RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dilansir dalam tirto.id – Hari Anak Nasional (HAN) diperingati pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Dengan adanya peringatan Hari Anak Nasional, diharapkan masyarakat dan pemerintah saling bantu tingkatkan pembinaan dan pengembangan anak secara holistik integratif dan berkesinambungan.
Dikutip dari Promkes Kemkes, penetapan HAN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Selain itu, adanya HAN ini juga sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak-anak harus dijamin kehidupannya, dalam melakukan segala kegiatan, atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Di samping itu, anak-anak juga harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Akan tetapi dalam perayaan Hari Anak Nasional tahun ini harus dilaksanakan dengan cara yang berbeda akibat adanya pandemi COVID-19.
Kondisi Anak Indonesia
Hari Anak Nasional sudah diperingati di Indonesia sejak tahun 1984 dengan berbagai tema, namun rupanya kondisi anak Indonesia hingga kini belum seperti yang diharapkan, bahkan makin memprihatinkan terutama kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anak. Bahkan hingga kini, sudah banyak UU dan aturan yang disahkan untuk memberantas kekerasan pada anak, bahkan sudah ada pemberatan hukuman dan sanksi kebiri.
Namun rupanya semua aturan dan UU yang ada belum mampu memberantas secara tuntas kekerasan pada anak. Mirisnya, pelaku kekerasan menyangkut pula ayah dan ibu kandung, usia anak yang menjadi korban kekerasan orang tua juga makin dini, belum lagi bentuknya kian mengerikan.
Maraknya kekerasan pada anak sesungguhnya menandakan adanya pemahaman yang salah dalam masyarakat, termasuk para orang tua. Keberadaannya sebagai ‘anak’ seolah tidak disadari, bahkan seolah dianggap obyek yang berada dalam kekuasaannya sehingga dapat diperlakukan sekehendak hati.
Keluarga harmonis, tentram, penuh dengan kasih sayang adalah dambaan setiap orang. Namun, mewujudkannya dalam masyarakat yang jauh dari nilai-nilai Islam seperti saat ini,tentu tidaklah mudah.
Terbukti, dari tahun ke tahun angka perceraian terus meningkat termasuk pada pasangan muda. Kasus-kasus dekadensi moral yang menjadi sebab sekaligus dampak dari kian lemahnya ketahanan keluarga pun, makin merebak.
Terlebih di tengah kondisi wabah yang menerpa saat ini. Pemerintah menyinyalir jumlah kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat selama pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia.
Peningkatan itu terjadi sejalan dengan dampak pandemi yang merembet ke berbagai aspek, terutama ekonomi masyarakat.
Kondisi itu membuat tekanan psikis masyarakat meningkat dan diduga menjadi salah satu alasan ikut naiknya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan, selama kurun waktu 2 Maret hingga 25 April 2020 terjadi 643 kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rinciannya, 275 kasus dialami perempuan dewasa dengan 277 korban, serta 368 kasus terhadap anak-anak dengan 407 korban. Rinciannya, 300 anak perempuan korban dan 107 anak laki-laki.
Seluruh data tersebut dihimpun dari Simfoni PPA dan LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan. (republika.co.id dan liputan6.com)
Melansir dari Huffpost, Vagins mencatat bahwa negara-negara di Amerika Serikat, Prancis, China, Australia, dan Greenland, melaporkan peningkatan KDRT setelah imbauan untuk tingal di rumah.
The Straits Times juga melaporkan kejadian serupa terjadi di Jepang.
“Para korban KDRT tidak memiliki tempat lain untuk menghindari kekerasan selama krisis virus corona,” kata Allison Randall, wakil presiden untuk kebijakan dan isu-isu yang muncul di Jaringan Nasional untuk Anti KDRT (suara.com).
Beberapa pihak menilai bahwa permasalahan ini muncul karena pandemi ini, yang mengharuskan lockdown, sehingga menyebabkan munculnya tekanan kepada para ibu, karena anak-anak sekolah di rumah, suami bekerja dari rumah bahkan ada suami yang akhirnya tidak bisa menghasilkan uang, imbasnya mengharuskan para ibu berpikir keras mengelola keuangan, dan sebagainya.
Ini semua berdampak pada relasi dalam keluarga, terutama suami dan istri. Untuk mengatasi ini, Pemerintah menekankan pentingnya melindungi masyarakat dari tekanan psikologi yang muncul selama pandemi. Khususnya kelompok masyarakat yang dianggap rentan mengalami kekerasan, seperti perempuan dan anak-anak.
Karena itu, dipandang perlu adanya layanan konsultasi dan edukasi psikologi. Dengan begitu masyarakat dapat mengadukan masalah dari aspek psikologis yang mereka alami di tengah merebaknya pandemi corona Covid-19.
Mendalami Akar Masalah
Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Karena tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Bahkan musibah besar pernah terjadi ketika seorang ibu tega memutilasi darah dagingnya sendiri karena tidak kuat menghadapi kesulitan hidup.
Ada juga anak yang terpaksa menghidupi dirinya sendiri dengan menjadi anak jalanan yang rawan tindak kekerasan dan kejahatan. Terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan masalah asasi manusia.
Karenanya, Islam mewajibkan Negara menyediakan lapangan kerja yagn cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi kelaurganya. Sehingga tidak ada anak yang terlantar; krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stress bisa dihindari; para perempuan akan focus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa pandemi ini berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap relasi keluarga, sebagaimana terjadinya kekerasan dalam keluarga yang berdampak pada ketenteraman keluarga.
Hanya saja, kita perlu mencermati apakah benar semata-mata karena masalah pandemi ini saja? Sesungguhnya tidak semudah itu kita menyimpulkan. Mengapa?
Pertama, masalah jumlah konflik dalam keluarga bahkan akhirnya berujung pada perceraian di Indonesia memang sudah tinggi.
Kedua, datangnya wabah ini sesungguhnya adalah takdir Allah yang menimpa umat manusia di dunia, termasuk kaum muslimin. Karenanya dibutuhkan keikhlasan dan tawakal untuk menghadapi ujian Allah ini dan berupaya maksimal untuk bisa melampauinya dengan baik.
Ketiga, upaya penyelesaian terhadap masalah pandemi ini bukan masalah yang berdiri sendiri, tapi akan berpengaruh kepada hal-hal lain. Ketika penguasa atau negara abai terhadap dalam penyelesaian wabah ini, yang ini sesungguhnya merupakan kewajibannya, maka akan memunculkan masalah baru yang justru bisa jadi semakin memperparah kondisinya dan, bisa dipastikan rakyatnyalah yang menjadi korban.
Semua berpulang pada sistem kapitalisme-sekuler. Dimana sekularisme dengan seperti liberalisme dan materialisme memang meniscayakan kehidupan yang serba sempit dan jauh dari berkah.
Terbukti, hingga kini dunia terus dilanda krisis, terlebih adanya pandemi ini, semakin membebani mayoritas keluarga muslim dengan kehidupan yang serba sulit, sedangkan penguasa seolah masa bodoh dengan kondisi rakyatnya.
Kondisi ekonomi sulit inilah yang kerap memunculkan masalah dalam keluarga, salah satu di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Para bapak kesulitan mendapatkan nafkah untuk keluarganya, yang justru akhirnya mendorong para ibu turut bertanggung jawab menanggung beban ekonomi keluarga yang menyita energi dan waktu mendidik anak-anak mereka. Hal inilah yang pada akhirnya memunculkan riak-riak dalam rumah tangga yang selanjutnya berdampak pada ketidakharmonisan keluarga.
Semua kondisi ini menjadikan umat Islam kehilangan peluang untuk kembali tampil menjadi entitas terbaik dan terdepan (khoyru ummah) sebagaimana fitrahnya.
Islam Solusi Efektif
Islam memiliki paradigma yang khas dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kejahatan anak. Berikut ketentuan Islam terkait masalah tersebut: Pertama, Islam menangani masalah ini dengan penerapan aturan yang integral dan komprehensif. Kedua, pilar pelaksana aturan Islam adalah negara, masyarakat, dan individu/keluarga.
Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga.
Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban Negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim).
Dengan demikian, membersamai anak dalam setiap kesempatan adalah sesuatu yang membahagiakan. Nikmat yang sulit diukur dengan besaran materi.
Memasuki dunia anak merupakan jalan membentuk pribadi mereka. Butuh seni tersendiri menyentuh jiwa-jiwa yang polos itu.
Karena anak adalah anugerah yang terindah, sudah selayaknya kita orang tua mensyukurinya dengan memberikan porsi lebih dari kehidupan kita untuk membersamai mereka, berkontribusi lebih dalam pembentukan karakter dan potensi mereka.
Karena pada akhirnya kita lah orang tua yang akan di minta pertanggung jawaban oleh Allah SWT di akhirat kelak akan titipan amanah-Nya, yakni anak kita.
Keberadaan anak sebagai amanah dari Allah, yang harus dijaga dan dididik dengan baik seolah lenyap dalam benaknya. Bahkan mereka lalai akan adanya pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak di akhirat. Karena itu, beragam aturan yang dibuat negara, bahkan ratifikasi dari konvensi internasioanl yang dipaksakan tidak akan pernah bisa memberantas bahkan mencegah kekerasan terhadap anak.
Apalagi berbagai aturan dan konvensi global dibuat dengan pemahaman yang lahir dari peradaban Barat, yang dibangun atas dasar sekulerisme. Pemahaman bebas ini justru akan menjadi trigger akan bentuk kekerasan selanjutnya, mengingat masyarakat Barat adalah masyarakat sakit yang rusak sendi-sendi sosial kemasyarakatannya.
Oleh karena itu, jika ingin memberantas secara tuntas kekerasan kepada anak, termasuk kekerasan seksual, tidak ada pilihan lain kecuali kembali kepada aturan Allah secara kaffah karena Allah lah Dzat Yang Maha Tahu atas segala sesuatu, Maha Tahu apa yang terbaik untuk manusia.
Alhasil, tentu saja kondisi ini tak boleh dibiarkan berlama-lama. Indonesia harus segera bangkit dari keterpurukan dengan jalan kembali kepada Islam kafah.
Keluarga muslim, termasuk para ibu, harus kembali berfungsi sebagai benteng umat yang kukuh, yang siap melahirkan generasi terbaik dan individu-individu yang bertakwa, dengan visi hidup yang jelas sebagai hamba Allah yang mengemban misi kekhalifahan di muka bumi.
Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Wallahu a’lam.[]
*Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah dan Pengiat Opini Media Kolaka
Comment