Raja Singa Terkuak, Seks Bebas Merebak

Opini442 Views

 

 

Oleh: Fathimah Bilqis, S.Pd, Pendidik Generasi Khoiru Ummah Purwakarta

_________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, seperti ditulis radarjabar.com (14 Juni 2023), Provinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit sifilis sepanjang tahun 2018-2022. Jabar terbesar kedua setelah Provinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Setelah Jabar data menunjukkan provinsi DKI Jakarta tercatat 1.897 pasien. Dari 3.186 kasus di Jabar, Kota Bandung sebagai ibukota Provinsi Jawa Barat, tercatat paling dominan dari hasil skrining yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar.

Berdasarkan data dari dinkes kota Bandung, sebagaimana ditulis cnnindonesia.com (17 Juni 2023), pada tahun 2020, dari 11.430 orang yang diperiksa, ditemukan 300 orang positif sifilis. Tahun 2021 dari 12.228 orang yang diperiksa, ditemukan 332 orang positif sifilis. Selanjutnya pada tahun 2022 dari 30.311 orang yang diperiksa, ditemukan 881 orang positif sifilis.

Sifilis atau Raja Singa merupakan salah satu penyakit menular seksual. Merebaknya kasus sifilis tentu bukan tanpa sebab. Penularan sifilis terbesar melalui aktivitas seksual, baik secara langsung, oral maupun anal. Di samping adanya penularan dari ibu hamil kepada bayi dalam kandungannya.

Merebaknya aktivitas seks bebas (seks berganti-ganti pasangan) semakin meningkatkan angka positif sifilis. Selain itu, pelaku seks menyimpang gay pun menambah deretan angka positif sifilis.

Tingginya kasus sifilis menunjukkan aktivitas seks bebas yang kian merebak. Saat ini sudah tidak aneh di negeri terbesar muslim aktivitas perzinahan semakin deras. Derasnya perzinahan beriringan dengan hadirnya nilai kebebasan yang dibawa oleh negara Barat.

Negara Barat yang berideologi kapitalisme-sekuler memiliki empat nilai kebebasan. Kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkepemilikan dan kebebasan bertingkah laku. Kebebasan bertingkah laku yang lahir di negara kapitalisme Barat adalah hal yang wajar sebab kapitalisme menjadikan kepuasan hasrat seksual sebagai salah satu bentuk kebahagiaan manusia.

Namun menjadi tidak wajar apabila kebebasan hadir di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Sedangkan di dalam Islam jelas perzinahan hal yang terlarang, haram hukumnya. Di tambah norma budaya timur yang memandang buruk hubungan seksual di luar pernikahan.

Sungguh masuknya liberalisme di negeri ini semakin menambah rusak generasi dan masyarakat. Bukan hanya berdampak pada merebaknya kasus sifilis. Pergaulan laki-laki perempuan tanpa batas, termasuk perilaku menyimpang LGBT meningkatkan angka HIV/ AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.

Padahal Islam telah mengatur hubungan laki-laki dan perempuan. Islam tidak melarang adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan. Sebab hukum syara’ membolehkannya. Bagaimana dulu para Shahabat r.a bertanya (berinteraksi) kepada ummul mukminin Aisyah r.a mengenai banyak hal termasuk bagaimana para shahabiyah bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hukum Islam.

Setidaknya ada tujuh aturan di dalam Islam yang digariskan dalam buku Sistem Pergaulan Dalam Islam karya Syeikh Taqiyyudin an Nabhani rahimahullah, yaitu:

1. Diwajibkan saling menundukkan pandangan, baik laki-laki terhadap perempuan, maupun perempuan terhadap laki-laki. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An Nur ayat 30-31.

2. Diwajibkannya menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan. Khususnya seorang perempuan untuk menyempurnakan pakaiannya dengan mengenakan jilbab (gamis) sebagaimana perintah Allah SWT dalam QS Al Ahzab ayat 59 dan kewajiban mengenakan khimar (kerudung) sebagaimana perintah Allah SWT dalam QS An Nur ayat 31. Selain itu larangan tabaruj (berlebihan) bagi seorang perempuan semakin menyempurnakan tata cara berpakaian perempuan.

3. Islam melarang perempuan melakukan aktivitas safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram. Sebagaimana hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam yang artinya,
“Tidak halal seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya” (HR. Muslim).
Larangan ini bukan untuk membatasi ruang gerak perempuan, namun salah satu ibrah (pelajaran) adalah untuk keamanannya.

4. Islam melarang laki-laki dan perempuan ber-khalwat (berdua-duaan), tanpa disertai mahram. Sebagaimana hadits Nabi saw. yang artinya,
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahram-nya.” (HR. Bukhari).

5. Seorang perempuan yang sudah menikah, wajib izin kepada suaminya apabila ingin keluar rumahnya. Bahkan Allah SWT menurunkan wahyu kepada Nabi saw. dalam sebuah hadits qudsi “Sungguh, Aku (Allah SWT) telah mengampuni perempuan itu karena ketaatan dirinya kepada suaminya.” Lantaran sebelumnya perempuan tersebut benar-benar memegang amanat suaminya untuk tidak keluar rumah.

6. Islam begitu menjaga agar komunitas perempuan dan laki-laki terpisah (infishol). Penjagaan ini tentu untuk keamanan perempuan itu sendiri, termasuk sebagai penjagaan interaksi kebablasan yang dihasilkan dari pertemuan laki-laki dan perempuan.

7. Syariat telah membolehkan laki-laki dan perempuan untuk berinteraksi atau bekerja sama dalam urusan muamalah, persaksian, pendidikan, dan kesehatan.

Tujuh aturan tersebut untuk menjaga interaksi sehat di antara laki-laki dan perempuan. Sehingga akan terhindar dari segala kerusakan masyarakat seperti pergaulan bebas saat ini. Dengan aturan-aturan tersebut laki-laki dan perempuan akan saling menjaga diri, sehingga akan menutup rapat-rapat aktivitas pergaulan bebas, termasuk perzinahan.

Namun, tujuh aturan yang akan memberikan keselamatan pada generasi dan masyarakat tidak akan mungkin bisa kita rasakan tanpa diberlakukan dalam sebuah aturan negara. Sebab aturan negara bersifat mengikat. Namun negara yang menganut kebebasan seperti kapitalisme saat ini tidak akan mampu mengadopsinya menjadi sebuah aturan negara sebab bertentangan dengan nilai kebebasan berperilaku yang dianutnya.

Aturan Islam dalam interaksi laki-laki dan perempuan akan bisa diterapkan hanya dalam naungan negara yang mengadopsi aturan Islam secara menyeluruh. Itulah yang dulu Rasulullah saw. dan para shahabat pernah contohkan. Seluruh aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dan sempurna (syamilan wa kamilan).

Penerapan aturan Islam secara menyeluruh bukan hanya mengubur rapat segala penyakit HIV/AIDS termasuk sifilis. Bahkan secara otomatis kualitas generasi dan masyarakat akan meningkat.

Di samping kesejahteraan hidup bermasyarakat akan dirasakan, Islam rahmatan lil ‘alamin akan membawa kemaslahatan untuk seluruh umat manusia. Allahu ‘alam bi ash showab.[]

Comment