Penulis : Yuli Yana Nurhasanah |
Ummu warobatul bait
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sebelum merebak Pandemi COVID-19 di tanah air sudah terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 2019 yang menyebabkan sejumlah Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) gulung tikar. Maksud perusahaan mengambil langkah efisiensi dengan melakukan PHK, namun beberapa tetap tidak bisa bertahan, akibatnya pabrik tersebut tetap gulung tikar.
Menurut presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristandi, ada 31 pabrik dan 36 perusahaan tekstil menengah besar yang gulung tikar dan itu hanya pabrik tempat anggota KSPN bekerja belum termasuk data Apindo dan data pemerintah Data ini mereka kumpulkan sejak tahun 2019, ungkap Ristandi seperti ditulis CNBC Indonesia, Minggu (30/6/2024).
Anne Patricia Sutanto, Vice CEO PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengatakan, tidak usah khawatir jikalau perusahaan tekstil asal China berniat menanamkan modal di Indonesia. Menurutnya, justru investor asing bisa menciptakan sinergi positif untuk TPT dalam negeri. Anne menekankan kepada pemerintah wajib memberikan kebijakan yang setara baik pemain lokal atau pemodal asing bagi pelaku industri TPT.
Kalau bisa investor China juga membeli benang dari industri TPT Indonesia, malah bisa terbentuk dengan baik ekosistem (industri TPT). Anne menjelaskan lebih lanjut, jika perusahaan tekstil asal China jadi berinvestai di Indonesia dampak positifnya untuk TPT dalam negeri adalah menguatnya sandang lokal yang didukung kegiatan Penanam Modal Asing (PMA) juga Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN).
Redma Gita Wiraswasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSYFI) mengatakan, pemerintah harus benar-benar melindungi pemain lokal dari resiko investasi TPT di Indonesia. Dia menilai Investor asing harus dipastikan mengikuti peraturan yang berlaku di negara ini.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi seperti ditulis bloomberg.com jika indonesia berkeinginan ekonomi tumbuh dalam kisaran 6,5% – 7% pemerintah harus mendorong investasi yang berorientasi di sektor pengeksporan. Itulah kenapa pemerintah memberikan kemudahan industri garmen asal China lantaran berorientasi pada ekspor yang berpotensi nilai ekspornya Rp295,65 triliun.
Investasi asing nyatanya tidak menjadi solusi apalagi dengan upah buruh yang rendah dan berbagai kebijakan tenaga kerja sesuai dengan UU Cipta kerja. Keberadaan investasi asing dianggap solusi untuk mengatasi pengangguran. Nyatanya selama ini bangkrutnya industri tekstil karena rendahnya daya beli.
Investasi asing bisa saja menjadi alat untuk menguasai ekonomi negara penerima investasi. SDA Indonesia semakin parah karena masih dikuasai asing. Investasi asing hanya akan mengokohkan penguasaan ekonomi dan melemahkan kedaulatan sebuah negara.
Investasi boleh saja namun dengan syarat yang ketat. Pertama Investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan kebutuhan pokok rakyat atau kebutuhan hidup orang banyak. Kedua tidak boleh ada riba, baik bunga atau kontrak-kontrak yang bertentangan dengan syariat. Ketiga investasi asing tidak boleh memonopoli dan penguasaan ekonomi.
Dalam konsep ekonomi, Islam mengatur kegiatan agar sejalan dengan perintah dan larangan Allah didasarkan pemahaman hubungan kepada Allah. Dengan kata lain, diatur sesuai dengan ketentuan syariat. Hukum Islam tentang ekonomi dibangun berdasarkan tiga prinsip yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan di antara masyarakat.
Ketiga hal ini diatur secara terperinci, sekalipun persoalan yang baru tentang ekonomi hukumnya bisa digali dengan proses ijtihad berdasarkan dalil yang terperinci dan kaidah tertentu. Dalam Islam, tidak ada aturan yang dibuat berdasarkan kepentingan asing atau kepentingan para pemodal.
Konsistensi aturan dan kejelasan hukum penerapannya dalam sistem Islam akan memberi keyakinan kepada produsen, konsumen, pelaku ekonomi ataupun investor domestik maupun asing. Sejatinya aturan dan ketentuan dalam Islam sangat konsisten dan dapat diandalkan.
Implementasi syariat islam secara menyeluruh tidak mungkin terlaksana tanpa institusi negara. Rakyat (umat) harus menyadari bahwa eksistensi Islam yang menerapkan aturan Allah Subhanahu Wata’ala secara kaffah adalah keniscayaan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Comment