Tribun News.
Tetapi sayang realita yang terjadi saat ini pers atau media mainstream lebih mencorong penguasa yang mengobral janji dan kebohongan. Keberpihakan media semakin condong ke pertahanan.
Kemerosotan fungsi dan pers menjadi catatan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Yang puncaknya diperingati tanggal 9 Februari di Surabaya Jawa Timur.
Wakil Sekretaris Departemen Dalam Negeri partai Demokrat Abdullah Rasyid menilai sebagai pilar demokrasi Pers sudah mulai doyong dan hampir roboh. Menurutnya, di tahun politik ini berita-berita anti penguasa hampir tidak mendapat tempat. Jikapun dimuat realitanya sudah berubah lunak bahkan jauh dari kenyataan dilapangan. Masih segar teringat reuni 212 Desember lalu, hampir semua pers mainstream seperti mati rasa dan hilang akal sehat.
Jika disoroti kebebasan pers Indonesia yang berada di posisi 124 versi Reporters Without Borders (RSF) yang dirilis 25 April lalu. Posisi ini jauh dari negara yang baru lahir seperti di Timor Leste (95) dan negara yang masih penuh konflik, Afghanistan.
Keprihatinan ini ditambah para aktivis yang sering bersuara di media sosial ditangkap dengan tuduhan-tuduhan tanpa punya alasan yang kuat dan jelas. Dulu Nuh dan Ongen sekarang Ahmad Dhani dan Buni Yani.
Begitu juga dengan aturan, mereka menggunakan aturan karet untuk membungkam dengan diterapkannya (Hate Speech) dan pidana UU ITE.
Abdullah Rasyid berharap dari catatan-catatan tentang HPN 2019-pers Indonesia bisa kembali berdaya dan menjadi sumber berita dan edukasi, “tidak menjadi alat untuk meracuni pikiran dan hati nurani rakyat” pangkasnya. Dikutip dari RMOL.Co.
Peran Media dalam Islam 
Ditelaah dari kitab Muqaddimah Dustur Tentang Departemen Penerangan (Al-Islam); adalah departemen yang berwenang membuat kebijakan-kebijakan penerangan bagi Daulah Khilafah Islamiyah untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim, baik secara Internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, departemen ini didirikan dalam rangka pembinaan masyarakat islami yang kuat, lurus dan bersih. Sesuai dengan aqidah dan syariah Islam.
Adapun dari sisi eksternal ditujukan untuk menyebarkan Islam, baik dalam keadaan damai maupun perang, dengan menonjolkan sisi keagungan Islam, keadilannya dan kekuatan militernya yang tangguh; juga memaparkan kerusakan sistem-sistem buatan manusia serta kelemahan mesin perang mereka.
Penerangan (i’lam) termasuk perkara penting bagi dakwah Islam dan negara Khilafah. Departemen penerangan bukan merupakan bagian dari departemen-departemen yang mengurusi urusan-urusan masyarakat. Ia merupakan departemen independen yang terhubung langsung dengan negara Khilafah. Urgensitas departemen ini berbeda dengan urgensitas struktur negara Khilafah yang lain.
Politik penerangan spesifik harus mampu memaparkan Islam dengan paparan yang kuat dan berpengaruh. Ia harus mampu mempengaruhi seluruh umat manusia untuk menerima, mengkaji dan mempelajari Islam. Departemen ini juga diperlukan demi mempermudah pengabungan negeri-negeri Islam ke dalam naungan Khilafah Islam. Ini merupakan perkara penting yang terhubung langsung dengan negara Khilafah. Oleh karena itu, semua bentuk penerangan, informasi dan propaganda yang terkait dengan negara Khilafah tidak boleh disebarkan tanpa instruksi dari Khalifah, seperti urusan-urusan strategis lainnya.
Dalil yang mendasari pembentukan departemen ini adalah alquran dan assunnah. 
Dalam alquran Allah SWT berfirman: jika datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkan berita itu. Kalau saja mereka menyerahkan  urusannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahui dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (diantara kalian) (QS. An -Nisa’ 83)
Topik ayat ini adalah ikhbar (informasi) syaikh Wahbah Zuhaili dalam At-Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa jika mereka mendapatkan informasi yang menimpa saraya Nabi SAW.(datasemen perang), baik kemenangan maupun kekalahan, mereka segera menyebarluaskan hal demikian ditengah-tengah masyarakat. Seandainya mereka mengembalikan semua kepada Ulil Amri, niscaya merka mengetahui mana berita yang boleh disebarkan dan mana yang tidak boleh.
Adapun contoh dalam sunnah Nabi SAW., Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak menuturkan hadits dari ibnu ‘Abbas ra, berkenaan dengan  kisah penaklukan kota mekkah. Disebutkan bahwa orang-orang kafir Qurasy benar-benar tidak mengetahui informasi tentang Nabi saw. Merekapun tidak tahu apa yang beliau lakukan.
Imam Ibnu Syaibah menuturkan sebuah riwayat mursal dari Abu Salamah ra. Di dalamnya disebutkan; lalu Nabi saw bersabda kepada Aisyah ra, siapkan-lah bekal untukku. Jangan kamu beritahu-kan hal ini kepada siapapun. Kemudian beliau memerintah-kan untuk jalan. Lalu aisyah ditahan. Namun, penduduk Mekah tidak mengetahui apapun, dan mereka tidak mendapatkan informasi sedikitpun.
Dan masih banyak lagi hadits yang terkait dengannya. Bahwa informasi-informasi penting seperti ini tidak boleh disebarluaskan, kecuali atas instruksi dan ijin dari kepala negara. 
Hanya saja ada informasi bentuk lain yang tidak bersentuhan dengan urusan kenegaraan. Informasi-informasi semacam ini tidak memerlukan izin atau instruksi khusus dari Khalifah, seperti Informasi pasar, cuaca, pendidikan, sain dan teknologi, berita dunia, dan lain sebagainya. Namun penyebarluasan informasi tersebut harus tetap memperhatikan sudut pandang Aqidah Islam dan hukum syariah serta kemaslahatan Islam dan kaum muslim. 
Berbeda dengan perlakuan Khalifah terhadap informasi seperti yang pertama. Oleh karena itu Departemen Penerangan memiliki kewenangan untuk mengatur informasi-informasi baik yang berkaitan  langsung dengan Daulah Khilafah maupun yang tidak memiliki hubungan langsung. Dengan melakukan kontrol secara langsung terhadap informasi-informasi yang bersentuhan langsung dengan negara. Informasi-informasi ini tidak boleh disebarluaskan langsung oleh media massa apapun, kecuali setelah diseleksi, dan atas persetujuan dari Departemen Penerangan. Dan adapun informasi yang tidak bersentuhan langsung dengan negara, Departemen Penerangan cukup melakukan kontrol secara tidak langsung. Memberikan panduan-panduan yang bersifat umum dan mendasar. Informasi ini tidak harus diseleksi Departemen Penerangan.
Selanjutnya menjelaskan ketentuan umum tentang media massa, baik audio, visual, maupun audio-visual. Media Informasi yang dimiliki oleh warga negara tidak memerlukan izin, tetapi hanya membutuhkan pemberitahuan dan dikirim ke Direktorat Penerangan. Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Mereka dimintai pertanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap Aqidah dan syariah, sebagaimana warga negara lain. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment