Puput Hariyani, S.Si*: UKT Diturunkan, Akankah Menjadi Solusi Pendidikan?

Opini593 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA —  Dunia pendidikan kembali memanas. Berbagai aksi demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi cukup menjadi bukti raport merah pengelolaan pendidikan di negeri ini. Karena bagaimana pun juga, apa yang terjadi hari ini merupakan reaksi keras atas kebijakan yang diterapkan.

Kamis, 18 Juni 2020 menjadi hari yang dipilih oleh puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi corona (Okezone.com).

Disusul aksi selanjutnya oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Banten yang juga melakukan aksi demo terkait tuntutan penggratisan UKT di depan Gedung Rektorat UIN Suktan Maulana Hasanudin Banten 22 Juni 2020 (Bantennews.co.id).

Di hari yang sama, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta juga melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka meminta bertemu langsung Nadiem Makarim untuk audiensi membahas aspirasi mahasiswa terhadap perguruan tinggi. Salah satu yang disoroti adalah pembiayaan kuliah di tengah pandemi (detiknews.com).

Beragam tuntutan mahasiwa untuk menurunkan atau menggratiskan biaya UKT tentu sangatlah beralasan. Salah satunya adalah ketidakseriusan pihak kampus dalam menanggapi keluhan mahasiswa. Pertimbangan kondisi perekonomian orang tua dari mahasiswa yang mengalami turbulensi di tengah pandemi covid-19.

Sementara biaya pendidikan tetap tinggi sangat mencekik. Belum lagi kuliah daring membutuhkan suplai kuota internet lebih besar dari biasanya. Pemerintahpun seakan enggan memberikan perhatian lebih pada mahasiswa di tengah pandemi. Sehingga mahasiswa harus kembali turun ke jalan.

Menanggapi tuntutan mahasiswa juga masyarakat, melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 (Kompas.com).

Namun, meskipun skema penurunan UKT telah disiapkan. Bukan berarti masalah pendidikan selesai bukan? Nyatanya tidak semua mahasiswa mendapat bantuan. Ada syarat yang harus terpenuhi. Ada kriteria yang harus dipunya. Artinya bantuan ini pun terlihat setengah hati. Ketika pandemi usai, UKT harus dibayar penuh kembali.

Padahal bukan lagi rahasia umum. Bahwa Sebagian besar masyarakat kita hidup dalam kangkangan system kapitalistik yang menjadikan mereka sulit memenuhi kebutuhan hidup. Bukan saja ketika terjadi pandemi, tanpa pandemi pun kesulitan ekonomi masih menjadi PR besar bangsa ini. Terbukti dari tumpukan hutang yang tak bertepi. Naik dan semakin naik. Bahkan menurut pengamat, pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 0%.

Terlepas dari itu semua, semestinya disadari oleh seluruh pihak bahwasanya pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Sebagaimana dalam UUD 45 Pasal 31 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Juga dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis dan berkualitas. Masyarakat dan mahasiswa harus menuntut hal ini karena bagian dari hak mereka dan tanggungjawab pemerintah.

Bukan malah menerima dan merasa sangat berterima kasih hanya karena mendapat skema penurunan UKT. Atau memberikan pemakluman karena sudah diturunkan di masa pandemi saja seraya membiarkan berlangsungnya sistem pendidikan sekuler yang telah mengamputansi dan memandulkan potensi generasi. Dekadensi moral sebagai buah dari kerusakan arah pendidikan harus segera diakhiri.

Budaya kritik dan muhasabah kepada negara harus terus disuburkan. Jika kita diam dan membiarkan pelalaian negara terhadap kewajibannya menyediakan pendidikan gratis artinya sama halnya dengan melestarikan tata kelola layanan masyarakat yang menyengsarakan karena lepasnya tanggung jawab penuh negara.

Sehingga penting menggencarkan aktifitas dakwah kepada penguasa untuk mengambil aturan Islam yang mulia dalam setiap sisi kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan. Dan mengedukasi masyarakat untuk membuncahkan keinginan mereka untuk berhukum pada hukum Allah dan mensolusi berbagai persoalan dengan sudut pandang Islam.

Paradigma pendidikan Islam meniscayakan peran penuh negara dalam menjamin penyelenggaraan, pengelolaan juga kualitas pendidikan. Biaya pendidikan secara penuh ada di tangan negara.

Berikut juga seperangkat fasilitas pendukung aktifitas pembelajaran dipersiapkan dengan maksimal. Termasuk dihadirkan tenaga pendidik yang matang akidah dan keilmuannya sehingga memiliki kepribadian yang luhur. Layak mendidik generasi untuk menjadi sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia.

Demikianlah peradaban Islam yang pernah berjaya dalam bilangan abad mampu menjadi kiblat bagi suluruh umat karena keagungannya dan sudah seharusnya kita mengambil teladan terbaik-nya. _Wallahu ‘alam bi ash-showab._

*Praktisi Pendidikan

Comment