Polres Jakbar saat musnahkan ganja asal Aceh.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
Jumlah tersangka yang tertangkap sebanyak 7 orang, dengan total Ganja 11,870 gram (11,8 kg), Shabu 120 gram, Pil Ekstasy 600 butir. Adapun pengiriman barang haram tersebut, khususnya Ganja sejauh ini sudah banyak terjadi ke luar daerah, kesemua asal usul Ganja ini dari Aceh
AKBP Suhermanto, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berkata,”Selama periode bulan mei-juni 2017, barbuk Ganja seberat 35 kg berhasil diungkap ‘tim eagle’. Sejumlah 12 kg akan dimusnahkan karena sudah ada penetapan dari pengadilan,” katanya pada awak media di Mapolres Jakarta Barat pada rabu (14/6/2017). Jakarta.
Sementara, untuk kasus peredaran Shabu dan Inex, dimana diketemukan pada bulan mei, tukas Suhermanto didampingi perwakilan dari petugas Kejaksaan, pengadilan negeri, puslabfor, dan tokoh agama dan masyarakat.
Awalnya Polisi yang tergabung ‘Tim Eagle’ berhasil ungkap antar jaringan Ganja antar Propinsi asal Aceh,”Pertama tertangkap inisial CA, satu linting ganja. Kemudian ada pengiriman barang jenis ganja ke Ambon melalui ‘Control Delivery’ berhasil diselidiki,” ungkap Suhermato.
Adapun, kemuka Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu menyampaikan dengan tersangka inisial RS, barang haram Ganja itu dikirim dari wilayah Bogor Jawa Barat, atas nama WI dan. B, dengan barang bukti sebanyak 2 kg ganja kering.
Tim Eagle Polres Metro Jakarta Barat melakukan investigasi melalui keterangan sdr. CA hingga menginvestigasi melalui labiratorium digital kepolisian RI guna mengetahui darimana asal peredaran barang bukti narkotika jenis ganja itu.
Berdasarkan dari hasil penangkapan tsk CA pada sabtu (3/6/2017) sekitar jam 01.30 wit, kalideres Jakarta Barat didapat barang bukti berupa, dua (2) linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,12 gram. Lalu kemudian, selanjutnya penangkapan tersangka WI pada senin, jam 11.30 wib di kamar kosan di wilayah Cibanteng Jabar, didapatkan BB berupa dua (2) paket berisikan jenis ganja dengan berat brutto 1805 gram, dan satu buah handphone
Sementara, dari penangkapan BN hari senin (12/6) sekitar jam 11.45 wib di daerah Cibanteng Jawa Barat didapat barbuk 5 (lima) linting berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2,80 gram 1(satu) bungkus kerta berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 8,02 gram. Kemudian penangkapan RS pada senin (12/6) di pangkalan ojek Abes, jalan air besar batu merah, Sirimau Ambon didapat BB berupa 21 paket berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 21.000 gram, 1 buah hp, dan 1 lembar resi penerima pengiriman barang.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah terjadi penangkapan oleh dengan tersangka WI dan BN terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh tsk R.S lalu dari penangkapan dan penggeledahan.
Para tersangka atas perbuatannya terkena ancaman hukuman berdasarkan pasal 114 ayat (2) KUHP, pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman seumur hidup, maksimal hukuman mati.
Polisi masih akan terus mengembangkan kasus itu.”Kedua tersangka mengaku telah mengirimkan 21 kilogram ganja ke wilayah Ambon dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sehingga kami mengejar tersangka yang menerima barang tersebut dan masih mengembangkan kasus tersebut lantaran jaringan tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh,”Pungkas Suhermanto. [Nicholas]
Comment