Penulis: Mutiara Putri Wardana, S.Ak | Pemerhati Sosial
RADARINDONESIANEW.COM, JAKARTA- Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Kutim, Asti Mazar, menghadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan gawean Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kutim.
Usai kegiatan, Asti Mazar seperti ditulis kronikkaltim.com (3/10/2023) mengatakan kegiatan seminar pendidikan politik sangat penting bagi perempuan-perempuan yang ingin terjun ke dunia politik, agar tahu apa arti dari politik dan kenapa harus berpolitik.
Politik memang penting bagi perempuan. Namun dalam arti sekarang dimaknai sempit hanya sebatas keterlibatan suara saat pemilu dan memenuhi kuota 30%. Perempuan saat ini buta dengan politik, politik dianggap kotor. Padahal politik penting bagi perempuan agar penguasa dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyat dan syariat.
Pada hakikatnya, Islam juga mengatur bahwa keterlibatan kaum perempuan dalam politik adalah suatu keharusan. Ini tidak terlepas dari keberadaan perempuan sebagai bagian dari masyarakat yang juga harus turut berkiprah dalam kehidupan masyarakat.
Islam memandang perempuan sebagai bagian dari masyarakat secara keseluruhan. Perempuan memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam politik. Mereka juga sama-sama wajib mewujudkan kesadaran politik pada diri mereka dan masyarakat secara umum.
Hanya saja, politik dalam konsep Islam tidak dibatasi pada masalah kekuasaan dan legislasi semata, melainkan meliputi pemeliharaan seluruh urusan umat di dalam negeri maupun luar negeri, baik menyangkut aspek negara maupun umat.
Islam juga tidak menutup mata terhadap keterlibatan perempuan dalam kancah politik. Karena makna politik sendiri dalam Islam adalah memelihara urusan umat dengan suatu sistem tertentu dalam hal ini adalah Islam, maka kiprah perempuan sebagai ‘agent of change’ di tengah masyarakat pun dinanti kehadirannya.
Perempuan juga mempunyai kewajiban untuk mengingatkan penguasa apabila ia melakukan pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah.
Peran perempuan yang paling mulia dalam Islam adalah menjadi ummu wa rabatul bait. Ibu merupakan pengelola urusan rumah tangga. Namun, Islam memberikan peluang besar bagi perempuan untuk berkontribusi aktif di tengah masyarakat. Salah satunya adalah turut serta berpolitik. Kontribusi politik perempuan dalam Islam, yakni sebagai berikut:
1. Melakukan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Sejatinya adalah kewajiban bagi kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. sebagaimana perintah Allah dalam surah Ali Imran ayat 104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
2. Hak dan kewajiban bai’at.
Yang mana Islam membolehkan perempuan melakukan baiat pada Khalifah sebagaimana laki-laki.
Dalil atas hal ini berdasarkan baiat perempuan pada masa Rasulullah saw. diantaranya dari Ayyub, dari Hafshah, dan dari Ummu ‘Athiyah berkata (yang artinya), “Kami membaiat Rasulullah Saw lalu beliau membacakan kepadaku, “Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan segala sesuatu,” dan melarang kami melakukan nihayah (histeris menangisi mayat). Karena itulah, seorang perempuan dari kami menarik tangannya lalu perempuan itu berkata: “Seseorang telah membuatku bahagia dan aku ingin membalas jasanya.” Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi dan kembali lagi. (HR. Bukhari)
Dalam syarah (penjelasan) tentang hadits ini dijelaskan bahwa salah seorang dari kaum perempuan yang membaiat Rasulullah saw melepaskan genggaman/jabat tangannya karena hendak meratapi mayat sahabat yang pernah membahagiakannya. Sedangkan para perempuan lainnya tetap dalam keadaan membaiat Rasulullah.
Hadits ini sekaligus menjadi dalil bahwa para perempuan tersebut membaiat Rasulullah dan Rasulullah pun menerima membait mereka.
3. Berhak memilih maupun dipilih menjadi anggota majelis ummat.
Hal ini didasarkan pada riwayat shahih dari Ibnu Hisyam, dari Ka’ab bin Malik terkait dengan Baiat Aqabah II. Disebutkan bahwa setelah 73 orang laki-laki dan dua orang perempuan dari suku Aus dan Khazraj yang datang dari Madinah melakukan baiat Aqabah II, Rasulullah memerintahkan kepada mereka untuk memilih wakil-wakil mereka. Rasuluillah berkata kepada mereka, “Datangkanlah dua belas wakil kalian yang akan bertanggungjawab atas kabilahnya masing-masing…”
Seruan ini ditujukan kepada laki-laki dan perempuan sekaligus memberikan hak untuk memilih wakil yang akan mewakili kaumnya kepada keduanya. Selain itu, Rasul juga tidak menentukan bahwa wakil rakyat yang dipilih itu harus laki-laki saja. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan punya hak yang sama untuk menjadi wakil rakyat.
Para wakil rakyat yang terpilih inilah yang nantinya akan berkumpul pada lembaga negara yang dinamakan majelis umat. Tugas majelis ini adalah melakukan koreksi atau memberikan nasihat kepada khalifah. Mereka mengajukan hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat sekaligus memberikan saran terkait bagaimana kebutuhan tersebut bisa terpenuhi.
Hanya saja perlu dipahami bahwa lembaga ini bukanlah lembaga kekuasaan sebagaimana dalam sistim demokrasi. Majelis umat tidak melakukan legislasi undang-undang sebagaimana dewan perwakilan rakyat pada masa kini.
4. Kewajiban menasihati dan mengoreksi penguasa. Rasulullah saw bersabda (yang artinya): “Agama itu nasihat.” Ditanyakan, “Kepada siapa ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan rakyat mereka.” (HR. Bukhari).
Hadits ini menegaskan bahwa jika para penguasa melakukan suatu pelanggaran terhadap hukum syariat atau terdapat kekeliruan dalam mengurusi urusan atau memenuhi kebutuhan rakyat, maka kaum muslim berkewajiban untuk melakukan muhasabah kepada penguasa supaya kesalahannya bisa diperbaiki.
Dalam hal ini, bisa disampaikan langsung kepada penguasa atau melalui wakil mereka di majelis umat. Salah satu kisah masyhur terkait hal ini adalah ketika Umar bin Khattab dikoreksi oleh seorang perempuan terkait kebijakan pembatasan jumlah mahar.
Politik dalam Islam hakikatnya dibangun di atas dasar akidah Islam. Politik Islam tak lain untuk melaksanakan Islam di dalam negeri dan dakwah ke luar negeri. Dengan kata lain, politik Islam hakikatnya adalah pengurusan urusan umat berdasarkan kebenaran dan keadilan. Politik yang dimaksud bukan keterlibatan dalam pemilu dan masuk dalam lembaga pemerintahan 2024 nanti ala demokrasi.
Tampak jelas, demikian sempurnanya Islam mengatur tentang keterlibatan perempuan dalam politik. Islam sangat menjaga kemuliaan dan ketinggian martabat perempuan. Wallahu’alam.[]
Comment