RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – RS Law Office selaku kuasa hukum keluarga korban penganiayaan anak dibawah umur beberkan rangkaian dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri 075056 Lewuombanua, Sabtu (30/7).
Kepada awak media ini, Raymond Septian Laoli, S.H., M.H mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Mapolres Nias. Hal ini tampak dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan Nomor : STPLP/326/VII/2022/NS pada tanggal 27 Juli 2022.
“Peristiwa kekerasan fisik dan/atau penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 25 Juli 2022 di SD Negeri 075056 Lewuombanua yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dibeberapa titik pada tubuhnya,” ungkap Raymond.
Pengacara muda itu menjelaskan, perbuatan oknum tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Sebastian Waruwu, S.H mengungkapkan, terduga pelaku terancam hukuman penjara.
“Tidak hanya itu, pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C bahwa setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ada pun sanksinya diatur dalam Pasal 80 (1) yakni Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3,6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tuturnya.
“Kami juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa oknum kepala sekolah pelaku kekerasan fisik dan/atau penganiayaan. Jika terbukti bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi korban tidak hanya satu, tetapi terdapat 3 (tiga) korban anak lainnya,” sambung Sebastian.
Di akhir penyampaiannya, ia berharap sekolah menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik, dan apabila anak melakukan keributan dilingkungan pendidikan harus diberikan sanksi yang bersifat mendidik, bukan dengan kekerasan.
Reporter : Albert
Comment