Refleksi Hari Buruh: Kapan Buruh Sejahtera?

Opini157 Views

 

 

Penulis: Ratna Harumiasari, S. Pd | Mom Preneur

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau lebih beken disebut MayDay. Hari Buruh dirayakan oleh jutaan pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, sebagai peringatan akan perjuangan dan pencapaian gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Di tengah semangat solidaritas, pekerja dari berbagai profesi dan latar belakang bersatu untuk memperingati hari bersejarah ini. Pada tanggal 1 Mei 2024 para buruh menggelar demo besar-besaran di Jakarta.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di setiap kota industri di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Ternate.

“Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Peringatan hari buruh 2024, dengan tema “Social Justice and Decent Work for All”. terjadi di tengah berbagai problem buruh, mulai dari upah rendah,  kerja tak layak,  hingga maraknya  PHK dan sempitnya lapangan kerja, yang membuat nasib buruh makin terpuruk.

Ada beberapa tuntutan yang dibawa buruh dalam peringatan Mayday 2024 kali ini.

Pertama, buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Kedua, buruh menolak upah murah. Ketiga, perlindungan terhadap buruh migran harus ditingkatkan. Keempat, mengusulkan kepada Kapolri agar dibentuk unit khusus yang mengurus pidana ketenagakerjaan. Kelima, menolak UU Outsourcing.

Said Iqbal menjelaskan, tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia. Yakni; Cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Dia mengatakan, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia. Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata Iqbal.

Dia mencontohkan, di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen.

Menurutnya kenaikan tersebut di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” ujarnya.

“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Ulah Murah,” tegasnya.

Tidak bisa diabaikan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi oleh para pekerja, seperti pengangguran, ketidakpastian ekonomi, dan perubahan lingkungan kerja yang cepat.

Hari Buruh tahun ini juga menjadi momentum untuk merenungkan bagaimana kita semua, sebagai masyarakat, terus mendukung perjuangan para pekerja menuju masa depan yang lebih baik. Persoalan buruh akan terus ada selama diterapkan sistem kapitalisme, yang menganggap buruh hanya sebagai faktor produksi.

Nasib buruh tergantung pada Perusahaan, sementara tak ada jaminan dari negara karena negara hanya  berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan.
Buruh dalam pandangan Islam
Tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia masih rendah.

Tidak semua perusahaan membayar jasa karyawan sesuai ketentuan upah minimum. Sementara harga bahan pokok di lapangan terus meningkat. Sistem outsourcing juga cenderung menguntungkan perusahaan dan masih banyak catatan lain yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan perusahaan untuk memuliakan buruh.

Hari Buruh merupakan momentum bagi buruh untuk menyuarakan hak-haknya yang layak. Sementara bagi negara dan perusahaan harus menjadi momentum dalam melakukan evaluasi dan meningkatkan kesadaran terhadap hak-hak buruh.

Tantangan buruh cukup kompleks, termasuk tuntutan kompetensi yang semakin dinamis. Karyawan tidak hanya dituntut bisa kerja, tetapi juga efektivitas dan produktivitas. Tidak heran, sebagian sektor dan pekerjaan banyak tergantikan oleh peran teknologi.

Transformasi sektor teknologi dalam dunia kerja memang menjadi ancaman tersendiri bagi pekerja. Karena itu, pekerja memang dituntut untuk terus beradaptasi dan terus meningkatkan kompetensinya secara berkala. Peningkatan kompetensi bisa dilakukan perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri.

Apresiasi pemerintah terhadap buruh semestinya harus dibarengi dengan upaya peningkatan kesejahteraan buruh lewat kebijakan yang mengakomodasi hak-hak buruh. Nyatanya hingga saat ini perjuangan kaum buruh masih belum berhasil dalam mewujudkan kesejahteraan.

Meski sesungguhnya buruhlah yang memiliki kontribusi besar untuk menopang perekonomian negara juga sebagai pelaku penggerak peradaban manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari tahun ke tahun selalu muncul permasalahan buruh terutama terkait kesejahteraan. Kondisi ini diperparah dengan peraturan yang juga tidak memihak pada buruh, lebih memihak kepada para pengusaha.

Di dalam Islam, hak-hak pekerja sangat dijamin. Konsep Islam berbeda dengan bagaimana sistem kapitalisme dan komunisme memperlakukan para buruh. Kapitalisme dan sosialisme menganggap buruh atau tenaga kerja dari sebatas perspektif material.

Kapitalisme meletakkan buruh sebagai faktor produksi, sementara komunisme menganggap buruh sebagai objek dari produksi. Allah SWT berfirman dalam QS az-Zukhruf ayat 32:

“Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain sebagai pekerja. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini bahwa menurut satu pendapat, ayat tersebut bermakna agar sebagian dari mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan. Karena yang lemah memerlukan yang kuat dan sebaliknya. Di sini kita melihat hubungan antara pengusaha dan tenaga kerja sebagai hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

Islam sebagai agama rahmatan lil alamen, sangat memperhatikan pekerja. Dalam lintasan sejarah, Islam datang di era penuh ketidakadilan, penindasan, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan ekonomi, sehingga orang-orang diklasifikasikan ke dalam kelompok-kelompok kecil berdasarkan suku dan suku.

Struktur sosial seperti ini, yang kemudian menimbulkan stratifikasi sosial. Islam merombak berbagai sistem diskriminatif dengan menyediakan berbagai solusi alternatif termasuk di bidang tenaga kerja. Islam memandang buruh sebagai Anda yang harus diperlakukan sebaik mungkin oleh majikan.

Kemudian instruksikan setiap majikan untuk memperlakukan pekerja dengan baik, dalam bentuk menghormati dan mempertahankan dan bersikap ramah dan menjaga dari memperlakukan pekerja secara tidak terhormat. Islam juga mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan beban kerja yang tidak melebihi batas kapasitas kerja.

Kewajiban moral seorang pekerja kepada majikan adalah menghormati majikan dengan melaksanakan semua kewajiban yang telah diikat oleh majikannya.

Salah satu bentuk apresiasi Islam terhadap kaum buruh adalah perintah Nabi Muhammad SAW agar menyegerakan pembayaran gaji buruh dan tidak menahan-nahannya.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadisnya:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: bayarlah gaji buruhmu sebelum keringatnya kering (HR Ibnu Majah)
Ungkapan hadis tersebut walaupun singkat namun memiliki makna yang sangat mendalam. Penggunaan bahasa sebelum kering keringatnya itu menjadi tolak ukur jangka waktu pembayaran upah atau gaji seorang buruh, meskipun tidak dipahami secara kaku.

Maksudnya, pembayaran gaji buruh harus segera diberikan setelah ia selesai melaksanakan pekerjaannya agar ia bisa merasakan hasil keringatnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Keringat itu dalam bacaan semiotika bahasa merupakan simbol dari kesusahan atau kepayahan dan pengorbanan tenaga serta waktu untuk melakukan sebuah pekerjaan tertentu.
Islam memandang buruh adalah bagian rakyat dan negara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraannya.

Negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin nasib buruh dan juga keberlangsungan Perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak.

Memuliakan seorang buruh, adalah memuliakan kemanusiaan dan peradaban. Maka, alangkah sombongnya, jika kita merendahkan posisi mereka, apalagi sampai memperlakukan tidak adil dan bersifat aniaya terhadapnya.

Dengan sistem islam, kesejahteraan seluruh buruh di Indonesia kedepannya akan semakin baik dan sejahtera.[]

Comment