Saat Medsos dalam Genggaman, Peran Negara Jangan Dilupakan

Opini678 Views

 

 

Oleh: Yulida Hasanah, Ibu Peduli Generasi dan Keluarga, Tinggal di Brebes Jawa Tengah

_________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tanggal 10 Juni kemarin diperingati sebagai Hari Media Sosial Nasional. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo, Usman Kansong, peringatan tersebut dihimbau menjadi momentum untuk mencermati kembali penggunaan media sosial dengan bijak, yakni dengan menampilkan informasi akurat, tepat, utamanya dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Himbauan tersebut utamanya ditujukan kepada aktor-aktor atau elit politik yang nantinya akan bertanding di Pemilu 2024. Hal ini karena banyak penelitian atau hasil sejumlah pengamat yang menyebutkan bahwa yang menyebarkan hoaks politik biasanya memang aktor-aktor politik yang bertanding di dalam satu perhelatan politik.

Dalam demokrasi, media sosial disebut-sebut sebagai pilar ke-5 setelah pilar ke-4 yakni Pers sebagai penyeimbang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tak bisa dipungkiri bahwa reformasi informasi begitu cepat perkembangannya dan berpengaruh pada pembentukan opini masyarakat terkait kepempimpinan poltik hari ini.

Maka, betul jika media sosial sebenarnya adalah bagian dari instrumen masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap berjalannya sistem politik yang ada. Ini juga yang menjadi fungsi dari media massa atau Pers. Hanya saja, media sosial jangkauannya jelas lebih luas dan tidak memililki batasan terkait kode etik jurnalistik (KEJ).

Hanya saja, yang perlu diperhatikan dalam penggunaan media sosial saat ini, di mana kehidupan masyarakat bernaung dalam kebebasan yang lahir dari sekulerisme yakni memisahkan aturan agama dengan kehidupan mereka. Maka, penggunaan media sosial tidak hanya memberi dampak positif yang sangat membantu beberapa kalangan pengguna dalam aktivitas mereka. Misalkan sebagai sarana belajar, sarana dokumentasi, administrasi, integrasi, manajemen, strategi dan sarana perencanaan, kontrol, evaluasi dan pengukuran.

Tetapi, juga memberi dampak negatif yang tidak bisa dianggap remeh karena di media sosial hampir tak ada filter dalam penayangan konten-konten yang disebarluaskan di dalamnya juga akan. Misalnya, membuat kecanduan, memberi akses mudah bagi tersebarnya informasi yang tidak akurat dan konten-konten negatif yang merusak generasi, berpeluang memicu konflik antar individu, kebocoran data pribadi, kecemburuan sosial, atau bahkan memunculkan tekanan virtual bagi pengguna.

Oleh sebab itu, penggunaan media sosial jelas telah menyumbang warna ‘kerusakan generasi, hubungan suami-istri, masalah kesenjangan sosial, dan urusan perpolitikan’ yang terjadi hari ini. Padahal sebenarnya, secara wujud, media sosial hanyalah sarana yang bisa saja dipakai untuk kebaikan atau hal-hal positif saja dengan menjauhkan dampak negatifnya akibat penyalahgunaan masyarakat.

Hal ini tergantung dari sistem yang berlaku di masyarakat dan peran negara sebagai benteng paling kuat dalam menghadang semua informasi serta konten-konten negatif yang tidak mendidik.

Islam dan pengaturan media

Sebagai agama yang sempurna, Islam memeliki seperangkat aturan kehidupan yang luar biasa. Penerapan aturan Islam oleh negara telah menjadi sejarah emas yang tak pernah terlupakan. Bukan hanya mengatur kehidupan berpolitik, berbangsa dan bernegara. Islam juga hadir sebagai sistem yang mengatur segala urusan kehidupan manusia, mulai dari urusan aqidah, ibadah, ekonomi dan bisnis, kesehatan, pendidikan dan termasuk juga masalah media dan informasi.

Dalam Islam negara bertanggung -jawab mengaruskan informasi yang membangun dan memperkuat pemahaman terhadap Islam agar menjadi masyarakat yang Islami. Dengan begitu, tidak akan ada tempat bagi pemikiran-pemikiran rusak dan merusak seperti konten-konten porno, termasuk pemikiran yang menyesatkan.

Negara juga berperan sebagai filter dan benteng penjaga dengan membersihkan berbagai pemikiran buruk dan menjadikan media sebagai sarana menjelaskan kebaikan Islam dan senantiasa mengagungkan Allah SWT.

Walhasil, media informasi dan segala kecanggihan tehnologi informasi yang ada, tidak lain hanya ditujukan sebagai sarana amar ma’ruf nahi munkar serta menjadi instrument dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang ketinggian Islam. Selain menjadi sarana menyebarkan informasi-informasi yang telah diatur dalam Undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam masalah informasi sesuai ketentuan hukum syariah.

Jadi, meskipun medsos ada dalam genggaman pengguna, bukan berarti negara abai dalam pengaturannya. Kondisi ini hanya akan berlaku saat Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan oleh negara. Wallahua’lam.[]

Comment