Rencana Penggusuran SDIT Gembira Diprotes Pihak Yayasan, Wali Murid Dan Warga

Berita533 Views
SDIT Gembira, Pondok Gede, Bekasi
RADARINDONESIANEWS.COM, BEKASI – Issue pembangunan sekolah SMKN 12 diwilayah RW 08 Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi masih menimbulkan polemik bagi masyarakat setempat. Pasalnya dilokasi tersebut telah berdiri sekolah SDIT Gembira yang berdiri sejak 30 tahun lamanya.
Mudaa’i selaku kepala sekolah SDIT GEMBIRA saat dijumpai wartawan Kamis (24/8) mengatakan bahwa tidak setuju atas tindakan Pemkot Bekasi yang asal gusur
SDIT Gembira yang berdiri dilahan sekitar 1000 meter di area fasos-fasum seluas 4388 meter persegi tersebut, telah mendidik siswa/i-nya menjadi dokter, polisi, tentara, pengusaha, pengacara dll. “Sekolah ini sudah berdiri 30 tahun lamanya, ini salah satu sekolah yang berprestasi diwiilayah kota Bekasi bahkan siswanya juara 2 tingkat kota Bekasi dan sudah mendidik siswa/i-nya menjadi dokter, polisi, tentara, pengusaha, pengacara dan lain-lain” ujar Mudaa’i.
Yayasan Miftahul Jannah ini menyewa kepada pemkot Bekasi sejak 30 tahun yang lalu tetapi pada tahun 2015 pernah mengajukan perpanjangan namun ditolak.
Sewanya diputus karena akan dibangun SMKN 12. “Ini bukan solusi, tapi main paksa, kalau memang ada solusi tolong pihak kami diajak berunding duduk bareng bersama warga, wali murid serta pihak yayasan sekolah” ujar Mudaa’i.
“Namun malahan tidak sama sekali, bahkan mengirimkan surat pengosongan lahan hanya melalui WA yang tidak ada kop resmi pemkot Bekasi serta tidak ada tanda tangan resminya” Lanjutnya kembali.
Tentang akan didirikannya SMKN 12 Bekasi, Kepala Sekolah, Guru, Wali murid dan warga sekitar tentu tidak permasalahkan bahkan siap mendukung, namun yang menjadi persoalan apabila mendirikan SMKN 12 dilahan yang sudah ditempati bahkan akan menggusur SDIT Gembira.
Hal senada juga disampaikan oleh Arie Subari selaku ketua RW 08 didampingi oleh Addy Nugroho selaku Sekretaris RW 08 Jati Bening dua Bekasi. “Rencana pengusuran SDIT GEMBIRA sudah terdengar sejak tahun 2015, namun Pemkot Bekasi tidak pernah mengajak kami warga RW 08 untuk berembuk atau berunding, karena hal tersebut terkait lahan Fasos Fasum kami di perumahan Jatibening Dua. Menurut Arie bahwa membeli rumah disana maka secara tidak langsung ikut membayar juga tanah fasos fasum dikarenakan fasilitas tersebut diberikan oleh pengembang di perumahan Jatibening Dua.
“Yang kami butuhkan adalah sarana pendidikan TK dan SD yang bernuansa Agama, dimana lebih dibutuhkan anak anak serta cucu-cucu kami” ujar Ketua RW tersebut.
“Dimana hati nurani bapak Walikota ? Jangan ingin membuat kemaslahatan yang baru tetapi meniadakan permasalahan yang sudah ada” lanjut Arie.
Arie mengatakan bahwa pengembang di Jatibening Dua dibangun oleh PT. Antilope Maju, namun SMKN 12 yang rencananya akan dibangun disana dibiayai oleh Pengembang Summarecon, ini tentunya menjadi pertanyaan bagi warga setempat, ada apa dengan Summarecon ? “Kalo memang akan dibangun sekolah kembali, kenapa tidak menggunakan fasos-fasum ditempat lain? ditempat lain masih banyak kok ?” ujar Arie.
“Yang paling saya kaget sekali ada inpeksi mendadak Dari Diknas pemkot Bekasi, datang malam Minggu kira kira jam 10 malam hanya sekedar menanyakan ijin sekolah serta mengaudit data data, surat-surat izin dan kelengkapan lainnya tentang TK dan SD Gembira , kalau memang itu resmi kenapa datangnya tidak pada siang hari pada jam kerja ?” ujarArie mempertanyakan.
Arie menambahkan bahwa selama ini ada beberapa point yang terjadi dilingkungannya, yaitu :
Fasos fasum yang akan dibuat sekertariat RW sesuai surat walikota Bekasi no. 593.3 /03/tip/1996 yang digugat oleh ahliwaris dan setelah ditanya ke walikota tidak ada hasil akhirnya terbengkalai.
Fasos fasum di RT 06 blok f sudah dibangun smpn 20 bekasi,
3.fasos fasum di RT.13 Blok N sudah dibangun kantor kelurahan Jatibening Baru
4.fasos fasum di Rt.13 blok N dibangun restoran oleh oknum.
Dan sekarang fasos fasum di Rt.1 Blok A dan Rt.02 blok B yg sudah ada TK dan SDIT GEMBIRA akan di gusur dan di bangun SMKN 12.
Kisruh yang terjadi tentang akan digusurnya SDIT Gembira juga terjadi catatan tersendiri bagi Anggota DPD RI. Anggota DPD RI yang diketuai Abdul Gofar Usman dengan anggota Ayi Hambali, Antung Fatmawati, Iskandar Baharuddin Lupo saat diundang ke lokasi tersebut menyempatkan diri mendengarkan keluhan dari warga serta orang tua murid yang tidak rela sekolah anaknya atau cucunya digusur lalu didirikan SMKN 12. Mereka pun membentangkan spanduk berisi penolakan penggusuran SDIT Gembira.
Dalam kesempatan tersebut Abdul Gofar Usman menegaskan bahwa yang berhak membuat SMKN atau SMA adalah tingkat Provinsi bukan tingkat wilayah (walikota), dalam hal ini walikota Bekasi itu sudah menyalahi aturan yang ada.
“Saya berharap warga 08 beserta orang tua murid Dan yayasan harus bersatu jangan mudah diadu domba bahkan dipecah belah” Tegas Abdul Gotur Usman menambahkan. (Monty/red)

Comment