Renja 2022 Sekeretariat DPRD Kota Depok Fokus Peran Tugas dan Fungsi DPRD Dalam Pembangunan di Kota Depok.

Daerah, Depok556 Views

 

RADAR INDONESIANEWS. COOM– DEPOK.Sekretariat DPRD Kota Depok Kembali Menggelar Kegiatan Rencana Kerja (Renja) Tahunan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok selasa(23/2)

Sekretariat DPRD Melalui Organisasi Prangkat Daerah (OPD) Nampak nya Tahun 2021 Akan Fokus Pada Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan yang ada di Kota Depok, .

Selain dari itu ,Forum Renja Sekretariat DPRD kota Depok Fokus Optimalisasi Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok.

Dra. Kania Parwanti, M.Si, Sekretaris DPRD Kota Depok dalan Forum Renja memaparkan visi kota Depok tahun 2021-2026 adalah kota Depok yang maju berbudaya dan sejahtera.

kemudian untuk misinya adalah:

1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan.

2 . Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif

3. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga

4. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing

5. Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman

Dikatkakan Kania, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 215, Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok mencakup penyelenggarakan Administrasi kesekretariatan serta menyelenggarakan Administrasi Keuangan.

“Selanjutnya adalah, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.

Lanjut Kania, untuk rencana program di tahun 2022 yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPR.

Adapun program renja tersebut antara lain:

1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

2. Adminstrasi Keuangan Perangkat Daerah

3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

4. Administrasi Umum Perangkat Daerah

5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

7. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD

8. Layanan Administrasi DPRD

9. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD

10. Pembahasan Kebijakan Anggaran

11. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

12. Peningkatan Kapasitas DPRD

13.Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat

14. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD

15. Fasilitas Tugas DPRD

“Saya berharap optimalisasi sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan Kota Depok” Ungkap Kania. ( gi )

Comment