Regulasi Berbasis Syariat Islam Sebagai Solusi Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Opini1049 Views

Penulis: Ns. Sarah Ainun, M.Si |Pegiat Literasi

“Tidak ada asap kalau tidak ada api”, maka meniadakan api adalah solusi meghentikan munculnya asap. Dalam menghadapi lonjakan kasus kekerasan yang semakin mengkhawatirkan di lingkungan satuan pendidikan. Analogi ini memiliki arti yang dalam, yaitu bahwa untuk mencegah munculnya konflik atau kekerasan (asap), langkah pertama yang harus diambil adalah menghilangkan faktor-faktor pemicunya (api).

Konsep ini memiliki korelasi yang kuat dengan solusi menyeluruh dan mendalam yang diperlukan untuk mengatasi problematika kekerasan di satuan pendidikan. Alih-alih hanya mengatasi dampak kasus kekerasan yang terjadi, pendekatan yang lebih berkelanjutan adalah mengidentifikasi dan mengatasi akar permasalahan yang mendorong terjadinya perilaku agresif dan merugikan.

Bermodal hasil kajian dimana dunia pendidikan menemukan adanya tiga dosa besar yang merusak integritas dunia pendidikan yakni, kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi melahirkan terobosan kurikulum merdeka belajar dan regulasi Permendibud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).

Namun, sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan yang melibatakan peserta didik dan praktisi pendidikan di lingkungan satuan pendidikan bukanya berkurang atau hilang, akan tetapi terus saja meningkat dan sangatlah meresahkan. Para pelaku kekerasan bisa jadi adalah peserta didik yang seharusnya berada dalam proses pembelajaran yang kondusif, atau bahkan praktisi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi para siswa.

Jenis kekerasan yang terjadipun beragam. Mulai dari kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan kekerasan verbal, yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa pelaku kekerasan semakin muda dan kekerasan yang dilakukanpun semakin ekstrem dan keji seperti tindak pembunuhan. Generasi muda yang seharusnya diharapkan membawa perubahan positif menjadi terlibat dalam prilaku destruktif.

Dilansir oleh Kompas.com, 08/08/2023. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan pendidikan dan masyarakat secara umum. Untuk menghadapi tantangan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) meluncurkan program Merdeka Belajar ke-25 dan merilis regulasi Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penagnana Kekerasan di Lingkungan Satuan pendididkan (PPKSP). Dalam Upaya yang tampaknya berkelanjutan untuk mengatasi tantangan generasi.

Peraturan inipun menjadi payung hukum yang mengatur langkah-langkah kongkret dalam pencegahan dan penaganan kekerasan di sekolah-sekolah. Beberapa point penting yang diatur dalam Permendikbudristek No. 46/2023 antara lain:

Pertama, Pencegahan Kekerasan: Permendikbudristek No. 46/2023 mendorong satuan Pendidikan yang melakukan pencegahan kekerasan dengan mengembangkan program-program edukasi tentang pengenalan, pencegahan, dan penanganan kekerasan kepada seluruh komponen sekolah, termasuk peserta didik, guru, orang tua, dan staf Pendidikan.

Kedua, Tim PPKSP: Setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Tim PPKSP). Tim ini bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pencegahan dan penanganan kekerasan.

Ketiga, Pelaporan Kekerasan: Permendikbudristek No. 46/2023 juga mengatur prosedur pelaporan kekerasan yang jelas dan transparan. Setiap anggota komunitas pendidikan dihimbau untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi.

Terakhir, Sanksi dan Tindakan Disipliner: Permendikbudristek No. 46/2023 menyebutkan sanksi dan Tindakan disipliner yang dapat diberika kepada pelaku kekerasan, baik peserta didik maupun praktisi Pendidikan, sesuai dengan tingkat keparahan tindakan.

Regulasi inipun dirasa tidak mencabut akar persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan. Alasanya, berkaca dari regulasi pendidikan sebelumnya yang tidak selalu memberikan dampak positif dalam menurunkan atau menghilangkan kekerasan di lingkungan pendidikan, hasilnyapun tidak selalu sejalan dengan ekspektasi, bahkan pada beberapa kasus, regulasi sebelumnya gagal memberikan dampak yang signifikan dalam mengatasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Mengapa demikian?

Dunia pendidikan memiliki peran central dan pilar utama dalam pembentukan karakter dan kepribadian serta masa depan generasi. Untuk itu perubahan kurikulum atau regulasi saja, yang sifatnya teknis atau cabang ini, tidak cukup untuk mengatasai permasalahan yang komplek dan mendalam. Kerusakan prilaku generasi memerlukan lebih dari sekedar perubahan di atas kertas.

Transformasi kurikulum seiring dengan mengganti Menteri pendidikan mengganti kurikulum dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang berbasias sekuler kapitalisme menjadi akar persoalan pergeseran aspek sosial dan moral yang berdampak adanya risiko aspek spiritual dan keimanan kepada Allah Swt dikesampingkan.

Kurikulum yang berbasisi sekuler kapitalisme menempatkan fokus utama pendidikan berorientasi pada pasar dan pencapaian materi (keuntungan). Tujuan utama adalah mencetak individu yang kompetitif, terserapnya generasi ke dunia kerja serta siap kerja dan saing di pasar global. Dengan kata lain out put sistem pendidikan yang berbasis sekuler kapitalisme mencetak buruh atau pekerja dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan industri para kapitalis.

Tujuan utama mencapai materi ini mengakibatkan peminggiran agama dari praktik-pratik kehidupan seperti pada sistem pendidikan hari ini. meskipun pelajaran agama masih ada namun dalam porsi yang sangat kecil dibandingkan dengan mata pelajaran lainnya. Tidak menyentuh aspek yang paling mendasar yaitu aqidah Islam yang memancarkan aturan kehidupan sehingga nilai-nilai agama dijadikan sebagai sandaran hidup atau “way of life”

Meskipun sistem sekuler tidak menapikan keberadaan agama dalam kebutuhan hidup individu, namun hanya diajarkan dan dipahamkan kepada peserta didik sebagai ritual ibadah saja, sifatnya hanya transfer knowlage dan informasi saja. Sehingga generasi hanya cerdas secara aqliyyah namun tidak memiliki kecerdasan spiritual yang membentuk aqliyyah Islamiyah (pola pikir Islam), nafsiyyah Islamiyah (pola sikap Islam) dan syakhsiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam), yang semuanya senantiasa didasarkan pada ajaran Islam.

Meskipun sistem pendidikan memiliki peran penting dan signifikan dalam pembentukan karakter dan kepribadian generasi. Namun, kemerosotan akhlak, adab dan hilangnya keimanan kepada Allah Swt, menjadi faktor krusial yang berkontribusi pada fenomena marak dan meningkatnya prilaku kekerasan dilingkungan sekolah ini, juga merupakan manifestasi dari masalah yang lebih dalam, yaitu hasil dari beberapa faktor dalam suprasistem yang melibatkan aspek sosial, ekonomi dan budaya.

Karena dampak sistem sekuler kapitalisme yang memainkan peran penting dalam membentuk pandangan hidup yang materialistik dan individualistik. Tekanan hidup yang semakin meningkat, ditambah dengan kebutuhan hidup yang terus bertambah, mendorong individu untuk fokus pada pencapaian materi dan kesuksesan duniawi. Akibatnya, nilai-nilai spiritual dan moral seringkali terabaikan.

Salah satu dampak signifikan dari sistem sekuler kapitalisme adalah perubahan dalam peran dan posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Semakin banyak wanita yang terlibat dalam dunia kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan ini sangat berdampak pada pendidikan dan pengawasan anak di rumah yang terabaikan. Anak-anak cenderung kurang atau sama sekali tidak mendapatkan pendidikan dan pendampingan dari orang tua, terutama dalam hal pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai agama.

Begitupun dengan liberalisasi derasnya teknologi dan arus informasi media sosial, dengan banyaknya konten-konten kekerasan dan bertentangan dengan syariat Islam secara terbuka dan mudah diakses oleh siapapun menyumbang besar terhadap pembentukan prilaku destruktif, karena tidak jarang apa yang mereka tonton dan dapatkan di media sosial menjadi tuntunan dan pandangan hidup mereka.

Berbeda dengan sistem Islam dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di lingkunagan pendidikan. Islam memiliki pendekatan yang komprehensif. Berangkat dari paradigma yang memiliki dimensi yang lebih dalam dari pada sekedar transfer pengetahuan dan informasi.

Lebih dari itu, Pendidikan dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan pokok setiap individu yang memiliki tujuan mendasar, tidak hanya untuk membentuk karakter peserta didik tapi juga membentuk kecerdasan spiritual aqliyyah, nafsiyyah dan syakhsiyyah Islamiyah yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Lebih lanjut, dalam upaya menjaga generasi dari prilaku kekerasan yang tidak hanya difokuskan di lingkungan pendidikan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari di lingkunan dan di masyarakat, Tri Sentra Pendidikan yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki pengaruh dan peran yang sangat besar. begitu pun tiga pilar utama yang melibatkan dan berperan penting, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara.

Pilar pertama. Keluarga dianggap sebagai basis pertama dalam pendidikan Islam. Seperti hadist Rasulullah Saw:

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, dan Nasrani.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadist diatas dengan tegas menjelaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab besar untuk mendidik anak-anak mereka sesuai nilai-nilai Islam. Keluarga memiliki peran pertama sebagai madrasatul ula (sekolah pertama) bagi anak-anak. Orang tua, khususnya ibu, memiliki tanggung jawab besar mendidik anak-anak dengan menanamkan Aqidah Islam sebagai landasan utama, Aqidah, atau keyakinan menjadi pondasi yang kuatuntuk membentuk pola sikap, pola piker dan keprinadian serta pandangan hidup generasi muda.

Begitupun dengan sekolah, memiliki peran penting dalam Pendidikan Islam. Dalam Pendidikan yang berbasis Islam negara akan Menyusun kurikulum berbasis Aqidah Islam, sehingga setiap mata pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik memiliki nilai-nilai Islami yang ditanamkan kepada peserta didik. Pendidikan dalam sistem Islam buakanlah semata-mata tentang pengetahuan akademis, tetapi juaga tentang membentuk karakter dan kepribadian anak.

Pilar kedua. Masyarakat, dalam sistem Islam Masyarakat saling membimbing dan mendukung antar individu adalah hal yang ditekankan. Amar ma’ruf nahi munkar, prinsip untuk mendorong yang baik dan mencegah yang buruk menjadi praktik yang dilakukan oleh setiap individu dalam Masyarakat. Masyarakat yang berlandaskan Islam senantiasa menjalankan fungsi control sosial dengan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta lingkungan yang terjaga dari prilaku dan berpikir yang bertentangan dengan syariat Islam.

Pilar ketiga. Negara, dalam kerangka sistem Islam, negara memainkan peran penting dalam mengatur dan mengarahkan Pendidikan sesuai dengan nilai-nilai agama. Salah satu aspek utama dalam pengaturan ini adalah pengembangan regulasi-regulasi Pendidikan yang berbasis Islam, termasuk kurikulum yang senantiasa mengintegrasikan ajaran-ajaran agama sebagai fondasi pendidikan generasi.

Begitupun suprasistem berbasis syariat Islam menciptakan landasan yang kokoh untuk pengembangan sistem pendidikan Islam. Integrasi sistem sosial, ekonomi, budaya, teknologi, informasi dalam rangka prinsip-prinsip agama membentuk masyarakat yang menjalankan nilai-nilai Islami dalam semua aspek kehidupan. Dengan demikian suprasistem Islam menjadi pilar yang mendukung visi pendidikan Islam untuk mencetak indvidu yang berkarakter dan berkepribadian Islam.

Dalam menangani masalah kekerasan di satuan pendidikan, penting untuk tidak hanya merespon dampaknya, tetapi juga menghilangkan akar permasalahanya. Konsep “Tidak ada asap kalau tidak ada api” mengajarkan kita untuk fokus pada sumber atau akar permasalahan yang menyebabkan rusaknya pola pikir, pola sikap dan kepribadian generasi yaitu sistem sekuler kapitalisme.

Untuk itu, menggeser sistem sekulerisme kapitalisme dan mengubahnya menjadi sistem Islam dalam praktik-praktik kehidupan seperti sistem pendidikan serta seluruh aspek kehidupan secara kaffah merupakan solusi yang mendalam dan mendasar, dan harus segera diambil untuk diterapkan negara dalam menyelamatkan generasi dari kerusakan dan mencetak generasi cemerlang dan generasi emas yang berkarakter dan berkepribadian mulia.

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imran: 110).
Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment