Petani datangi Kantor PTPN.[pkp/radarindonesianews.com] |
Kabupaten Landak, dan Kabupaten Sanggau mendatangi Kantor PTPN XIII Pontianak
guna mempertanyakan semakin rendahnya harga jual buah sawit yang ditetapkan
oleh pihak perusahaan berplat merah tersebut.
Dalam orasinya ratusan petani sawit tersebut menuntut agar PTPN XIII dapat
berlaku adil terhadap petani, pasalnya saat ini petani semakin diberatkan
dengan adanya kuota masuknya buah sawit dari petani kepada koperasi yang
dibentuk oleh PTPN XIII serta rendahnya harga jual yang sudah ditetapkan oleh
pihak perusahaan milik negara itu.
Berbagai tuntutan yang mereka sampaikan dalam orasinya, yang mana selain mereka
menuntut apa yang jadi hak mereka, mereka juga menuntut agar direksi BUMN
tersebut agar diturunkan karena sudah tidak memihak pada rakyat.
“Sudah kita ketahui bersama kalau harga tandan buah sawit sudah ditetapkan
untuk ditingkat provinsi, namun semua itu tidak berlaku bagi PTPN XIII dan
justru mereka menentukan harga sawit yang diterima dari petani tidak sewajarnya
artinya mereka menentukan harga jauh lebih murah dari harga yang seharusnya,
” ucap Hariyanto perwakilan dari petani sawit, Senin (23/11/15).
Menurut Hariyanto, saat ini petani sudah cukup menderita dengan berbagai aturan
yang dikeluarkan oleh perusahaan belum lagi jauhnya tanggal pembayaran dari
pihak PTPN XIII kepada petani sawit.
“Buah sawit sudah masuk diawal bulan sedangkan untuk pembayaran bisa
sampai tanggal 20 dan waktu pembayaran itu sengaja mereka ulur-ulur entah apa
penyebabnya. Belum lagi jika kita bicara pada kuota, jika mengarah kepada kuota
maka jika kuota sudah mencukupi tentu mereka tidak mau lagi ambil buah sawit
dari petani dan hasilnya buah akan membusuk petani akan merugi, ”
tukasnya./dv-PKP
Comment