PPN 12% Jadi Cuma buat Barang Mewah, Harga Barang Lain Terlanjur Naik?

Nasional53 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga untuk produk barang atau jasa lainnya tidak mengalami perubahan dan tetap dikenakan tarif sebelumnya.

Artinya, jika suatu barang sebelumnya membayar PPN 11%, maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap akan dibebaskan membayar PPN.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Fajry Akbar menyayangkan pengumuman ini baru disampaikan satu hari sebelum kebijakan PPN 12% resmi diterapkan. Sebab saat ini banyak pihak termasuk para pengusaha di sektor penjualan dan produsen kebanyakan sudah terlanjur menaikkan Harga barang sebagai bentuk antisipasi perubahan tarif.

“Secara keseluruhan saya mengapresiasi pemerintah yang mau mendengarkan suara rakyat. Akan tetapi, kita sangat sayangkan waktu pengumumannya yang sangat mepet sekali,” kata Fajry seperti ditulis detikcom, Rabu (1/1/2025).

“Harga-harga sudah naik terlebih dahulu. Karena tarif PPN sudah di-setting jauh-jauh hari. Lalu, harga juga sudah naik karena penjual, produsen, atau pedagang melakukan antisipasi kenaikan tarif PPN,” terangnya lagi.

Akibatnya, menurut Fajry banyak pihak harus mengubah kembali harga produk barang atau jasa yang ditawarkan dengan skema tarif PPN semula yakni 11%. Namun tentu saja penyesuaian harga ini membutuhkan waktu.

“(Harga produk dengan PPN 12%) sudah di set jauh-jauh hari. Yang setting pasti sedang liburan dan butuh waktu (untuk menyesuaikan kembali harga barang dan jasa),” jelasnya.

Terlepas dari itu, penerapan aturan PPN 12% untuk barang mewah ini menurutnya tidak akan memberikan dampak besar terhadap masyarakat pada umumnya. Kecuali harga barang-barang mewah yang masuk dalam kategori yang sudah ditentukan akan semakin mahal.

“Dampak ke masyarakat akan sangat terbatas sekali. Dampaknya terhadap penerimaan negara juga akan sangat terbatas. Kurang lebih sama dengan estimasi pemerintah,” papar Fajry.[]

Comment