RS LAW OFFICE Laporkan Bos Properti Dahana Green Park atas Dugaan Penipuan Terhadap Pembeli

Daerah, Kep. Nias632 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Martinus Waruwu (direktur) dan Modesta Lase (sales marketing) pada perusahaan CV. Ono Niha Samaeri (Dahana Green Park), dilaporkan di Polres Nias usai dugaan menggadaikan sertifikat tanah perumahan yang telah dilunasi oleh pembeli.

Kejadian itu bermula ketika para korban telah melunasi perumahan Dahana Green Park yang terletak di Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

“SW dan FNG (korban) masing-masing membeli rumah seharga 180 juta dan telah membayar lunas. Sedangkan, SB (korban) membeli rumah dengan membayar seharga 256 juta dari harga 270 juta. Namun dari awal penempatan rumah sekira pertengahan tahun 2022 hingga saat ini para korban tidak kunjung menerima kontra posisi berupa sertifikat hak milik atas tanah tersebut,” terang kuasa hukum korban, Sebastian Waruwu, S.H, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, rekan Sebastian yang juga praktisi hukum, Raymond Laoli, S.H., M.H berpendapat, penjual atau developer dan PPAT sebagai pembuat APHT harus mengerti mengenai aturan terkait pembebanan hak tanggungan atas sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penjual diduga telah menjaminkan sertifikat kepemilikan atas tanah tanpa sepengetahuan pembeli. Diduga sertifikatnya dijaminkan kepada salah satu bank yang berada di Jakarta setelah dilakukannya PPJB antara penjual dengan konsumen (korban),” ujarnya.

Ia berpandangan, praktek kejahatan properti seperti ini harus memiliki atensi lebih untuk diberantas mengingat dampak dari kejahatan properti tersebut sangat besar terutama dari segi materil, psikis, maupun fisik.

Perlu diketahui, sebelum perkara ini dilaporkan, ketiga korban telah melakukan dua kali somasi. Namun terduga pelaku penipuan tidak menunjukkan iktikad baik sejak perundingan penyelesaian perkara yang telah disepakati sebelumnya pada bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang.[]

Comment