![]() |
Mit.[Alif/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, MUNTOK – Seorang mucikari berinisial Mit (29) ibu rumah tangga warga Muntok berhasil diciduk Tim Polsek Mentok yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya disalah satu rumah rumah kontrakan kawasan Gang Sukun Kecamatan Muntok, Kamis (5/4/2018).
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolsek Muntok, Chandra mengatakan, bahwa mucikari tersebut menjual seorang pemudi (21) berinisial Vi untuk memberikan kepuasan seksual (berhubungan intim) kepada seorang laki-laki. Bahkan kata Chandra, bahwa vi ini sudah berkeluarga.
Selama menjabat Kapolsek Muntok, Candra mengaku bahwa ia telah dua kali melakukan penangkapan terkait masalah seks komersil ini di kecamatan Muntok hanya saja dulu Tersangkanya masih anak-anak.
Chandra menambahkan bahwa ia bisa melakukan penangkapan terhadap Mucikari berinisial Mit ini karena ada laporan dari warga bahwa ada transaksi seks komersil di rumah Pak KM yang ia katakan ikut terlibat juga dalam jasa sewa rumah untuk menyediakan kamar guna berbuat zinah.
Rumah Pak KM tersebut dikatakan Candra, sebagai rumah Bordil, karena berdasarkan kesaksian Mucikari dan saksi lainnya bahwa sudah sering ditarik pungutan sewa guna tempat untuk berbuat zina di rumah tersebut.
“Kenapa saya sebut rumah bordil? Karena manarik sewa, bukan terbukti lagi itu sudah sering terjadi, bukan satu dua orang sudah bersaksi dan saya bisa buktikan itu” beber Chandra.
Chandra menambahkan bahwa transaksi sebesar 750.000 tersebut dibagi-bagi untuk Vi 500.000, Mi 200.000 dan Km guna sewa rumah sebesar 50.000.
Saat ini diketahui bahwa Mit terkena pasal 296 dan Km terjerat pasal 506 dan masih dalam tahanan Polsek Muntok sementara laki-laki yang membeli jasa seks komersil tersebut hanya dijadikan saksi karena pada saat digerebek mereka belum melakukan hubungan badan.
“Karena belum melakukan hubungan badan, kalaupun sudah melakukan hubungan badan itu bukan domainnya human traficking, itu masuk 284 karena status ia (Vi) istri orang dan yang menjadi pelapornya pun bukan kita tapi harus suaminya (suami Vi)” ujar Chandra.
“Ini (seks komersil) sangat bahaya terhadap moral, kesehatan dan paling berdampak pada psikis, dan tentu akan kita berantas satu persatu nanti”. ungkap Chandra.
Tidak puas dengan keterangan dari kapolsek Mentok, awak media juga mewawancari tersangka mucikari Mit yang sedang ditahan di Mapolsek Muntok.
Wawancara dengan Mit dilaksanakan di ruang Reskrim Polsek Muntok. Pada saat diwawancara oleh awak media Mit terlihat santai namun terkesan takut salah bicara.
Mit mengatakan bahwa ia dan Vi bisa melakukan transaksi seks komersil ini karena motif ekonomi, lalu Mit juga menjelaskan bahwa ia menjadi perantara (mucikari) baru kali pertama ini karena ia biasanya hanya menjual dirinya sendiri bukan orang lain. Tidak hanya itu Mi mengaku bahwa ia sudah berulang kali melakukan zinah dengan menyewah rumah Pak Km tersebut.
“Memang sudah sering disitu, Kalau menemani dia (Vi) baru sekali, tapi kalau saya udah 3-4 kali main (berzinah) di situ (rumah Pak Km)” jawab Mit ketika ditanyai mengapa memilih rumah Pak Km sebagai tempat mereka berzinah.
Mit mengaku bahwa ia tidak mengenal Laki-laki yang membeli Vi, ia hanya kenal saat transaksi yang mereka lakukan via telepon dan meraka pertama kali bertemu di rumah Pak Km.
Pada saat digrebek oleh Polisi, Mit mengaku terkejut dan bingung mau lari ke mana, karena saat itu ia katakan bahwa dirinya sedang asik menonton TV di ruang tamu dan Vi bersama laki-laki tersebut sedang di dalam kamar hendak melakukan hubungan intim namun belum sempat terjadi karena baru sebatas buka baju dan masih memakai celana dalam saja. Mengetahui Polisi datang mereka (Mit dan Vi) langsung sembunyi ke kamar mandi. (Alif)
Comment