Royati*: Fungsi Peradilan Dalam Islam; Zawazir dan Zawabir

Opini702 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA, — Lagi-lagi ketidakadilan terjadi di negeri ini yang kini sedang dialami oleh Novel Baswedan.

Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Apa alasan jaksa memberikan tuntutan yang dinilai ringan?

Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukanpenyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.

“Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambah jaksa.

Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.

Selain itu,h kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

Di Balik Tuntutan 1 Tahun Bui untuk Penyerang Novel Baswedan.(detiknewsberita)

Bukan hal yang aneh apabila sistem peradilan di negeri ini terlihat compang-camping. Pasalnya apa yang menjadi landasan hukum saat ini adalah merupakan hasil produksi akal manusia,sedangkan akal manusia terbatas, perlu bimbingan wahyu dari Allah SWT.

Sehingga apabila memutuskan segala sesuatu menurut hawa nafsunya, alhasil hukum yang dihasilkan bukan menjadi solusi,cenderung melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Hukum buatan manusia juga membuka peluang diutak-atik sesuai kepentingan. Pada akhirnya nilai keadilan menjadi ambigu. Adil menurut siapa? Tergantung yang menilai dan siapa yang berkepentingan.

Lalu bagaimana prinsip keadilan menurut Islam? Pertama, keadilan dalam Islam tidak memakai kacamata manusia, melainkan penilaian Allah Ta’ala sebagai pembuat hukum. Ketika hukum Allah yang diterapkan, maka akan jauh dari politik kepentingan. Manusia hanya pelaksana hukum Allah.

Kedua, kerusakan salah satu organ tubuh manusia dikategorikan sebagai sanksi jinayat. Penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga hilang penglihatan termasuk dalam jinayat yang mewajibkan diyat sesuai kadar yang ditetapkan syariat Islam.

Ketiga, sistem sanksi dalam Islam memilki dua fungsi, yaitu sebagai zawajir; mencegah orang-orang berbuat kriminal dan dosa; kedua, sebagai jawabir, penebus dosa atas dosa dan siksaannya di akhirat kelak. Dua fungsi ini membuktikan betapa Islam begitu menghargai dan menjaga nyawa, jiwa, anggota badan, harta, rasa aman, dan keadilan.

Begitulah prinsip keadilan dan penegakan hukum dalam Islam. Penerapan syariat Islam akan menghilangkan kezaliman. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kafah keadilan itu akan bisa dirasakan seluruh umat manusia. [MNews]

Allaahu a’lam bi ash-shawab.[]

*Ibu Rumah Tangga

Comment