RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pada situasi pandemi ini dunia Pendidikan Anak Usia Dini harus siap menjalani kehidupan baru (New Normal)yg dihadapkan pada kegiatan Belajar Dari Rumah(BDR).
Berbagai tantangan diantaranya sebagian para orang tua ada yg menunda untuk memasukkan anaknya ke RA/TK karena pembelajaran yg harus dilakukan secara online.
Mereka berfikir ulang untuk mendaftarkan anaknya dikarenakan KBM dilaksanakan dengan BDR sementara orangtua harus mendampingi anaknya belajar di rumah dengan tetap harus membayar SPP setiap bulannya.
Belum lagi fasilitas yang tidak mendukung untuk Belajar Dari Rumah (daring) stress, bingung mulai timbul dimulai pada masa wabah ini muncul di kalangan para orangtua.
Selain untuk kebutuhan hidup yg serba sulit ditambah beban kuota untuk BDR, tugas anak yg di bebankan kepada orangtua di rumah.
“Prinsip di keluarkan kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid 19 adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, masyarakat” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem dalam keterangan tertulis, senin (15/6)Kontan,Co.Id,Jakarta
Tahun ajaran baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap di mulai pada bulan Juli 2020. Namun untuk daerah yang berada di zona kuning,oranye, merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah. Hingga 15 Juni 2020 terdapat jumlah peserta didik 94% berada di zona kuning, oranye, merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka tetap belajar dari rumah.
Adapun peserta didik yg saat ini berada di zona hijau hanya 6%. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yamg harus di penuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Syarat kedua pemerintah daerah,kantor wilayah/kantor Kementrian Agama memberi izin. Syarat ketiga sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Ke empat orangtua /wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi peserta didik melanjutkan Belajar Dari Rumah secara penuh” tegas Mendikbud.
Adapun rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
-Tahap 1 : SMA,SMK,MA,SMTK,SMK,Paket C,Mts,Paket B
-Tahap 2 : dilaksanakan dua bulan setelah tahap 1:SD,MI,Paket A, dan SLB
-Tahap 3 : dilaksanakan dua bulan setelah tahap 2 PAUD Formal (TK,RA&TKLB) dan nonformal.
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk mengurusi rakyatnya.
Namun dengan semua problematika umat saat ini menunjukkan bahwa negara tidak berperan memberikan sarana/prasarana, baik gedung sekolah serta perlengkapannya, guru yang kompeten, kurikukum yang shahih dan konsep tata kelola sekolahnya, bukan menggeser tanggung jawab dan tidak memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik, dan berkualitas.
Sebagaimana sebuah hadist :
“Seorang imam(Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR: Al Bukhari)
Hanya dalam Islam kesejahteraan rakyat baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dll akan kita rasakan. islam adalah solusi semua problematika umat.
Sudah saatnya kita kembali kepada Islam kaffah yang berasal dari Al Kholiq sang pencipta.[]
*Praktisi pendidikan
Comment