Oleh: Rizka Adiatmadja, Praktisi Homeschooling
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebuah amunisi jitu yang didapatkan pegiat kesetaraan gender (KG), terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum pendidik dan aparat yang tidak beradab. Seperti ulah dosen yang melecehkan mahasiswinya, guru yang mencabuli siswinya, polisi yang menyebabkan pacarnya bunuh diri karena aborsi dan depresi, pun ustadz yang memperkosa santriwati belasan orang serta beberapa di antaranya sudah melahirkan. Tidak terbayang aib yang harus ditanggung terus mengintai, belum lagi psikis yang tertekan.
Semua kalangan bersuara, bukan sekadar pegiat KG semata, tetapi semua aktivis HAM mendesak disahkannya RUU TPKS (RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Apakah kondisi tersebut bisa menjadi payung hukum bagi para korban, apakah hukuman yang terfokus kepada pelaku saja bisa melahirkan efek jera?
Semua kalangan bergerak, bahkan fraksi di DPR menyetujui draf RUU-PKS agar segera dilegalisasi menjadi Undang-Undang. Terkait Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 masih sarat dengan paradigma sexual consent dan hubungan gender. Hal yang dipersoalkan adalah permasalahan seksual yang tidak disetujui para pelaku. Sedangkan ketika suka sama suka, itu tidak dihukumi dan bahkan diberikan kebebasan.
Satu permasalahan belum tuntas, DPR kemudian melangkah untuk mengesahkan RUU TPKS. Ternyata ini pun berisi muatan dan paradigma sexual consent. Kondisi tersebut membuat Majelis Ormas Islam (MOI) menyatakan sikap yang terdiri dari delapan poin imbauan kepada DPR pada intinya agar penyusunan UU ini tidak meninggalkan pedoman ajaran agama. Terlebih dalam moralitas seksualitas, agama mengatur dengan sedemikian detail dan menjadikannya sebagai hal sakral. (Hidayatullah.com, 15/12/2021).
Tak bisa dimungkiri fakta yang ada dari tahun ke tahun tentang kekerasan seksual (KS) ini memang semakin bertambah, bahkan dengan motif yang kian tragis.
Seiring dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan anak (KtA). Melihat data Simfoni PPA periode 1 Januari – 21 Agustus 2020 masalah KS pada perempuan dewasa , terdapat 3.605 kasus dengan jumlah 3.649. Sedangkan pada anak-anak di periode yang sama terdapat 4.859 kasus, korbannya 5.048. Korban kekerasan fisik 1.229, kekerasan psikis 1.229, kekerasan seksual 2997, dan sisanya adalah kekerasan eksploitasi, TPPO, ditelantarkan, dan lain-lain. (https //www.kemenpppa.go.id, 27/08/2021).
Tentu data di tahun ini bisa dipastikan jauh lebih tinggi jumlahnya. Banyak orang yang memilih diam dan tidak mau melapor. Fenomena gunung es, semua tempat berpotensi memberikan keleluasan pada KS terjadi. Sebab, para pelaku diperkirakan banyak dari orang-orang terdekat. Selama ini pegiat KG senantiasa mengatakan jika KS disebabkan oleh kekerasan yang didasari karena dominasi gender laki-laki, sehingga mereka menyuarakan agar kesetaraan gender diberlakukan dalam semua kondisi sehingga tidak akan terjadi lagi KS.
Sekilas ungkapan pegiat KG ini seakan-akan membela kaum perempuan yang tertindas, bahkan kaum LGBTQ saja tak luput dari pembelaan mereka. Begitu derasnya opini yang mewakili kepentingan internasional agar wacana HAM, kesetaraan gender, definisi terkait seperti istilah kekerasan seksual, dibuat sedemikian dramatis agar opini mereka menjadi semakin terkuatkan. Mereka pun membua paket komplet terkait aturan-aturan agar menjadi solusi dari setiap problematika yang ada.
Jurus yang ditembus adalah untuk menyerang pemikiran agar umat semakin jauh dari ajaran Islam yang kafah, semakin tidak yakin dengan solusi syariat. Lebih merasa masuk akal ketika menerima opini-opini yang sarat kepentingan Barat padahal sesungguhnya itu adalah alat jajah.
Semua kerusakan saling mengikat dan berkelindan, buah dari sistem rusak yang memandu kehidupan hari ini. Bagaimana kekerasan seksual akan berhenti jika gerbangnya yang bernama kebebasan diliarkan? Bagaimana kaum perempuan akan terlindungi jika eksploitasi pun dilegalkan?
Jadi, perjuangan dan suara pegiat KG tak akan berpengaruh apa pun sekalipun mereka bisa membuat aturan sesuai dengan yang diinginkan. Kaum perempuan dan anak-anak akan senantiasa dalam intaian bahaya. Sebab, ketika sekularisme dijadikan sandaran, tentunya penderitaan dalam berbagai versi akan terus bermunculan.
Sekularisme hakikatnya menjauhkan tatanan kehidupan dari agama di semua bidang yang ada. Hal seperti itulah yang membuat umat tidak memiliki fondasi ideologis dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang melingkari. Pun negara dengan aturannya yang lemah karena tidak melibatkan konsekuensi kehidupan hari ini dengan pertanggungjawaban di akhirat kelak. Maka, sempurnalah derita yang diciptakan secara sistemik ini.
Mengapa keburukan dan kerusakan itu terus terjadi? Tentu saja jawabannya karena setiap aturan tidak memiliki konektivitas yang bisa melahirkan nilai-nilai takwa. Bertumpu pada aturan manusia semata yang serba terbatas dan tentu saja cacat. Sebagai contoh, mengapa kekerasan seksual akan terus terjadi ketika aturan hidup berkiblat pada aturan manusia?
Banyak kaum perempuan yang dibebaskan membuka aurat untuk beraktivitas di luar rumah, tentu itu memberi peluang besar untuk kekerasan seksual terjadi. Banyak lagi contoh lainnya, jika kita mau belajar lebih detail lagi terkait aturan dan hal-hal buruk yang terjadi menjadi lingkaran kausalitas yang saling terikat.
Salah besar ketika harapan solusi digantungkan pada disahkannya RUU TPKS, selama kanal-kanal kebebasan terbuka lebar. Semua seperti bumerang yang akan terus menyerang. Terlebih diksi sexual consent adalah senjata mematikan yang bisa membunuh diri sendiri. Apa pun aturan yang ingin disahkan selalu berakhir di kondisi sia-sia.
Ketika kebebasan bersuara semakin gencar, di saat manusia diliarkan dalam bertindak, tentu akibatnya fatal. Perempuan ingin dibebaskan dalam segala hal, bahkan telanjang sekalipun itu menjadi hak asasi, kemudian masuk dalam lingkup kaum adam yang tak memahami nilai-nilai takwa. Alhasil, pemerkosaan dan sejenisnya akan terus terjadi.
Kembali ke dalam aturan Islam memiliki urgensi tinggi. Sebab, untuk menghapus sistem yang rusak memang harus dengan sistem yang hakiki. Hanya Islam yang mampu menghapus kekerasan seksual dari akarnya. Akidah menjadi pijakan utama, keimanan yang memfilter segala kemaksiatan.
Tumbuh suburnya ketakwaan menjadi benteng di semua kalangan, baik umat maupun penguasa. Atmosfer yang ada adalah jiwa Islam yang berpijak pada halal dan haram, sehingga memiliki standardisasi tinggi dalam perbuatan. Bukan berasaskan kebebasan dan HAM seperti hari ini.
Islam tidak hanya mengurusi ibadah semata yang tak ubahnya seperti agama lain, tetapi sistem yang sempurna mengatur tata pergaulan, sistem pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Bahkan aturan ketat akan diterapkan terhadap media-media yang bisa menjadi corong peradaban. Tidak memberikan kesempatan kerusakan menjadi estafet yang diperjualbelikan seperti yang menjamur di sistem demokrasi kapitalisme.
Pemimpin Islam akan memberikan hukuman secara adil dan memberi efek jera agar pelaku tobat dan yang menyaksikan bisa mengambil pelajaran untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. Pun memberi perlindungan kepada korban agar kembali pulih psikis dan fisiknya. Tentu ada rehabilitasi yang maksimal.
Islam yang berbasis akidah tentu bisa membentuk pribadi takwa sejak dari rumah. Sehingga masyarakatnya pun akan melaksanakan aktivitas kehidupan sesuai dengan yang diajarkan, kemudian negara mengelola dengan paripurna sesuai syariat Islam. Sebab menjadi sebuah keniscayaan jika sistem Islam tegak, antara perasaan, pemikiran, dan aturan yang terbangun adalah satu kesatuan yang utuh cerminan dari Islam yang sempurna.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam secara kafah (menyeluruh), janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-baqarah: 208). Wallahu a’lam bishshawab.[]
Comment