Arief Poyuono.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Relaksasi ekspor konsetrat hasil tambang dan mineral akan selesai Januari 2017. Perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat hingga 2021 melalui revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 1 Tahun 2014. Adapun isi dari RPP nomor 1 Tahun 2014, berisikan pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara yang kini masuk tahap finalisasi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Senin (10/10) menyatakan, ini adalah langkah yang patut didukung. Bisa membantu keuangan perusahaan tambang dan mineral yang sedang membangun pabrik pemurnian atau smelter yang memerlukan biaya tidak murah.
Kemudian, sambung Arief mengulas hal ini disebabkan banyak perusahaan tambang dan mineral yang belum rampung membangun smelternya hingga 2017.
“Bila tidak ada perpanjangan relaksasi eksport konsetrat hingga tahun 2021 bisa jadi mengalami kesulitan modal kerja. Karena tidak bisa eksport konsetrat. sementara progres pembangunan smelter masih berjalan,” tukasnya.
Yang perlu digarisbawahi, menurutnya perlu dipertimbangkan juga nanti besaran bea keluar eksport konsetrat antara perusahaan tambang yang sedang membangun smelter dengan perusahaan yang belum ada progres atau belum sama sekali membangun smelter.
Lalu, selain itu terkait konsetrat yang dihasilkan dari penambangan yang tidak bisa dikelola teknologi smelter di Indonesia sebaiknya diberikan kebebasan eksport konsetrat.”Hingga dapat diproses di Indonesia, tapi seperti konsetrat tambang nickel yang memiliki kadar nickel 1.8%. Itu langsung saja dieksport dalam bentuk konsetrat,” jelanya lagi.
Pada segi lain, proses perpanjangan relaksasi eksport konsetrat hingga 2021 karena banyak smelter belum siap ini juga menghindari terjadinya PHK Buruh besar besaran yang terjadi disektor pertambangan.”Bagi pemerintahan daerah tetap bisa pertahankan pertumbuhan ekonomi domestiknya, karena jika tidak ada relaksasi ancaman ledakan pengangguran akan terjadi,” tuturnya menambahkan.
“Selain itu, jika tidak ada perpanjangan relaksasi eksport konsetrat berdampak pada makin tingginya kredit macet di sektor perbankan karena banyak alat alat pertambangan yang idle milik kontraktor pertambangan karena tidak ada yang bisa ditambang dimana banyak pembiayaan pengadaan alat alat pertambangan berasal dari perbankan dalam negeri, ” cetusnya.
Perpanjangan Relaksasi eksport konsetrat tambang dan mineral juga berdampak pada peningkatan kapitalisasi BUMN tambang yang melantai di pasar modal. Untuk itulah, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sangat mendukung pemerintah Joko Widodo untuk memperpanjang izin.”Ekport konsetrat yang berdampak pada peningkatan dan penerimaan devisa negara. Kemudian untuk perkuat kapitalisasi BUMN pertambangan untuk mencari daerah ekpolitasi tambang baru baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ungkapnya.
“Proses pembentukan holding BUMN harus dipercepat apalagi bersama dengan program repatriasi modal dari luar negeri yang menggunakan fasilitas Tax Amnesty yang memerlukan penempatan dana untuk investasi nah BUMN pertambangan akan menjadi sasaran penempatan dana investasi yang seksi bagi pemilik dana yang akan merepatriasi dananya ke Indonesia,” tutupnya.[Nicholas]
Comment