Penulis: Ummu Alesha | Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Saat ini pekerjaan manusia kian mudah dengan hadirnya telepon pintar atau gadget. Gadget memberikan kemudahan manusia dalam berkomunikasi dan mendapatkan berbagai macam informasi yang diperlukan.
Namun sayang, penggunaan gadget seringkali disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Salah satu bentuk penyalahgunaan gadget adalah pornografi. Pornografi merupakan konten seksual yang bertujuan untuk membangkitkan gairah seksual baik berupa teks, gambar, video atau materi lainnya yang menyasar semua kalangan baik anak-anak maupun orang dewasa.
Munculnya konten-konten pornografi di media sosial secara bebas sudah sangat memperihatinkan karena dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak. Besarnya rasa ingin tahu dan kurangnya bimbingan dari orang tua mengakibatkan mereka kecanduan pornografi.
Kecanduan akan pornografi berakibat pada terganggunya aktifitas kehidupan mereka sehari-hari yang ditandai dengan rasa gugup atau cemas, sering menyendiri di kamar dan sangat terikat dengan gadget. Hal ini terjadi karena anak-anak merasa kesepian, terlalu bebas menggunakan gadget dan lingkungan yang buruk. Lebih lanjut, secara medis kecanduan pornografi akan mengakibatkan penurunan fungsi otak dan gangguan emosi sehingga mempengaruhi tumbuh kembangnya.
Mengutip dari sindonews.com (18/04/24), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) merujuk laporan dari National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), menyatakan bahwa Indonesia masuk pada peringkat empat secara Internasional dan peringkat kedua di kawasan regional ASEAN dalam kasus pornografi, dengan jumlah berkisar 5 juta kasus selama kurun waktu empat tahun yang mayoritas korbannya adalah anak-anak.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia sudah menjadi salah satu negara produsen konten pornografi yang sistematis layaknya sebuah industri. Hal ini tentu sangat membahayakan generasi penerus bangsa kedepannya.
Pemerintah melalui Kemenkopulhukam berupaya mencegah dan menangani kasus pornografi dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PP4TK).
Pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan kasus pornografi khususnya pada anak dengan melakukan pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum pasca kejadian. Namun, upaya yang telah dilakukan belum mampu secara efektif memutus mata rantai industri pornografi di Indonesia.
Tingginya data jumlah kasus pornografi tentu sangat memperihatinkan dan menjadi aib tersendiri bagi negeri ini. Dimana seharusnya pemerintah berperan penting dalam memberi rasa aman kepada anak-anak dimasa tumbuh kembangnya, akan tetapi justru mereka menjadi korban kejahatan seksualitas yang diakibatkan oleh pengaruh pornografi.
Hal ini terjadi karena sistem kehidupan saat ini menggunakan sistem sekulerisme kapitalisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan sehingga membuat orang tidak memiliki rasa takut untuk berbuat dosa dan mengabaikan meraih pahala. Pemahaman masyarakat hanya sebatas mencari kepuasan jasadiyah atau kesenangan materi yang menjadi tolak ukur kebahagiaan.
Keadaan seperti ini tentunya menjadikan industri pornografi kian menjamur. Tingginya permintaan akan konten-konten pornografi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung – jawab untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan dampak negatif dari konten-konten tersebut.
Lemahnya penerapan sistem dan sanksi yang diterapkan untuk menyelesaikan persoalan ini belum mampu menyentuh akar persoalan sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Negara belum mampu menjamin rakyatnya terlindungi dari kejahatan pornografi.
Berbeda halnya dengan negara yang menerapkan konsep Islam secara kaffah. Dalam Islam, konten pornografi dianggap sebagai kemaksiatan kepada Allah SWT dan merupakan dosa besar. Perilaku yang memperlihatkan aurat, perbuatan tidak senonoh, berzina dan hal-hal keji lainnya.
Konten ini sangat jelas merusak kesucian akal manusia dan membangkitkan ghorizah na’u atau naluri melestarikan keturunan pada manusia yang pada akhirnya hanya memikirkan hal-hal yang bersifat seksualitas dan pemenuhan nafsu semata. Maka dari itu, pornografi harus dihilangkan sampai ke akar permasalahannya.
Dalam Islam, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman (mafahim) dan tolak ukur perbuatan (maqayis) dalam menerapkan sistem pergaulan Islam yang telah diatur oleh Allah SWT pada struktur masyarakat paling kecil yaitu keluarga.
Kemudian menggalakkan untuk menyampaikan pesan amar ma’ruf nahi mungkar antar sesama dan syariat pergaulan dalam Islam untuk membatasi interaksi dalam masyarakat sehingga akan menutup celah bagi para pelaku pornografi untuk melakukan aksinya. Selain itu, negara Islam juga mengawasi dan menindak tegas media-media yang menayangkan konten-konten yang rusak dan merusak masyarakat. Media hanya diperbolehkan menayangkan konten yang bermanfaat dan mengedukasi masyarakat terkait syariat Islam.
Melalui tayangan-tayangan yang bermanfaat dan mendidik, maka masyarakat akan menunjukkan haibah atau kewibawaan negara Islam di dunia Internasional.
Dengan memiliki pola pikir, sikap dan kepribadian yang berlandaskan syariat Islam akan menumbuhkan rasa keimanan kepada penciptaNya sehingga masyarakat dengan sadar akan meninggalkan kemaksiatan. Selain itu, negara Islam juga menerapkan sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan dan kebutuhan dasar publik setiap warganya. Dengan demikian, potensi perkembangan industri pornografi dapat dihilangkan dari masyarakat.
Lebih lanjut, negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah bertanggungjawab memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Penerapan sanksi Islam (uqubat) dilaksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku sehingga dapat mencegah tindakan-tindakan yang melanggar syariat terjadi dalam masyarakat dikemudian hari.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman sehingga melahirkan generasi-generasi yang sehat akal dan mentalnya serta terbebas dari pengaruh buruk pornografi. Wallahu ’alam.[]
Comment