Ikatan Pemuda Nias Indonesia (IPNI) saat berdiskusi terkait pungutan di Dunia Pendidikan |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Pemuda Nias Indonesia (IPNI) melayangkan Surat Terbuka terkait kasus yang baru-baru ini beredar, dimana salah seorang murid di Kota Gunungsitoli melakukan aksi turun kejalan dalam rangka menebus rapor yang ditahan oleh pihak sekolah karena belum mampu membayar uang Komite Sekolah.
Penahanan laporan evaluasi belajar (rapor) tersebut dinilai oleh IPNI telah melanggar aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Kajian Strategis dan Kebijakan Publik IPNI, Stephen Gea kepada awak media radarindonesianews.com, Kamis (8/7).
“Penahanan rapor yang dilakukan sekolah tersebut telah melanggar peraturan perundangan-undangan nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidaklah diskriminatif dalam kaitannya dengan kasus yang baru-baru ini beredar bahwa tidak boleh salah seorangpun murid yang bersekolah diperlakukan secara diskriminatif oleh lembaga pendidikan,” ungkap Stephen.
“Ini telah melanggar PERMENDIKBUD nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat (1) & (2) serta diperkuat pasal 12 huruf b yang menyatakan bahwa tidak bolehnya dilakukan pungutan kepada peserta didik maupun orangtua/walinya,” ujarnya lebih lanjut.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pendidikan IPNI, Eben Ndraha mengajak pihak terkait menyelesaikan permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Praktik-praktik seperti ini banyak ditemui, bukan hanya di Kepulauan Nias, maka dari itu kita sebagai golongan muda harus mendorong hal ini agar segera diselesaikan supaya tidak merusak lebih jauh sistem Dunia Pendidikan kita,” beber Eben.
Di akhir penyampaiannya, pemuda asal Kepulauan Nias itu berharap Pemerintah Pusat dapat melihat kejadian yang terjadi di daerah.
“Kita berharap hal ini tidak akan terjadi lagi. Tentu, melalui Surat Terbuka ini Pemerintah Pusat (Kementerian Pendidikan-red) diharapkan lebih memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi di daerah demi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang baik,” ungkapnya.
Adapun tuntutan dari Surat Terbuka yang dilayangkan IPNI, antara lain :
1. Mengevaluasi dan mengkaji kembali penerapan uang Komite Sekolah, karena banyak kasus yang terjadi dengan menyalahgunakan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok sehingga setiap murid disekolah tidak mendapatkan Hak untuk belajar dengan aman dan nyaman.
2. Tidak menitikberatkan pembangunan infrastruktur maupun penunjang pendidikan kepada murid yang bersekolah, melainkan menjadi tugas sekolah untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
3. Memastikan dan menjamin akses pendidikan yang sama bagi murid yang tidak mampu.
4. Khusus untuk kasus yang baru-baru ini beredar, dinas pendidikan maupun pihak terkait harus memberikan pendampingan moril kepada murid yang menjadi korban penyalahgunaan aturan.
5. Menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan secara tidak adil dan bersifat memberatkan murid seperti kasus yang baru beredar.(Albert)
Comment