RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Fantastis! 240 remaja di Jepara mengajukan dispensasi nikah. Rata-rata pemohon disepensasi tersebut berasal dari kelas 2 SMA, usia masih 16 tahun. Siswa SMA yang harusnya berkarya dan berprestasi untuk memperbaiki negeri, hari ini kok minta dispensasi?
Adik-adikku, bolehkah kakak berpesan?
Sebentar izinkan kakak geleng-geleng kepala dulu mendengar kabar ini, sebab apalagi yang menjadikan siswa SMA meminta dispensasi nikah kalau bukan hamil di luar nikah?
Hari ini berbicara tentang hamil di luar nikah sudah biasa rasanya. Lha kok entengnya nyicil dulu sebelum menikah, nyobain dulu sebelum dinikahi, dikira perempuan barang dagangan yang bisa dimainkan dan dicicipi seenak hati?
Demi mempertahankan hubungan kalian di atas ikatan pacaran, kalian rela menyerahkan kehormatan kalian kepada laki-laki yang bukan mahram?
Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kok ya kalian berani memberikan hati kepada yang menjanjikan akan menikahi, bagaimana kalau kalau si lelaki lari? Berani nanggung adik bayi sendiri?
Dik, yang namanya naluri tidak harus detik itu juga ditepati dik, nggak akan mati kamu paling pol cuma gelisah. Mbok ya ditahan dulu, sabar. Naluri itu sifatnya nggak kaya kebutuhan jasmani semisal buang air besar yang detik itu juga harus kita turuti, kalau buang air besar ditahan terus menerus sampai seminggu yang ada malah mati.
Kakak sendiri menyadari, hari ini gempuran tontonan lewat handphone atau televisi memang tidak bisa dihindari, bahkan hari ini 85% drama China maupun Korea yang bisa jadi kalian konsumsi selalu dibubuhi adegan yang menurut kalian ‘uwu’, dan sebenarnya adegan itu kan yang kalian tunggu-tunggu?
Mengasyikkan memang dik, meski kita nggak menonton pornografi secara langsung, lewat drama-drama tadi sudah bisa didapati kan?
Ya begini dik kondisi negeri sekuler, yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Agama boleh kok dipakai tapi di ranah privat aja, di ranah kehidupan jangan.
Mereka berdalih “Lha wong yang lebih tahu kehidupanku lho siapa?” Hadeh! Dalam negeri sekuler akan kita jumpai dik aurat di mana-mana, tontonan nggak ada batasnya, yang perempuan tabarruj nggak ada teguran, ikhtilat dan khalwat jadi bumbu pilihan dalam setiap aktivitas. Seolah-olah interaksi antara laki-laki dan perempuan arahnya cuma seksual.
Dik, tak bisiki alamiahnya berhubungan seksual memang begitu, tanpa harus dicoba kita pun tahu sebenarnya bagaimana nikmatnya. Jangan fokus enak-enaknya saja! Ketahuilah dik, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziy menyebutkan bahwa konsekuensi dan terjadinya hubungan suami istri (jima’) muncullah 300-an derivasi hukum syariat semisal kehamilan (al-hamlah), kelahiran (al-wiladah), penyusuan (ar-rodho’ah), perwalian, hukum waris dll.
Apa sudah menyiapkan ilmunya dik?
Orang-orang yang sudah menyiapkan pernikahan secara matang, mereka kadang keluputan satu dua hal. Apalagi yang modal bondo nekat, halal enggak, dosa iya (mana kenal yang namanya persiapan?)
Maka dik, nikah karena kecelakaan (Married by Accident) nggak semestinya dialami oleh para pemuda dan pemudi muslim. Malu dik, kok kayak Islam nggak pernah ngatur urusan ranjang.
Dik, Islam bukan hanya sekedar agama, melainkan juga jalan hidup. Usia dua sampai lima tahun anak ditanamkan iman dik, ditumbuhkan rasa malunya dengan menjaga aurat, orang tua memberi rambu-rambu kepada anak mana bagian tubuh yang boleh disentuh mana yang tidak, anak diajari cara bersuci, bagaimana adab istinja. Di usia lima tahun sampai sepuluh taun dik anak-anak mulai dipisahkan tempat tidurnya, diajarkan adab izin ke kamar orang tua.
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta ijin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah solat Isya’. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nuur : 58).
Dalam surah An Nuur ayat 58 telah dijelaskan secara jelas tiga waktu dilarangnya anak-anak masuk ke kamar orangtuanya: 1.) Sebelum shalat Subuh. Pada waktu ini orangtua masih dalam keadaan tidur. Ada kemungkinan aurat mereka terbuka sehingga tidak layak dilihat oleh anak-anak. 2.) Sebelum waktu Zuhur.
Pada waktu ini kita disunnahkan untuk tidur sebentar. Anak tidak diperkenankan untuk mengganggu waktu tidur orangtua. 3.) Lepas Isya. Waktu dimana biasanya orangtua sedang bersiap-siap untuk tidur.
Nggak berhenti sampai disitu dik, ketika usia baligh anak-anak diajarkan untuk menundukkan pandangan, tidak diperbolehkan ikhtilat (bercampur baur) dan khalwat (berdua-duan antara laki-laki dan perempuan), bagi perempuan mengenakan hijab dan tidak tabarruj dan masih banyak lagi dik. Luar biasa bukan?
Tapi dik, seluruh aturan ini nggak bisa dijalankan sendirian. Kita sudah berusaha mungkin nggak melakukan khalwat dan ikhtilat, sudah berusaha mungkin menundukkan pandangan, tapi tontonan masih belum ada obatnya, lingkaran lain masih melakukan kemaksiatan yang sama. Repot jadinya. Tidakkah ini menjadi dilema?
Sesungguhnya kita butuh peran Negara yang menerapkan Islam dalam seluruh sendi kehidupan, bukan hanya soalan pernikahan.
Negara itulah yang kita kenal dengan Negara Islam, Khilafah Islamiyah.
Bukankah pernikahan seharusnya bukan diawali dengan kecelakaan? Kita menikah untuk menggapai ridha-Nya kan? Untuk melahirkan generasi pejuang dan para alim seperti Ilmuwan-ilmuwan dulu; ada Al-Khawarizmi, Ibnu Sina, Shalahudin Al Ayubbi, Fatimah Al-Fihri dll.
Maka dik pesan ini kakak sampaikan kepadamu belum ada kata terlambat! Mendekatlah terus pada Islam, bergeraklah untuk menerapkan seluruh aturan Islam dalam kehidupan. Berusahalah konsisten dalam ketaatan dan menjauhi kemasiatan, termasuk pergaulan bebas.[]
*Mahasiswi UN Malang
Comment