Refleksi Hari Buruh, Bilakah Sejahtera?

Opini193 Views

 

Penulis: Eka Purwaningsih, S.Pd | Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari Buruh. Peringatan hari buruh 2024, bertemakan “Social Justice and Decent Work for AllBak”. Tiap tahun diperingati, namun mirisnya dari tahun ke tahun permasalahan yang berkaitan dengan buruh bak benang kusut, tidak kunjung terselesaikan. Mulai dari Kerja tak layak, sempitnya lapangan pekerjaan, Upah yang rendah, sampai maraknya PHK menghantui dan menjadi mimpi buruk bagi kaum Buruh.

Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok yaitu “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup.

Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan.

Selama sistem yang digunakan masih Kapitalisme-Sekuler seperti saat ini, agaknya problem Ketenaga kerjaan akan amat sulit diurai karena dalam pandangan Kapitalis, buruh hanya dianggap sebagai faktor produksi dan nasib buruh bergantung pada perusahaan, sementara tak ada jaminan dari negara karena negara hanya berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan.

Karena akar masalah terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup, dengan demikian persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya menjadi fokus perhatian agar permasalahan buruh terselesaikan secara tuntas.

Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan tetap perlu dilakukan untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.

Karena itu, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan kategorisasi dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja dan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan.

Untuk permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja, hal ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan, dan sebagainya.

Maka dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.

Islam telah menjelaskan secara terperinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Adapun untuk masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan, seperti persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita, dan pekerja di bawah umur. Maka dalam hal ini, Negaralah yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Hal ini haruslah di selesaikan melalui kebijakan dan implementasi peran, fungsi dan kewajiban negara. Tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja.

Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif.

Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Sistem Ekonomi Islam.

Sistem ekonomi Islam merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesai-kan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi.

Sistem ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara.

Hal ini berarti Islam menekankan dan memperhatikan secara pasti pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif.

Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier).

Bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Dengam demikian, aspek distribusi sangatlah penting sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya .

Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah Swt. telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara. Adapun pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu.

Oleh karena itu, sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran.

Problematika buruh yang terjadi bukan hanya tentang upah minimum. Tapi akar masalahnya adalah pemenuhan kebutuhan pokok. Dan permasalahan ijjarotul Ajir yang hanya dapat di selesaikan secara tuntas dengan solusi penerapan sistem Ekonomi Islam. Sehingga semua pihak merasakan keadilan baik pengusaha maupun pekerja. Wallahu ‘alam.[]

Comment