Rina Tresna Sari, S.Pdi*: Riuh Rendah Wacana Dihapusnya Pendidikan Agama

Berita394 Views
Rina Tresna Sari, S.Pdi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Beberapa hari ini media sosial ramai dengan viralnya pernyataan Setyono Djuandi Darmono terkait wacana dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. 

Hal ini diungkapkannya sebagai bentuk pencegahan radikalisme di antara siswa-siswi di sekolah. Berita ini dilansir oleh salah satu media online fajar.co.id (04/07/2019) di Jakarta sesaat setelah beliau menggelar acara bedah buku berjudul “Bringing Civilization Together”. 
Menurutnya, agama sebaiknya diajarkan oleh orang tua di rumah atau diajarkan oleh guru agama di luar sekolah. Menyikapi pernyataan Darmono tersebut, tentu hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yakni sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Jika wacana ini benar diindahkan oleh Presiden Joko Widodo maka bisa dipastikan bagaimana nasib anak bangsa kita. Sebab, tanpa dihapuskannya pendidikan agama di sekolah pun akhlak serta budi pekerti anak didik kita masih sangat jauh dari yang diharapkan, sesuai dengan pemahaman aqidah yang sebenarnya.
Kita bisa lihat fenomena generasi sekarang ini yang berada di ambang ancaman dekadensi moral dengan merajalalelanya tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti terjerat narkoba, tawuran, pergaulan bebas, tindakan kekerasan, dan perbuatan kriminal lainnya. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan.  
Bagaimana nasib bangsa ke depan bila generasi mudanya tak dapat diandalkan terlebih lagi jika dihapuskannya pendidikan agama sebagai cara mengenalkan anak didik terhadap agama dan akhlak yang baik.
Sebagai seorang praktisi pendidikan, seharusnya Sutyono Djuandi Darmono paham bahwa pendidikan agama sangat berperan penting dalam membentuk moral serta budi pekerti para siswa  bukan malah mewacanakan untuk menghapusnya dengan alasan radikalisme. Karena hal ini tidak hanya bertentangan dengan pancasila tetapi juga dengan undang-undang Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Menghapuskan pendidikan agama, sejatinya ialah menjauhkan eksistensi keagamaan dalam kehidupan manusia dan potensi itu sudah Allah berikan kepada manusia berupa naluri mensucikan sesuatu yang jika dijalankan sesuai dengan fitrahnya maka akan menimbulkan ketenangan. Namun, jika tidak maka akan menjadi keresahan bagi mereka yang secara terang-terangan menolak keberadaan agama meskipun itu dalam perihal pendidikan.
Karenanya, untuk mencegah ketiadaan pendidikan agama di negeri ini dibutuhkannya sebuah sistem yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan serta mencegahnya paham sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan yaitu islam. Islam merupakan agama yang begitu sangat memperhatikan mutu serta kualitas pendidikan, baik pendidikan agama maupun dalam bidang ekonomi, politik, sejarah, teknologi dan sains. Bagaimana ketika islam melahirkan ilmuan-ilmuan ternama seprti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, Ibnu al-Nafis, Jabir Ibn- Hayyan, Al-Khawarizmi yang memiliki kepandaian tak hanya di bidang fiqih saja tetapi mereka juga menguasai ilmu kedokteran, matematika dan lainnya.
Tentunya menjadi PR besar umat Islam hari ini, untuk mengembalikan Islam sebagai aturan hidup dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara amatlah penting untuk menjaga eksistensi dunia pendidikan dari paham sekulerisme serta  mencetak generasi pemimpin masa depan yang berakhlaqul karimah. Agama menjadi perisai yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diajarkan kepada pererta didik sejak dini. Wallahu A’lam Bish-showab.[]

Comment