RADARINDONESIANEWS.COM, SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MA (7). Jasad korban dibuang ke jurang di wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kasus pembunuhan bocah tersebut menggegerkan Sukabumi. Tak hanya dibunuh, ternyata korban juga disodomi pelaku saat hidup dan dalam keadaan telah meninggal. Ironisnya, pelaku juga masih di bawah umur yaitu laki-laki inisial S (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu satu bulan lebih sejak peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024. Proses berjalan alot lantaran penyelidikan dilakukan sepekan setelah korban dimakamkan.
Laporan Penemuan Mayat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, polisi mulanya mendapatkan kabar tentang penemuan mayat bocah laki-laki berusia 7 tahun di jurang Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit. Bocah tersebut sempat hilang selama satu hari.
“Polsek Kadudampit langsung turun ke lapangan, pada saat itu korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani. Namun kita berikan prosedur akan melakukan autopsi terhadap temuan mayat tersebut karena sudah dimandikan sudah dikafani dari pihak keluarga menolak dan ada surat penolakan untuk dilakukan autopsi,” kata Ari, Jumat (3/5/2024).
Proses pun berhenti sampai surat penolakan autopsi. Kemudian, 20 Maret 2024, warga menunjukkan video yang memperlihatkan kondisi korban saat dimandikan.
“Ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban. Bergerak dari situ kemudian kita kepolisian melaksanakan penyelidikan berkoordinasi dengan keluarga korban dengan orang tuanya bahwa dengan kejanggalan itu dapat menimbulkan keresahan di warga masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, proses ekshumasi pun dilakukan pada 25 Maret 2024. Beberapa sampel organ korban seperti jantung, paru-paru, otot leher dan jaringan kulit anus diperiksa di laboratorium.
“Hasil (ekshumasi) yang menimbulkan kematian adanya luka benda tumpul di bagian leher dan luka benda tumpul di bagian kemaluan atau dubur korban, juga ada luka di bagian lengan tangan maupun bahu lengan daripada korban,” katanya.
Usai mendapatkan hasil ekshumasi tersebut, polisi pun bergerak melakukan pemeriksaan kepada seluruh orang yang terlibat dalam perkara tersebut. Mulai dari keluarga korban, tetangga, hingga teman-temannya.
“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara kontinyu, kita melaksanakan olah TKP bahwa kita dapat mengungkap bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” ucap Ari.
Penelusuran di Rumah Korban
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun melalui Kanit I Jatanras Ipda Budi Bachtiar menambahkan, pihaknya sempat mencurigai keluarga korban. Menurutnya, rumus pelaku tindak pidana tak jauh dari orang terdekat.
“Jadi proses penyelidikan itu kita mulai dari rumah korban, pengecekan alibi dari rumah korban sampai dia ke mana ditelusuri, ditemukan terakhir kali oleh siapa dan itu langsung didalami. Ternyata ada orang yang melihat kalau orang yang terakhir bertemu korban adalah pelaku S (14),” kata Budi.
Budi mengungkapkan, pelaku anak sempat menyangkal telah melakukan sodomi dan pembunuhan. Pelaku anak inisial S berbelit-belit dan memberikan alibi yang dianggap rancu.
“Awalnya sempat menyangkal hanya ketemu sendirian dan dia sempat memberikan alibi yang kurang pas sehingga kita dalami kemudian kita pastikan lagi dengan saksi-saksi lain. Alibinya sempat ke kebun tersebut, ada beberapa orang, setelah kita periksa saksi-saksi yang diberikan keterangan oleh tersangka itu tidak benar semua,” sambungnya.
Usai diperiksa berturut-turut, pelaku pun mengakui perbuatannya. S (14) mengaku sudah melakukan sodomi sebanyak tiga kali, mencekik korban hingga membuang jasad korban di jurang.
“Jadi setelah kejadian pencabulan, diketahui korban tersebut sudah meninggal kemudian pelaku melihat situasi sepi, langsung menyeret korban dan dibuang ke jurang. Jadi pada saat pencarian itu kenapa tidak diketahui karena posisinya agak tersembunyi dan tidak terlihat dari pandangan mata,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.[]
Comment