RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu publik digegarkan dengan pernyataan Sinta Nuriyah tentang tidak wajibnya Jilbab (khimar) dengan landasan ‘penafsiran kontekstual’ sebagaimana dicontohkan oleh Gus Dur. Serta mengutip contoh bahwa RA. Kartini dan istri para Kyai NU terdahulu pun tidak menutup aurat secara sempurna.
Tentu saja hal ini membuat seluruh umat muslim geram terutama kalangan muslimah. Bagaimana tidak, di era milenial ini banyak muslimah yang padam akan kewajibannya menutup aurat.
Padahal, mereka yang belum mampu menutupi auratnya secara sempurna pun tak berani mengungkapkan bahwa jilbab atau khimar itu tidak wajib seperti apa yang dinyatakan oleh Singa Nuriyah itu.
Persoalan wajibnya berjilbab dan menutup aurat ini sudah jelas hukumnya, wajib.
Dan apa yang digunakan untuk menutupi aurat ini pun sudah diatur maka wajib pula digunakan. Jangankan mengatakan bahwa menutup aurat itu wajib, penggunaan kata jilbab pun masih salah.
1. Jilbab(gamis/baju lorong)
Kewajiban menggunakan jilbab atau gamis ini terdapat dalam dalil Al-Quran :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-istwrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri kaum mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan Jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Ahzab:59).
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk menutupi aurat secara sempurna dengan menggunakan jilbab dan itu wajib untuk semua muslimah.
Selain kewajiban, dengan juga untuk memudahkan mereka dikenali sebagai seorang wanita muslim, serta tidak mudah diganggu
2. Khimar(Kerudung/jilbab yang dimaksud oleh Sinta Nuriyah) Kewajiban menggunakan Khimar ini terdapat dalam dalil Al-Quran :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya.krcuali (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereke menutupkan kain kudung ke dadanya….”
Di dalam ayat tersebut dikatakan “Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung hingga ke dadanya”, disini sangat jelas dikatan bahwa kita tak bisa asal-asalan dalam menggunakan khimar ini. Khimar yang kita gunakan harus mampu menutupi aurat serta harus bisa menutupi dada.
Maka pakaian syar’i bagi muslimah untuk menutupi auratnya ialah Khimar dan Jilbab, dan hukumnya wajib. Sumber yang digunakan untuk merujuk bahwa keduanya wajib atau tidak itu tidak dapat bersandar pada praktik orang-orang terdahulu atau tokoh-tokoh tertentu.
Karena kewajiban inilah pernah di zaman Rasulullah ketika ada muslimah yang tak memiliki Jilbab maka harus dipinjamkan oleh muslimah lainnya.
Hal ini bermakna bahwa Rasulullah sebagai pemimpin pun turut andil dalam memecahkan masalah dan menyelesaikannya agar setiap muslimah mampu melaksanakan kewajiban menutup aurat dengan menggunakan jilbab.
Hal ini dikarenakan tak adanya penegasan dalam pelaksanaan hukum syara, dan sistem yang diterapkan juga tidak mengatur hal tersebut.
Maka yang kita perlukan adalah sistem yang mampu mendorong seorang pemimpin melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah kepada muslimah tersebut.
Hal tersebut bisa terjadi hanya jika sistem islam dalam bingkai Khilafah ditegakkan. Wallahu’alam Bi Shawwab.[]
Comment