Prostitusi Online, Potret Kelam Masyarakat Sekuler

Opini194 Views

 

Penulis:  Heidy Sofiyantri | Ibu Rumah Tangga, dan Guru TPQ

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dilansir dari tribunnews.com, Polresta Bogor mengungkap bisnis haram prostitusi online. Seorang mucikari yang bernama Dimas Tri Putra (27) memperkerjakan 20 pekerja seks komersil (PSK) menghasilkan uang hingga 300 juta, menjual para perempuan tersebut dengan tarif hingga 30 juta di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka dikirim ke Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan, Bandung.

Bisnis haram ini dijalankan Dimas sejak 2019. Bukan saja di Bogor, di Parepare juga terungkap sebanyak 32 orang terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI di hotel dan wisma di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diamankan usai diduga terlibat prostitusi online.

“Kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online,” ungkap Kasatpol PP Ulfa Lanto.

Razia gabungan menyasar hotel, penginapan, indekos dan wisma yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online pada Sabtu (16/3). Petugas menggeledah kamar satu persatu dan menjaring pasangan yang dicurigai bukan suami istri. (Detiksulsel.com, 17/03/2024).

Kasus prostitusi online terus berulang, bahkan menjadi fenomena gunung es, kasus semacam ini tidak akan terlepas dari kehidupan masyarakat sekuler kapitalis. Memisahkan agama dari kehidupan akan menjadikan masyarakat tidak paham agama, standar kehidupan mereka adalah kepuasan dan kesenangan semata, sehingga tidak heran permintaan terhadap PSK terus bertambah.

Tingginya biaya hidup memaksa mereka bekerja keras demi mendapatkan uang tanpa memperhatikan lagi halal dan haram. Yang mereka pikirkan hanyalah mendapatkan uang yang banyak. Disamping itu, maraknya kasus prostitusi online juga karena sistem sanksi yang berlaku tidak membuat pelaku jera.

Berdasarkan KUHP lama dan UU 1 /2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023. Mucikari terjerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu maksimal 15 tahun penjara. PSK dan pengguna PSK dijerat dengan pasal perzinahan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 9 bulan. Dan ketentuan ini hanya berlaku pada laki-laki yang sudah beristri dan perempuan yang sudah bersuami dan adanya aduan dari pasangan.

Kemudian maraknya kasus ini terkait dengan penyebab sistemik, yaitu sistem sekulerisme kapilatisme yang diterapakn hari ini, yang berbuah kemiskinan dan buruknya perilaku, yang mendorong bagaimana caranya mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa peduli halal dan haram.

Kondisi keimanan masyarakat yang kian memudar, menyebabkan kemaksiatan tumbuh subur. Bisnis prostitusi online adalah salah satu dari sekian banyaknya kemudaratan yang terjadi di tengah masyarakat sekuler kapitalis. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, butuh solusi yang bisa menyelesaikan sampai ke akar.

Hanya Islam yang mampu memberikan solusi permasalahan ini secara tuntas. Dan islam menjadikan perbuatan seperti prostitusi online ini ada pertanggungjawabannya.

Allah Taala mewajibkan umatnya untuk taat kepada semua perintah dan larangan-Nya, serta menerapkan aturan islam dalam kehidupan secara menyeluruh, terikat dengan aturan Allah, standar perbuatan halal dan haram, dan kehidupan yang dijalani hanya untuk mencapai rido Allah Ta’ala.
Ketaatan kepada Allah menjadi benteng seseorang agar tidak melakukan suatu kemaksiatan, karena perbuatan yang dilakukannya akan dipertanggung – jawabkan kelak dihadapan Allah. Bisnis prostitusi online atau semacamnya tidak akan ada dalam sistem Islam, tidak akan ada Mucikari, PSK ataupun pengguna PSK.

Dalam islam, hukum bagi PSK dan pengguna PSK yaitu dijilid dan dirajam. Bagi pezina mushan (sudah menikah) hukumannya berupa rajam. Bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah) hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama setahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam”. (HR.Muslim).

Hukuman bagi mucikari adalah berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Dalam perbuatannya terdapat unsur perdagangan manusia, hukumannya bisa menjadi lebih berat.

Islam juga akan menjamin kesejahteraan masyarakatnya, penyediaan lapangan perkerjaan bagi para suami atau laki-laki dengan upah yang disesuaikan, sehingga para perempuan tidak disibukkan mencari uang dan hanya fokus dalam mendidik generasi karena ada jaminan nafkah yang diberikan dari suami atau para wali mereka juga negara. Inilah cara Islam menjaga kehormatan perempuan.

Negara bertanggung jawab mengurusi urusan rakyatnya, menjamin kehidupan rakyat dengan penuh kesejahteraan, kenyamanan, keamanan, dan jauh dari kemaksiatan.

Semua ini hanya akan dirasakan dengan sistem kehidupan yang menerapkan seluruh aturan yang berasal dari Allah Taala, yaitu sistem islam. Wallhu ‘alam bishowab.[]

Comment