RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Wakil ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Waketum DPP KNPI) Saiful Chaniago angkat bicara dan menilai turunnya kepercayaan publik kepada KPK karena beberapa hal, di antaranya kontroversi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan telah melakukan pelanggaran kode etik KPK.
Menurut Waketum KNPI ini, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasan apapun dalam melanjalankan tugas dan wewenangnya.
Lembaga ini berdiri sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK diberi amanat oleh konstitusi untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Penjelasan dalam undang-undang mengatakan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang artinya mendorong atau sebagai stimulus agar pemberantasan korupsi oleh lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.” Ujarnya melalui rilis, Sabtu (5/11/2022).
Saiful Chaniago juga mengomentari pertemuan Firly Bahuri dengan tersangka kasus korupsi, Lukas Enembe.
“Pertemuan antara pak Firly Bahury sebagai Ketua KPK RI saat ini dengan pak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi, telah mengabaikan nilai independensi sebagai pimpinan KPK dalam tugas dan tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan pada aspek tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nopotisme.” Ujarnya.
Saiful Chaniago mendesak Firly Bahury untuk segera menyampaikan permohonan maaf dan bila perlu mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK RI.
“Firly Bahury telah mengabaikan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai pemimpin KPK dan melanggar kode etik KPK sebagaimana tercantum pada regulasi KPK Nomor 01 tahun 2020 poin 11 bahwa dilarang mengadakan hubungan langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK RI.” Imbuhnya.[]
Comment