RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pernahkah membaca di sebuah layanan kesehatan misalnya Apotik atau Klinik Bersalin “Melayani pemeriksaan Gula darah, kolesterol, asam urat, dan trgliserida” atau mungkin pernah memanfaatkan layanan tersebut? Tidak mengherankan hampir di setiap sudut kota dengan mudah menemukan layanan tersebut. Bahkan di pusat-pusat perbelanjaan dengan mudah pula tersedia layanan tersebut. Lebih ironis lagi, layanan tersebut tersedia di kalangan masyarakat umum, seorang petugas berkeliling menawarkan jasa tersebut. Saat ini kesadaran masyarakat tentang kesehatan semakin tinggi, namun hal tersebut harus dibarengi dengan pengetahuan masyarakat tentang bagaimana laboratorium klinik yang baik dan benar.
Semakin menjamurnya laboratorium klinik abal-abal hampir di semua sudut kota, yakni keberadaannya bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah semenjak diperkenalkan teknologi uji “Point Of Care Tesing (POCT) ”. Bagi masyarakat yang kurang mahfum tentang bagaimana suatu layanan laboratorium klinik yang baik dan benar, hal tersebut bukan hal yang dipermasalahkan. Sebagian masyarakat merasa terbantu adanya pelayanan laboratorium dengan hasil yang cepat, dan harga terjangkau. Sebagai pihak penyedia layanan, metode POCT sangat praktis karena flebotomi dilakukan dengan mengambil tetes darah di ujung jari menggunakan alat automatic (Auto-clik) atau lancet. Sampel tersebut diperiksa dengan modul khusus untuk mengetahui kadar cholesterol, gula darah, asam urat, dll.
Metode POCT berpotensi terjadi kesalahan pengukuran. Hal tersebut akan menyebabkan prosedur merawat penderita mengikuti aturan dan berdampak hasil layanan tidak sesuai sampai terjadi kematian (fatal). Berdasarkan data FDA (food and drug administration) Amerika Serikat antara tahun 1984 sampai 1992 menunjukkan adanya 24 kematian dan 984 morbiditas akibat penggunaan POCT untuk pemeriksaan glukosa yang tidak tepat (Murphy MJ. Point of care testing: no pain, no gain (editorial). Q J Med , 2001; 94: 571–3).
Permenkes RI No. 43 tahun 2013 telah mengatur cara penyelenggaraan laboratorium klinik Yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan dan hasil yang bermutu serta dapat dipertanggungjawabkan. Laboratorium Klinik yang baik adalah pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan dan memantapkan mutu hasil pemeriksaan laboratorium. Jenis laboratorium ada 2 macam yaitu laboratorium mandiri (BBLK, BLK, Lab Klinik Swasta) dan laboratorium terintegrasi (Lab. RS atau Lab. Puskesmas). Laboratorium tersebut mempunyai struktur organisasi, izin operasional, mempunyai sistem manajemen mutu (pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, pemantapan mutu internal, pemantapan mutu eksternal, verifikasi, validasi, audit internal dan akreditasi).
Permenkes RI No.42 Tahun 2015 telah mengatur tentang izin dan penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Di dalamnya telah dijelaskan bagaimana kualifikasi, kewenangan, hak dan kewajiban ATLM dan mensyaratkan bahwa seseorang yang melaksanakan praktik laboratorium harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)-ATLM dan Surat Izin Praktik (SIP)- ATLM. Salah satu syarat SIP-ATLM harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
Kegiatan Laboratorium Klinik harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman yang memadai yaitu ATLM terdiri dari D3 Analis Medis/Kesehatan (bukan Analis Kimia), D4 ProdiTeknologi Laboratrium Medik, S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan yang sudah mengikuti uji kompetensi atau S2 yang mendalami keilmuan teknik laboratorium medik. Tenaga ATLM harus memperoleh/memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di bidang yang menjadi tugas atau tanggung jawabnya.
Sesuai kewenangannya, profesi seorang apoteker hanya boleh menjalankan tugas pelayanan kesehatan sesuai yang diatur dalam undang-undang, demikian juga bidan, perawat atau tenaga kesehatan yang lain. Apotik itu hanya bertugas menjual obat tidak boleh promosi atau memasang iklan layanan pemeriksaan laboratorium. Demikian juga Klinik Bersalin harus menjalankan sesuai fungsi dan kewenangannya. Apotik layanan kesehatan atau layanan umum yang lain tidak boleh beroperasi di luar ketentuan, harus sesuai perizinan yang diperoleh. Larangan tindakan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak memiliki kewenangan (selain profesi) sangat berpotensi terjadinya malpraktik. Misalnya saja masyarakat yang mengecek gula darah, hasil dari apotik tersebut menyatakan orang tersebut gula darahnya tinggi, sehingga pemberian obat tidak sesuai. FDA menerbitkan sebuah peringatan tentang bahaya menggunakan pemeriksaan strip GDH-PQQ (glucose dehydrogenase pyrroloquinoline) karena bisa memberikan hasil pemeriksaan tinggi palsu secara signifikan (Mcpherson dan Pincus, 2011). Selain itu juga dikhawatirkan akan adanya infeksi silang melalui jarum suntik yang digunakan misalnya infeksi virus Hepatitis B, HIV atau Hepatitis C. Saatnya masyarakat harus cerdas dan bijak memanfaatkan layanan kesehatan agar mendapatkan manfaat yang diharapkan.
Trend penggunaan POCT yang semakin meningkat, laboratorium klinik yang tidak sesuai standar, dan penyalahgunaan kewenangan profesi sebagai tenaga kesehatan, maka harus dilakukan pengaturan (regulasi) sesuai Undang-undang yang berlaku dan oleh pihak yang berwenang seperti Dinas Kesehatan setempat baik Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun Dinas Kesehatan Provinsi di Seluruh Indonesia bagian registrasi, akreditasi dan perizinan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat serta organisasi Profesi PATELKI. Regulasi diharapkan mendapat kejelasan siapa saja yang memenuhi persyaratan penggunaan POCT dan tindakan tegas misalnya berupa sanksi terhadap layanan kesehatan baik berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis bahkan sanksi pencabutan izin operasi serta sanksi bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan di luar profesinya.
Semoga dengan upaya-upaya tersebut tidak akan ada lagi apotik-apotik, klinik-klinik bersalin atau layanan-layanan umum yang melakukan praktik laboratorium klinik dan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan pemeriksaan laboratorium mendapat pelayanan yang baik, benar, bermutu dan terpercaya.
*Tenaga fungsional Ahli Pranata Laboratorium Kesehatan dan Pengurus DPW PATELKI Sulawesi Tengah
Comment