*Rakyat dililit rantai
Rantai Narkoba Lilit Rakyat, Sampai Kapan?
Penulis: Riska Fadliah Angraini | Aktivis Mahasiswa Cinta Qur’an
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Narkoba bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat khususnya Indonesia. Permasalahan mengenai penyelundupan, penggunaan, dan pengedaran narkoba masih menjangkiti masyarakat walaupun telah dilakukan upaya penanganan oleh negara agar barang terlarang tersebut tidak lagi mudah menyebar, dan di seludupkan.
Upaya penanganan telah dilakukan, namun kasus penyelundupan dan pemakaian narkoba tidak kunjung selesai bahkan makin menjadi – jadi.
Pada akhir April 2024 pihak aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter yang akan dikirim dan disebar kepada para pemesannya.
Berbagai cara dilakukan untuk melakukan penyelundupan, salah satunya dengan memasukkan sabuk ke dalam botol minuman, bungkus makanan, hingga berbagai cara agar bisa lolos dari pemeriksaan.
Kenyataannya kasus pengedaran dan penggunaan narkoba masih terus terjadi dan melilit masyarakat – di mana yang paling terdampak fenomena barang haram ini adalah kalangan remaja.
Indonesia sendiri telah memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditugaskan menangani dan memberantas kasus narkotika namun belum mampu menjadi solusi pemberantasan kasus narkoba.
Permasalahan narkoba pada dasarnya adalah persoalan kompleks, bukan hanya perihal memberantas pengedar dan pemakai namun tentang bagaimana pemberlakuan sistem pemberantasan yang benar.
Jika ditelisik lebih dalam, masih banyak pengenalan narkoba disebabkan karena masih mudanya para pengedar mendapatkan narkoba tersebut, atau belum ada sistem perlindungan dan ketahanan yang mampu melindungi masyarakat dari pengaruh dan penyelundupan narkoba.
Sistem hukum hari ini tidak mampu memberantas narkoba secara tuntas.Tidak ada pengawasan yang benar secara menyeluruh terhadap faktor-faktor penyebab mudahnya masyarakat mendapatkan narkotika.
Di samping itu masih banyak masyarakat terlibat kasus pengedaran narkoba karena tidak adanya sistem sanksi yang mengikat. Masyarakat dengan mudah kembali mengakses narkotika, bahkan tidak jarang ditemui aparatur negara yang ikut andil melancarkan penyelundupan barang haram tersebut.
Tidak ada sanksi yang membuat para pelaku jera terhadap tindakan penyelundupan dan pemakaian narkoba terus berulang sampai hari ini. Perlu dipahami bahwa perilaku seperti ini akan kian subur di tengah sistem kapitalis sekuler seperti hari ini, lantaran adanya kepentingan dan keuntungan yang hendak dicapai.
Dalam sistem kapitalis sekuler, sanksi tidak diberlakukan dengan benar namun menggunakan sistem pidana sesuai dengan hawa nafsu manusia. Sistem ini menyuburkan para oligarki dan pemegang modal yang terus berbisnis tanpa memperhatikan halal dan haram, serta dampaknya.
Di samping itu Islam memiliki sistem hukum/ sanksi yang menyasar pada akar permasalahan bukan hanya pada permukaannya saja.
Dalam Islam tidak ada lagi perdebatan mengenai hukum narkoba, telah jelas bahwa hukum narkoba dalam syariat adalah haram, sehingga pencegahan dan penanganan yang dilakukan dalam sistem hukum Islam tegas tanpa memandang status dan kedudukan.
Dalam hukum Islam, penanganan pemberantasan narkotika dilakukan mulai dari akar hingga ke permukaan baik secara individu hingga skala negara. Islam bukan hanya mengedukasi masyarakat mengenai keharaman narkoba namun juga menutup segala pintu masuk berbagai jenis narkotika di kalangan masyarakat bahkan dalam skala internasional.
Berkaitan dengan mendidik para individu dalam hukum Islam – agar terhindar dari berbagai jenis narkotika adalah bersandar pada ketakutan kepada Allah subhanahu Wa ta’ala.
Oleh karena itu pendidikan dalam Islam memegang peran penting dalam mendidik akidah ummat. Penjagaan negara melalui sistem hukum sanksi yang diterapkan juga membawa rasa cerah kepada para pelaku sehingga ke depan tidak ada lagi yang berani untuk mengulangi perbuatan tersebut.
Sistem ekonomi Islam menjamin kehidupan masyarakat sejahtera sehingga mampu memutus mata rantai narkotika yang melilit masyarakat.[]
Comment