Penulis: Hermawati, S.Si | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tidak akan ada penundaan, (CNBC Indonesia).
Dengan demikian, kebijakan tersebut akan berlanjut pada masa pemerintahan mendatang. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022, atau telah naik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya 10%.
Pertambahan PPN bukan kali ini saja naik, pasca pandemi PPN naik dari 10% menjadi 11%. Ini saja sudah banyak membawa pergeseran dalam masyarakat. Barang dan jasa yang terkena pajak menjadi sasaran naiknya harga yang tidak terkontrol.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada barang dan jasa yang memenuhi persyaratan wajib pajak. Pengaruhnya pada kemampuan atau daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa akan berkurang.
Kenaikan pajak ini disinyalir untuk penyesuaian tarif pajak secara global, di mana jumlah PPN di Indonesia masih jauh dari standar dunia yaitu rata-rata sekita 15%. Di wilayah ASEAN hanya beberapa negara yang PPN nya berada di bawah Indonesia yaitu Malaysia, Kamboja, dan Vietnam masih 10%. Bahkan, Thailand dan Singapura masih bertahan di level 7% dan 8%. Untuk negara maju nilai PPN-nya ada yang mencapai 20%.
Adapun kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.
“Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” ujar Ferry kepada sebagaimana ditulis Kontan.co.id.
Hal ini berarti dalam optimalisasi pendapatan negara, maka pajak harus memberikan kontribusi yang besar dengan kebijakan kenaikan pajak hingga terlihat income yang signifikan.
Dengan demikian, tarif PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Bloomberg Technoz).
Dilansir melalui situs resmi Indonesia.go.id, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk meningkatkan fondasi perpajakan seraya menambah daya dorong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, kemampuan negara meningkat dalam menyediakan bantalan sosial.
Namun dampak kenaikan PPN ini, sangat berdampak pada transaksi perekonomian masyarakat. Peningkatan harga dan kelangkaan barang dan jasa juga akan berpengaruh dari kenaikan pajak ini.
Meskipun negara mengklaim bahwa peningkatan pajak ini tidak akan mengenai sektor bahan pokok sehingga tetap bisa terjangkau oleh masyarakat. Namun demikian secara tidak langsung akomodasi, pengangkutan dan berbagai proses yang membersamai kehadiran bahan pokok sampai ke pedagang dan pembeli akan terkena imbas dari kenaikan pajak ini.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kenaikan pajak akan melemahkan kondisi ekonomi keluarga karena sedikit kenaikan dari pajak ini sangat mempengaruhi transaksi di masyarakat. Orang akan mengeluarkan cost yang lebih besar.
Hal ini menjadi beban bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tadinya sudah sulit, makin bertambah sulit. Sementara barang dan jasa senantiasa menjadi penting untuk keperluan masyarakat.
Sebenarnya kenaikan pajak juga mempengaruhi peningkatan biaya produksi. Lemahnya daya beli masyarakat akan mempengaruhi penghasilan perusahaan dan menyebabkan tingginya budget produksi dan meningkatkan resiko PHK karena pengoptimalan perusahaan terhadap biaya produksi. Masyarakat akan menahan konsumsi barang seminimal mungkin agar keuangan keluarga tidak terlalu goyang.
Menteri keuangan masih menganggap PPN di Indonesia masih di bawah rata-rata PPN dunia, malah dianggap masih rendah. Beliau membandingkan dengan PPN negara-negara maju yang mencapai angka 20% bahkan lebih, yang kemudian mendorong Indonesia untuk bisa sampai ke nilai itu, dengan alasan pendapatan negara akan meningkat.
Namun Indonesia belum bisa dibandingkan dengan negara maju yang memiliki PPN tinggi – sebab income penduduk Indonesia masih rendah, pendapatan perkapita juga masih rendah sehingga jika PPN tinggi dengan pendapatan masyarakat masih rendah maka angka kemiskinan akan melonjak tinggi.
Negara maju dengan PPN tinggi masih mampu menghidupkan masyarakatnya karena pendapatan per kapitanya tinggi. Meskipun jika dilihat lebih dalam, negara-negara maju juga menyimpan sisi gelap imbas pajak yang tinggi yaitu dengan banyaknya homeless di pinggiran jalan.
Mereka tidak memiliki tempat tinggal layak, bahkan pekerjaan yang baik. Jadi untuk menyamakan negara maju dengan Indonesia mungkin belum saatnya. Negara mesti berjibaku dengan kebijakan yang bisa memberi sejahtera masyarakatnya.
Indonesia atau negara lainnya masih bergantung pada sumber pendapatan negara tertinggi dari sektor pajak. Itulah sebabnya PPN bergeser 1 poin saja akan memberikan dampak besar bagi pendapatan negara.
Jika demikian maka negara seringkali berada di antara pilihan dengan kebijakan tingginya PPN sebagai standar negara maju, di sisi lain pendapatan masyarakat masih di bawah rata-rata.
Masyarakat belum mampu berdampingan dengan angka PPN yang tinggi selayaknya negara maju saat ini. Lapangan pekerjaan yang tidak merata, tingkat pendapatan masyarakat yang minim menjadikan faktor yang berpengaruh ketika pajak naik.
Pembangunan sistem kapitalistik memang mendasari pertumbuhan ekonominya dengan pajak sebagai sumber pendapatan yang paling besar. Mudahnya adalah, masyarakat “membayar” untuk bisa tinggal dan hidup dalam negara, sehingga ketika masyarakat membayar pajak maka negara akan melayani. Jika tidak, maka kemungkinan besar akan tersingkir.
Secara global sistem ini diadopsi banyak negara. Berdalih pajak tinggi akan memajukan masyarakat, namun sisi suramnya adalah masyarakat mengalami tekanan dan beban kehidupan yang tinggi.
Tingkat depresi, dan penurunan kesehatan mental banyak terjadi di negara-negara maju, bahkan tingkat bunuh diri yang tinggi justru ada pada negara maju. Sistem perekonomian ini menjadikan masyarakat bertahan hidup dalam kondisi yang sempit. Negara tidak bisa bertindak lebih jauh selama masih mengadopsi sistem perekonomian ini.
Harusnya negara mulai melihat sumber pendapatan yang “ramah” terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terbebani lagi dengan kebutuhan hidup. Pada intinya masyarakat mendapatkan hak untuk diurus oleh negara dengan kebijakan yang berpihak ke masyarakat.
Dalam perekonomian Islam, basis pendapatan negara tidak bersumber dari pajak. Sumber Daya Alam, adalah salah satu yang menjadi asset paling kuat yang mampu membiayai kebutuhan dan pembangunan negeri.
Jika saja kepemilikan SDA yang ada sepenuhnya milik negara. Sayangnya untuk saat ini negara masih sebagai regulator, bukan pengelola apa lagi pemilik.
Dalam Islam pajak bersifat temporer dan darurat, itupun hanya dipungut kepada orang-orang yang mampu (kaya), tidak merata dibebankan ke seluruh rakyat. Sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat.[]
Comment