Polres Jakarta Barat Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Internasional

Berita481 Views
Polres Jakarta Barat dan barang bukti.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku yang
diduga selaku kurir jaringan pengedar Narkotika Internasional jenis
shabu yang disimpan di dalam perangkat power bank untuk handphone pada
Rabu (22/6) 2016 di salah satu apartemen, tepatnya apartemen Center
Point Tower Bekasi Barat berkisar pukul 12.00 wib. Kapolres Metro
Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho menegaskan pihaknya
berhasil mengamankan tersangka kurir pengedar jaringan Internasional
shabu tersebut sebanyak 4 (empat) pria dan 1 wanita beserta barang
buktinya. 
“Ada kemungkinan para pelaku dengan
inisial VM alias V (L, 21 th), TK (L, 39 th), GA alias G (L, 31 th), dan
Y (P, 39 th) yang tertangkap di Apartemen di wilayah Bekasi Barat  pada
hari Rabu (22/6) 2016 masuk dalam jaringan Internasional India, China,
dan Indonesia,” ungkapnya pada wartawan di halaman Mapolres Jakarta
Barat, Jakarta. Jumat (24/6).
Perlu diketahui,
awal mulanya tersangka GA alias G tertangkap berdasarkan hasil
pengungkapan Control Delevery yang dilakukan oleh tersangka VM alias V
pada kamis (21/4) 2016 berkisar pukul 18.00 WITA di jalan BTP blok M no 9
Makassar Sulawesi Selatan dengan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima)
buah paket plastik sedang narkotika jenis shabu dengan berat jeni 518
(lima ratus delapan belas) gram dimana dikirim oleh tersangka Y dan
tersangka TK.
”Paket shabu seberat 518 gram
dikirim tersangka Y. Dan dalam paket tersebut tertera alamat pengirimnya
tersangka,”ujar Kapolres Jakbar menjelaskan. Hingga kemudian
selanjutnya tim satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Unit I Subunit
II) melakukan penangkapan terhadap saudara GA alias G pada Rabu (22/6)
2016 jam 12.00 wib di apartemen di kawasan Bekasi Barat. Polisipun
berhasil mengamankan dan menyita sebanyak empat (4) buah kotak kardus
berisikan 551 buah power bank yang didalamnya terdapat narkotika jenis
shabu kurang lebih 22.040 gram dari dalam apartemen tersebut.
“Menurut
keterangan tersangka GA alias G bahwa barang haram tersebut diperoleh
dari seorang laki-laki bernama IZZU (DPO) WNA yang berada di China
melalui via telephone yang merupakan bandar narkoba jaringan
Internasional,” ujar Kombes Rudy Heryanto.
Setelah tersangka
memperoleh shabu tersebut kemudian menunggu perintah dari seorang WNA
dimana dihantarkan kepada pemesan. Tersangka GA alias G sebelumnya
pernah ke luar negeri menemui IZZU (DPO), dan selama ini telah
memperoleh paket shabu tersebut dr saudara IZZU sebanyak 5 kali dan
memperoleh keuntungan menjadi kurir jaringan Narkotika jenis shabu
tersebut seharga kurang lebih Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Barang
bukti yang berhasil diamankan dan disita polisi adalah sebanyak 4
(empat) buah kardus besar berisikan 551 power bank, dimana berisikan
narkotika jenis shabu kurang lebih 22.040 gram (ataw 22 kg), 2 (dua)
buah timbangan digital, 4 (empat) buah cangklong alat hisap shabu, 5
(lima) paket plastik narkoba jenis shabu dengan berat brutto 518 gram
yang disimpan di dalam paketan ZNE. Dimana diperkirakan omset dari
pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu dengan harga pasaran per paket
kecil Narkotika bila dikalkulasikan Rp 1.300.000 x 22.040 gram, hingga
hampir berkisar sejumlah 30 puluh milyar rupiah, dan atau bila 1 paket
sabu dikonsumsi oleh 5 orang maka 111.400 orang yang dapat diselamatkan
dari pengungkapan kasus jaringan kurir pengedar narkotika jenis sabu
ini.
“Uniknya, narkotika jenis shabu ditaruh di
dalam power bank, dimana totalnya bisa mencapai sejumlah 30 milyar
rupiah yang apabila dikalkulasikan dari total barang bukti sebanyak 22
kilogram itu. Ada kemungkinan ada jaringan dari atasnya lagi,” papar
Kapolres Jakarta Barat.
“Dari China dan
dipaketkan seperti ini, menurut keterangan sudah 5 kali, dan sebenarnya
sudah banyak beredar di masyarakat selama ini,” imbuhnya. 
Maka
itu kami akan tindaklanjuti dan berupaya kasus ini masih dalam
pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan untuk para tersangka
akan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub
pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.[Nicholas]

Comment