Proyek Gedung Olahraga Desa Hargosari Tanpa Papan Nama?

Berita311 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGKIDUL -Proyek pembangunan gedung olah raga, di Desa hargosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul menjadi pertanyaan masyarakat lantaran tak adanya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.

Dari data yang dihimpun di lokasi, pembangunan gedung olah raga tersebut berlokasi di Dusun Jambu, Desa Hargosari yang menelan biaya kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000 dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Tidak adanya papan proyek di dalam pembangunan gedung olahraga di Desa Hargosari tersebu juga diduga menyalahi aturan sebagaimana Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat.

Saat di konfirmasi Lurah desa Hargosari di kantornya mengatakan tidak mengetahui perihal proyek tersebut.

“Dari awal saya selaku lurah tidak mengetahui terkait proyek tersebut, dan sampai hari ini saya belum di perlihatkan kontrak kerjanya, bentuk perjanjianya dengan pihak ketiga yang di tunjuk oleh desa.” ungkap Jumeno kepala desa Hargosari.

Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan.

Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume.

Sedangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. (Hd).

Comment