RKUHP Marital Rape, Membahayakan Keluarga Muslim?

Opini712 Views

 

 

Oleh:  Nanik Farida Priatmaja, S.Pd, Aktivis Muslimah

____________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) viral diperbingcangkan publik. Bagiamana tidak? Dalam RKUHP terdapat pasal-pasal yang menyangkut keluarga semisal yang berkaitan dengan perkosaan suami terhadap istri dan perzinaan. Pasal-pasal tersebut layak dicermati karena berpotensi membahayakan ketahanan keluarga muslim.

Pasal 479 ayat 1

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Maksud dari ayat 1 tersebut seperti dilansir idntimes.com (16/6/2021), meliputi tiga perbuatan, antara lain: Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami atau istri yang sah, persetubuhan dengan anak, persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Pasal ini bisa dimaknai bahwa ketika seorang suami meminta istrinya melayaninya untuk melakukan hubungan suami istri, kemudian istrinya menolak, maka suaminya tidak boleh memaksanya. Jika suami meminta dan isteri merasa dipaksa dalam hubungan ini, maka suami telah melakukan tindakan kriminal yakni kasus perkosaan (marital rape) dan bisa dipenjarakan.

Hal ini jelas bertentangan dengan hadis Rasulullah saw., “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya lalu istri enggan sehingga suami bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat sang istri sampai pagi.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Andai RKUHP tersebut disahkan, maka akan terdapat banyak pelanggaran hukum syariat.
Semisal pasal perkosaan suami (marital rape) terhadap istri dalam rumah tangga, maka akan berpotensi adanya pelanggaran syariat yang dilakukan oleh istri pada suami.

Dalih RKUHP dalam rangka menyelesaikan permasalahan keluarga terbantahkan karena akan memunculkan permasalahan baru dan lambat laun akan menggerus tatanan kehidupan keluarga muslim.

Islam syariat terbaik dan sempurna bagi manusia, memberikan aturan interaksi yang memuliakan manusia yakni pernikahan.

Bagi kaum muslim, pernikahan bertujuan ibadah. Melestarikan kehidupan menjadi berkah, penuh ketenangan bagi suami istri serta anggota keluarga lainnya.

Diterapkannya syariat dalam kehidupan rumah tangga akan menghadirkan kesakinahan dan bahagia. Namun sebaliknya, jika syariat Islam tak diterapkan akan menimbulkan kerapuhan keluarga dan pastinya berdampak terhadap kehidupan masyarakat.[]

Comment