Rakyat Kecantol Pinjol, Ribawi Makin Ngeri

Opini675 Views

Oleh : Santika, Perindu Syurga Anti Riba

__________

RADARINDONESIANEWS.XOM, JAKARTA– Pinjaman online alias Pinjol kini sedang menjamur dan menjadi sorotan karena telah banyak menelan korban. Salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri Jawa tengah yang mengakhiri hidupnya Kamis, 21 Oktober 2021.

Sebelum bunuh diri seperti diberitakan kompas, Sabtu (23/10/2021), WPS sempat menulis surat kepada suaminya yang mengakui memiliki pinjaman di 25 Aplikasi Pinjol sebesar 51.3 juta rupiah.

Melihat peristiwa yang terjadi di masyarakat, pemerintah akhirnya angkat bicara dan memberikan kebijakan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol).

“Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo.

Tentu saja kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Padahal jika ditinjau lebih dalam, pinjaman online alias pinjol merupakan bukti buruknya transaksi akibat ribawi.

Sepatutnya pemerintah bukan hanya meregulasi tetapi bagaimana caranya menghapus kemiskinan, merubah gaya hidup konsumtif dan meniadakan lembaga-lembaga keuangan yang bersifat ribawi.

Dengan hanya meregulasi akan berakibat makin maraknya investor asing yang masuk ke Indonesia dan akan berakibat jerat-jerat ribawi makin ngeri diseantero negeri, akhirnya mencekik rakyat dengan segudang janji manis jerat Pinjol.

Pinjol dalam pandangan Islam.

Pinjaman online alias Pinjol merupakan bagian dari transaksi ribawi. Dalam Islam riba artinya sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

Secara eksplisit, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba dalam QS. Al Baqarah ayat 275,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dalam salah satu hadits Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).

Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram. Islam telah melarang praktik ribawi dalam bermuamalah. Islam telah mengatur bagaimana kita seharusnya dalam bermualamalah dan  memberlakukan sistem yang sesuai dengah fitrah kita sebagai manusia, sehingga kita tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online. Islam pun akan menutup semua pintu transaksi dan lembaga yang berurusan dengan ribawi.

Maka menjadi sebuah kewajiban dan keharusan bagi kita agar menhimplementasikan Islam dalam berbagai lini kehidupan secara menyeluruh. Bukan dengan sistem kapitalis sekuler karena telah terbukti sistem ini menjadi biang keladi menjamurnya praktik ribawi seperti pinjol alias pinjaman online ini. Wallahu’alam.[]

Comment