Presiden RI Putuskan Opsi PSBB Atasi Dampak Covid-19

Nasional527 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –– Guna mencegah dan melawan pandemi corona, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan Virus Corona (Covid-19) sebagai penyakit dan faktor risiko yang disebabkan virus tersebut, sehingga Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. 
”Saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang disampaikan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Menurut Presiden, sesuai Undang-undang,  PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.
”Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Presiden.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut,” sebutnya.
Dengan terbitnya PP ini, lanjut Presiden, semuanya jelas yakni para kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
”Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,” lanjut Presiden Jokowi.
Dikatakannya, bahwa Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Belajar pengalaman dari negara lain, jelas Presiden, akan tetapi Indonesia tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing.
”Baik dari luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain sebagainya,” tutur Jokowi.
“Kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat,” sambung Presiden.
Oleh karena itu, masih kata Presiden Jokowi, inti kebijakan Pemerintah sangat jelas dan tegas yaitu kesehatan masyarakat adalah yang utama.
”Sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,” tambahnya.
Kepala Negara juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan terus menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
”Menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya,” jelasnya.
Kepala Negara memaparkan pemerintah akan menyiapkan semua skenario dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk.
”Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan, tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak,” ucap Presiden.
Di akhir keterangannya, Presiden menuturkan bahwa Keppres-nya PSBB baru saja ditandatangani dan diharapkan dari setelah ditandatanganinya dokumen itu akan mulai efektif berjalan.
”Saya berharap agar Provinsi, Kabupaten, dan Kota sesuai dengan Undang-undang yang ada, silahkan berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu Undang-undang, PP, dan Keppres yang telah tadi baru saja saya tanda tangani,” demikian diungkapkan Presiden Jokowi.

Comment