RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kedaulatan rakyat sepenuhnya dihadirkan dalam penyelenggaraan pemilu dengan prinsip “jujur dan adil”. Dalam pemilu itulah rakyat berdaulat penuh menentukan siapa yang dikehendaki untuk memimpin dan memperjuangkan aspirasi mereka.
Momen intimidasi dan memaksa apalagi sampai mengancam untuk berpihak kepada salah satu calon peserta pemilu adalah tindakan yang jelas mengandung delik pidana.
Ditemui pewarta, Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 3 No. 5 dari Partai Nasdem Daenk Jamal kembali menegaskan program unggulannya Kartu Daenk Jamal Peduli, bertempat di rumah aspirasi pemenangan Daenk Jamal, Jakarta, Kamis (25/01/24).
“Saya sosialisasikan program ini ke masyarakat wilayah agar masyarakat mengerti dan dapat menggunakan Kartu Peduli Daenk Jamal. Kartu peduli ini peruntukannya jelas, diantaranya untuk kesehatan dan pendampingan hukum,” ujar Daenk Jamal.
Seperti kejadian kemarin, ada beberapa warga yang datang melapor dan mengadukan terkait intimidasi hak pilih warga Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara.
“Kami dari klinik hukum Daenk Jamal, sesuai dengan programnya akan melakukan pengawalan dengan baik, karena ini adalah upaya penghalangan terhadap hak pilih warga, adanya intimidasi oleh oknum pengurus pemerintah setempat yang menurut saya, itu tindakan yang tidak netral. Jadi bisa saja dalam waktu dekat ini kami akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu,” jelas Muhammad Amin, S. Hi.
Rujukannya jelas pada Pasal 511 UU Pemilu, berbunyi: “Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Sementara ditemui terpisah, pihak pengurus wilayah yang diduga melakukan intimidasi menjelaskan,
tidak ada kata intimidasi hanya sekedar menanyakan kepindahan domisili warga yang bersangkutan karena tidak adanya laporan ke pengurus RT setempat, tidak ada kata ancaman ini hanya miskomunikasi saja.[]
Comment