Rangkap Jabatan Antara Statuta Dan UU Ombudsman

Opini582 Views

 

 

 

Oleh : Reni Adelina, A.Md, Kontributor Media

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan publik lantaran merangkap jabatan sebagai petinggi di perusahaan pelat merah dengan posisi sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN pada akhir bulan Juni lalu.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika seperti dilansir kompas.com (9/2/6/21) angkat bicara. Beliau mengatakan, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Di dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Walaupun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI adalah larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor yang kini direvisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari PP No. 68/2013 menjadi PP 75/2021.

Dalam Pasal 35 huruf C, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN. Sementara pada PP No. 75/2021, terjadi perubahan pada poin C, di mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMN.

Selain itu poin  C terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.

Melihat fakta ini, masyarakat semakin menyadari bahwa hukum buatan manusia begitu lemah dan terbatas. Mudah untuk di utak-atik lalu disesuaikan dengan kondisi dan kepentingan tertentu.

Sangat berbeda dengan hukum buatan Allah yang Mahaadil, kuat dan mampu memberikan solusi serta menenangkan hati dan pikiran.

Sejatinya jabatan adalah amanah, dan amanah itu akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT. Menjadi seorang Rektor di universitas ataupun pejabat di sebuah lembaga negara pada hakikatnya sangat baik, karena posisi seperti ini diisi orang-orang terpilih dan memiliki kemampuan untuk membangun negeri.

Namun perlu diperhatikan, rangkap jabatan dapat mengurangi fokus seseorang terhadap tugas yang diembannya.

Jika ingin berkontribusi di dalam dunia pendidikan, maka dedikasikan diri sepenuh hati. Gunakan waktu dan kemampuan secara fokus untuk memperbaiki sistem pendidikan. Waktu sehari 24 jam terasa sangat kurang jika mengemban dua amanah sekaligus. Berat dan sekaligus melelahkan.

Seorang budak adalah pemimpin bagi harta tuannya dan ia bertanggung jawab atasnya. Maka setiap dari kalian adalah adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Abu Dawud).

Abdullah bin Umar mengatakan, Rasulullah SAW berkata, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.”

Referensi

kompas.com

republika.co.id

___

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment