Potret Penegakan Hukum di Indonesia Antara Harapan dan Realita

Opini232 Views

 

Penulis: Ummu Aura | Muslimah Peduli Umat

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dilansir dari inilah.com (9-2-2025), Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap bahwa dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 41,6% masyarakat menilai penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik. Namun, 30,9% responden menilai hukum berjalan biasa saja, sementara 21,7% menganggap buruk, dan 3,4% menilai sangat buruk.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyoroti bahwa meskipun jumlah yang menilai positif cukup tinggi, mereka belum mencapai mayoritas, sementara lebih dari seperempat masyarakat masih menilai penegakan hukum buruk.

Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar terus berbenah dalam menciptakan sistem hukum yang adil.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk lebih responsif terhadap aduan masyarakat, bukan hanya bergerak setelah suatu kasus viral di media sosial.

Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa TNI dan Polri harus benar-benar menjadi pelindung rakyat. Beliau mengingatkan bahwa anggaran untuk TNI dan Polri berasal dari rakyat, sehingga sudah seharusnya mereka berada di tengah-tengah masyarakat dan mengayomi dengan sepenuh hati.

Sementara itu, dalam kasus di Rempang, tiga warga ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden dengan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG). Salah satu tersangka adalah seorang lansia berusia 67 tahun, Siti Hawa, bersama dua lainnya, Sani Rio (37 tahun) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54 tahun).

Mereka dijerat dengan Pasal 3303 KUHP atas tuduhan merampas kemerdekaan seseorang setelah menahan petugas MEG yang merusak spanduk penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menuturkan bahwa para tersangka dianggap menghasut warga hingga petugas MEG tidak dapat segera diselamatkan.

Belum Ada Keadilan Pada Hukum

Berbagai kasus di atas menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki banyak persoalan. Fenomena “no viral, no justice” semakin mempertegas bahwa keadilan belum dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.

Hukum yang dibuat oleh manusia cenderung berpihak kepada kepentingan tertentu, sehingga rawan konflik kepentingan. Ketika hukum lebih dikendalikan oleh kekuatan uang daripada keadilan, maka mereka yang lemah akan semakin terpinggirkan.

Kenyataan ini terlihat dari perbedaan perlakuan terhadap pelaku kejahatan. Koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah sering kali mendapat hukuman ringan, sementara rakyat kecil yang mencuri demi bertahan hidup harus mendekam lama di penjara.

Kasus Rempang semakin menunjukkan ketimpangan ini, di mana warga yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi demi kepentingan korporasi. Janji keadilan seolah hanya menjadi narasi kosong yang tak pernah benar-benar diwujudkan.

Paradigma Kapitalisme

Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini semakin memperparah keadaan, karena meniadakan aspek keimanan dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa adanya kesadaran spiritual dan moral yang kuat, hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang memiliki kuasa dan uang.

Dalam Islam, hukum tidak bersumber dari manusia yang lemah dan penuh kepentingan, melainkan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Syariat Islam berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu, baik itu rakyat biasa, aparat, maupun pejabat negara.

Solusi Islam dalam Persoalan Hukum

Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah sifatnya yang memberikan efek jera (jawazir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir). Hukuman dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk memberi sanksi, tetapi juga membersihkan pelaku dari dosa di dunia. Selain itu, sanksi tegas yang diterapkan akan menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama.

Dalam sistem Islam, hukum syara’ menjadi dasar utama dalam menegakkan keadilan. Kedaulatan berada di tangan syariat, bukan di tangan manusia yang rentan terhadap kepentingan pribadi.

Karena bersumber dari Allah yang Maha Adil, hukum Islam membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia tanpa diskriminasi. Jika keadilan sejati ingin diwujudkan, maka hukum Islam adalah solusi yang nyata dan terbukti efektif dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Wallahu a’lam bishshawwab.[]

Comment