Prinsip Pengelolaan Transportasi Dalam Islam

Opini753 Views

 

 

Oleh: Renny Marito H, S.Pd*

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pada awal tahun baru ini negara kita kembali di timpa musibah dengan jatuhnya pesawat terbang Boeing 737-500 Sriwijaya Air jatuh setelah 10 menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, di Cengkareng, Banten, Sabtu (9/1)Askara. Standar keselamatan penerbangan di Indonesia kembali menjadi sorotan.

Lantas apakah penyebab kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 tersebut?? Apakah karena faktor cuaca, human error ataukah karena kesalahan tekhnis yang belum jelas sebabnya.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KepMenHub) No 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkatan udara niaga, yang regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No27/2020 yang mencabut Permenhub 255/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkatan udara niaga.

Sejak Juli 2020 batas usia pesawat laik terbang dicabut, adapun alasan pencabutannya menurut Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) yakni dalam rangka mendorong iklim investasi yang lebih mudah. Padahal dalam uu penerbangan 2009 mengamanatkan adanya batas usia pesawat kata Husendro Praktisi Hukum (9/1/2021)Askara.

Dalam logika kapitalisme, keselamatan jiwa manusia dinomorduakan demi kepentingan ekonomi dan pihak investor. Karena prinsip pengelolaan pelayanan transportasi publik yang dikelola badan usaha atau korporasi adalah untuk komersial sehingga membuka lebar kran investasi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek keamanan,kenyamanan,dan juga keselamatan transportasi belum lagi tarif transportasi yg cukup mahal tanpa layanan yang memadai, inilah wajah kapitalisme yang hanya berorientasi pada materi semata.

Dalam pelaksanaannya pun negara hanya berfungsi sebagai legislator yang melayani para korporasi bukan melayani rakyat sedangkan yang bertindak sebagai operator diserahkan kepada mekanisme pasar.

Berbeda dengan prinsip sistem Islam dalam mengelola layanan publik yang mengedepankan prinsip bahwa pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab negara – bukan diserahkan kepada swasta ataupun asing dan perencanaan wilayah yang baik akan mengurangi kebutuhan transportasi.

Dalam sebuah ibukota terdapat berbagai macam fasilitas yang lengkap seperti masjid, perpustakaan, industri gandum, area komersial, sekolah, tempat singgah bagi musafir, taman sampai di bangun pemandian umum yang terpisah antara laki-laki dan perempuan sehingga warga tak perlu melakukan perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhannya.

Inilah yang terjadi pada Bagdad ketika di bangun sebagai ibukota dengan prinsip bahwa negara membangun infrastruktur publik dengan standar teknologi terakhir yang dimiliki termasuk teknologi navigasi, telekomunikasi, dan fisik jalan hingga alat transportasinya. Hal ini telah di tulis seorang sejarawan dalam buku History of the Arab Philp K Hitt.

Dalam Islam, penghargaan terhadap jiwa melebihi nilai bumi dan isinya seperti dalam sebuah hadits yang artinya, “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah di banding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak”(HR : Nasa’i 3987 Tarmidzi 1455 dan dishahihkan al-Albani)

Prinsip pengelolaan transportasi dalam islam adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat bukan untuk mengambil keuntungan dan tidak boleh dikelola dengan aspek dan tujuan bisnis,Wallohu a’lam.[]

*Praktisi pendidikan
_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang

Comment