Sania Nabila Afifah |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Korupsi di Indonesia jika diamati merata dalam segala bidang. Dalam hal apapun pasti ada saja oknum yang berlaku buruk, melakukan penyelewengan, Seperti temuan KPK, bukan hal asing buat Indonesia. Sejak lama Indonesia sudah menjadi objek rebutan para pejabat yang berprofesi sebagai makelar penjualan aset milik ummat.
Dilansir dari Tempo.com. Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif, melihat sumber daya alam Indonesia kerap disalah-gunakan ‘Melawan korupsi di Sektor Sumber Daya Alam’ digedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 25 Januari 2019. KPK mencatat lebih dari 12 kasus korupsi di sektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017.
Menurut data beliau, ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan, 144 orang anggota dewan yang terlibat, 175 orang pejabat pemerintah dan 184 orang pejabat daerah.
Miris, Gaji yang besar tak mampu membuat mereka cukup. Untuk menjalankan tugas atau fungsi mereka dalam pemerintahan. Dalam mengurusi amanah rakyat yang di bebankan dipundak mereka. Hingga mereka tega menjual murah sumber daya alam untuk kepentingan pribadinya. Korupsi pejabat yang menyalahgunakan jabatan demi mendapat sogokan. Kenaikan gajipun tak mampu mengatasi serta menjadi solusi terbaik.( dilansir dari Waspada.co.id)
Fenomena ini lumrah terjadi dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang berdiri atas asas sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga menjadikan standar perbuatan hanya manfaat saja. Menjadikan aktifitasnya bersandar hanya pada satu tujuan yaitu keuntungan materi. Tak mengenal halal dan haram, baik dan buruk. Dan liberal termasuk dalam hal kepemilikan, siapa saja yang kuat maka dialah yang berkuasa dalam kepemilikan. Inilah pangkal kerusakan dan penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan. Malah akan menyebabkan kesengsaraan, baku hantam demi memperoleh keuntungan.
Sayang , kata Laode M. Syarif baru sedikit yang tertangkap dan terbukti melakukan korupsi, pihaknya baru memproses sekira 20 penyelenggara negara ataupun pejabat daerah yang melakukan tindak korupsi di sektor SDA. ( Dilansir dari waspada.co.id)
penegakan hukum yang kurang maksimal tidak dapat membuat para pelaku korupsi jera, seperti yang dicontohkan Laode beberapa koruptor dalam bidang sumber daya alam. Salah satunya adalah anggota DPR dari Partai persatuan Pembangunan (PPP), Al Amin Nasution, ia terkena kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau. “Dia hanya di vonis delapan tahun penjara, padahal dia mengeluarkan izin lebih dari 100 ribu Hektar hutan” . Padahal mereka banyak merugikan Negara. Yang disebut hingga 1,2 triliun.
Wakil Ketua KPK juga menyimpulkan, korupsi sumber daya alam bukan hanya soal keuangan negara. Tetapi juga karena kegagagalan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang sejatinya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagaimana Islam mengatur bagaimana cara mengelola sumber daya alam. Dalam Islam sumber daya alam ditetapkan sebagai milik ummat. Berupa barang tambang, migas, laut dan hutan merupakan harta milik umum. Sebagaimana hadits yang disabdakan Nabi saw; “Manusia berserikat dalam tiga hal : air, padang dan api” (HR Abu Daud, Ibnu Majah , Ahmad dan Baihaqi).
Islam menetapkan kepemilikan dalam tiga jenis yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, kepemilikan umum. Kepemilikan umum ditetapkan dengan hukum-hukum berserikatnya masyarakat atas air, padang dan api. Harta ini harus dikelola hanya oleh negara. Dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Maka haram bagi siapapun untuk memiliki apalagi menjualnya kepada asing. Negara justru diwajibkan mengelolanya semata demi kepentingan ummat.
Islam juga menindak tegas bagi siapa saja yang menyelewengkan jabatannya untuk kepentingan pribadi apalagi dijual kepada asing. Segala bentuk penyelewengan pengelolaan baitul mal atau penyelewengan dalam bentuk korupsi dan kolusi; dengan mengkonsesikan harta milik umum kepada swasta seperti konsesi hutan, tambang, migas, jalan, bendungan, bandara, penyediaan listrik dan sebagainya. Semua itu adalah tindak kemaksiyatan. Karena menyalahi hukum syara’. Maka itu akan menjerumuskan pelakunya ke dalam siksa di Hari Kiamat kelak.
Inilah kesadaran yang harus dimiliki oleh penguasa dan para pegawai negara. Intinya syariah Islam harus menjadi pedoman dan hukum dalam pengelolaan harta di negara. Sebab tanpa itu berbagai pengelolaan harta negara akan terjadi secara bathil, menyalahi syariah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw; ” Ingatlah, sungguh dunia itu (ibarat) kue yang menarik. Betapa banyak orang yang membelanjakan di dunia dari harta Allah dan Rasul-Nya; tidak ada untuk dia pada Hari Kiamat kecuali neraka. (HR Al-Hakim).
” Yaitu orang-orang yang bermain-main dalam kebathilan”. (TQS at-Thur 12)
Wa-Allahu a’lam bish-showab
Comment