Punya KTP, Wajib Bayar Pajak?

Opini772 Views

 

 

 

Oleh: Ukhty Islaba, Founder Ojesha (Ojek Akhwat Shalihah)

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- “Sadar pajak (Oooeooo) ayo kita tanamkan! dari sekarang demi masa depan. Sadar Pajak (Oooeoo)”

Penggalan lagu “Sadar Pajak” ini kiranya tepat untuk menggambarkan rancangan undang-undang yang digalakkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Ia berencana menjadikan NIK KTP menjadi NPWP (Nomor pokok wajib pajak ) dalam RUU harmoni peraturan perpajakan untuk menyingkronkan data wajib pajak dengan no NIK KTP.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan perpajakan per 23 Desember 2020 mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65 persen dari target APBN.

Pajak merupakan sumber penerimaan atau pendapatan yang dapat diperoleh secara terus-menerus dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah, pembangunan fasilitas serta kondisi masyarakat. Dana yang diterima negara dari pajak akan disimpan dalam kas negara (APBN)

Sebagian untuk penanganan Covid-19, pembayaran kesehatan, pembangunan sekolah, pembayaran guru, pembangunan infrastruktur, dukungan untuk tugas aparat TNI dan Polri, serta tunjangan tenaga kesehatan,” ungkap Sri Mulyani pada Senin (8/3/2021).

Kendati demikian, RUU tersebut tidak mewajibkan semua masyarakat yang memiliki KTP wajib membayar pajak.

Menurut Direktorat Jenderal Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam konstelasi kapitalisme, sumber utama pendapatan negara melalui pajak dan utang luar negeri. Makanya tidak heran jika ada kebijakan baru untuk mensinkronkan No NIK KTP menjadi NPWP.

Hal ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan ala Rasulullah Saw. Dalam Islam, pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT. Kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi Baitul Mal tidak ada uang atau harta.

Ulama Madzhab Syafi’i, seperti Imam al-Ghazali, menyatakan, memungut uang (pajak) selain zakat pada rakyat diperbolehkan jika memang diperlukan dan kas di baitul mal/kas negara tidak lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara, baik untuk perang atau keperluan negara lainnya.

Pajak (dharibah) sendiri dalam Islam adalah salah satu sumber pendapatan negara hanya sebagai solusi dalam keadaan darurat, yaitu dibmana sumber pendapatan yang lain tidak dapat mencukupi kebutuhan baitul maal tapi akan tetapi jika baitul maal (kas negara) sudah mencukupi maka pajak harus dihapus.

Dengan demikian, dalam sistem hari ini pemungutan pajak merupakan salah satu pemasukan kas negara yang diwajibkan untuk masyarakat sedangkan pemungutan pajak dalam Islam hanya dilakukan dalam keadaan darurat ketika kas negara mengalami kekosongan.

Oleh karena itu, aturan yang datang dari Allah SWT, adalah sesuatu yang baik untuk di terapkan di banding dengan aturan yang di buat oleh manusia.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah ayat 50:

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” Wallahu A’lam bisawwab.[]

Comment