Prof Dailami Minta Aparat Hukum Bebaskan Guru Supriyani Melalui Restorative Justice

Nasional7 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA—-Senator RI, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus S.H, LLM., meminta agar aparat penegak hukum dapat membebaskan Supriyani, Guru SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara melalui mekanisme Restorative Justice.

Dailami mengatakan, penahanan Supriyani karena menegur peserta didik yang nakal tidak sebanding dengan jasa-jasa yang telah diberikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

“Saya merasa prihatin dengan masalah ini yang semestinya tentu bisa diselesaikan secara baik. Apalagi, Supriyani hanya merupakan guru honor yang tentu penghasilannya tidak seberapa,” ujar Dailami kepada pers, Selasa (22/10).

Dailami menjelaskan, orang tua peserta didik semestinya juga bisa bertindak arif jika memang ternyata anaknya nakal.

“Permintaan maaf Ibu Supriyani kepada orang tua murid ini tentu juga patut kita hargai. Tapi, orang tua peserta didik juga jangan malah mengambil tindakan yang menurut saya berlebihan,” terang Dailami yang juga Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam As Syafiiyah (YAPTA) ini.

Ia meminta, aparat penegak hukum juga dapat menilai secara jernih persoalan agar mereka yang telah berjuang untuk mendidik anak bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia tidak merasa terintimidasi.

“Kalau Ibu Supriyani melakukan tindakan tidak baik kepada semua peserta didik baru wajar. Tapi, kalau memang teguran dan tindakan hanya dilakukan kepada siswa tersebut, tentu ada alasan kuat yang bisa saja karena kenakalannya sudah dinilai berlebihan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan, banyak nasib guru, terutama di daerah yang masih belum baik. Sehingga, keputusan untuk menjadi tenaga pendidik perlu mendapatkan apresiasi.[]

Comment