Pornografi Merajalela, Generasi dalam Bahaya

Opini157 Views

 

 

Penulis: Diana Nofalia, S.P | Pegiat Literasi

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.

Menurut dia, seperti ditualis republika, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi perlu ditindak serius.

“Permasalahan ini sangat serius, korbannya dari disabilitas anak-anak SD, SMP, dan SMA bahkan PAUD jadi korban,” kata Hadi.

“Kalau kita lihat dari laporan yang dihimpun dari National Centre for Missing Exploited Children bahwa temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus. Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN,” ungkapnya.

Bahkan menurut mantan Panglima TNI itu, seperti ditulis sindonews, catatan kasus itu tidak semata-mata menjadi kasus ril yang terjadi. Artinya, kasus sebenarnya yang terjadi bisa dimungkinkan lebih banyak lantaran banyak korban yang masih belum berani untuk melapor.

Sistem demokrasi-Sekular membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Selama ada permintaan, kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal.

Masalah pornografi ini bukan sekadar masalah sosial, tetapi terkait dengan ideologi atau asas dari sistem kehidupan yang berlaku di negeri ini. Merajalelanya seks-bebas, perkosaan atau pelecehan seksual, kekerasan dengan berbagai bentuknya, peredaran VCD porno dan bentuk pornografi atau pornoaksi serta tindakan kriminal ini merupakan buah kapitalisme sekular. Sistem kehidupan ini memisahkan agama dari kehidupan, sementara kebahagiaan diukur berdasarkan manfaat atau kenikmatan jasadi dan materi semata.

Sistem ini menyandarkan diri pada nilai kemanusiaan yang semu dan menjadikan kebebasan (termasuk kebebasan berperilaku) di atas segalanya.

Wajar jika pada akhirnya mengumbar aurat di tempat-tempat umum, pergaulan bebas tanpa batas yang dilakukan tanpa rasa berdosa, hamil di luar nikah, dan aborsi dianggap biasa; pelecehan seksual bahkan perkosaan (termasuk terhadap anak di bawah umur ataupun kerabat) sudah menjadi berita sehari-hari.

Kapitalime ini telah melahirkan aturan yang serba tidak jelas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan sosial antara laki-laki dan perempuan. Jadi pertanyaannya, sistem kehidupan seperti apa yang bisa memperbaiki kondisi masyarakat saat ini?

Sistem Islam adalah solusi untuk permasalahan ini. Berbeda dengan kapitalisme-sekular, Islam menjadikan akidah sebagai asas dan syariat Islam sebagai pijakannya memiliki sistem aturan yang sangat rinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan.

Sistem aturan ini lahir dari Dzat Yang Mahakuasa dan Mahatahu atas segala sesuatu. Karena itu, seluruh persoalan yang dihadapi makhluk-Nya dalam situasi dan kondisi apapun dapat diselesaikan dengan memuaskan tanpa ada pihak manapun yang dirugikan. Aturan-aturan tersebut senantiasa sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal manusia pada akhirnya akan menentramkan jiwa manusia.

Secara garis besar aturan Islam dalam upaya membentengi masyarakat terhadap permasalahan pornografi ini adalah dengan mengatur sedemikian rupa hubungan laki-laki dan perempuan, hingga segala sesuatu yang terkait dengan hubungan tersebut.

Islam juga memberikan batasan aurat yang boleh tampak baik dari perempuan ataupun laki-laki. Adapun batasan aurat pada perempuan dalam Islam adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan batasan aurat pada laki-laki yaitu dari pusar sampai lutut.

Selain itu Islam melarang perempuan untuk bertabaruj atau menampakkan perhiasan dan kecantikannya di hadapan laki-laki asing dan memerintahkan laki-laki maupun perempuan untuk menahan pandangan (ghadh al-bashar). (QS an-Nur :24).

Terakhir Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan di tempat sunyi sehingga tidak memungkinkan bagi orang lain untuk bergabung, kecuali dengan izin keduanya (khalwat), selain khalwat juga ada larangan ikhtilath (bercampur baur) kecuali pada tempat yang tidak memungkinkan untuk memisahkan keduanya, seperti di pasar-pasar.

Sistem Islam ini tentunya akan terlaksana jika diterapkan dengan tiga pilar, yaitu individu yang bertakwa, kontrol masyarakat, dan institusi negara.

Aturan Allah Swt. akan bisa diterapkan jika setiap individu yang bertakwa yang memiliki keimanan yang kokoh kepada Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah Azza wa jalla. Individu seperti ini akan terbentuk melalui proses pembinaan dalam rangka membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyyah).

Pilar kedua yaitu kontol masyarakat. Peran ulama, tokoh masyarakat, dan komponen-komponen lain yang ada di masyarakat hendaklah bersama-sama dan bersinergi mengontrol setiap kerusakan yang terjadi di tengah umat. Saling mengingatkan, termasuk mengingatkan para penguasa agar tidak lalai menjalankan amanahnya.

Mereka juga berkewajiban mencerdaskan umat melalui pembinaan ilmu agama secara terus-menerus agar umat memiliki kesadaran yang sama untuk saling mengingatkan termasuk kepada para penguasa agar mereka tetap amanah dalam melaksanakan kewajibannya.

Pilar ketiga adalah negara. Negara bertanggung jawab untuk memelihara akidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah secara sempurna dalam kehidupan. Aparat negara seharusnya proaktif melakukan pencegahan sesuai syariat Islam. Negara juga harus menyelenggarakan sistem pendidikan dengan kurikulum islami agar umat tidak mendewakan kebebasan berekspresi dan berperilaku.

Sebagai pelaksana hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, negara memberikan sanksi terhadap pelaku tindakan pornografi secara sempurna. Negara juga harusnya pengontrol atas materi atau isi media-media yang ada yang beredar di masyarakat.

Demikian gambaran umum bagaimana sistem Islam memberikan pencegahan secara menyeluruh yang akan menimbulkan kerusakan di masyarakat, dari segala aspek yang disebabkan oleh pornografi.

Dalam hal ini tentunya perlu usaha dan kesadaran penuh dari segala komponen masyarakat untuk mewujudkannya. Wallahu a’lam.[]

Comment