Polisi Tetapkan Kader PDIP Tersangka Investasi Bodong

Berita530 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR, Indra P Simatupang harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan penipuan investasi bodong minyak sawit senilai Rp 96 miliar. Sepak terjang Indra di kursi parlemen sendiri masih terhitung hijau tetapi pernah menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan pertambangan.

Berdasarkan profil dari situs resmi DPR, pria kelahiran Jakarta 45 tahun silam ini tercatat sempat menjabat sebagai direktur PT Bara Adi Pratama yang membidangi batu bara. Selain itu, dia pernah bekerja di PT Kencana Katara Kewala yang membidangi peralatan proses minyak sawit dan PT Macika Mada Madana yang membidangi bijih nikel.

Polisi menyebut Indra P Simatupang mengotaki penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 miliar. Indra bahkan menyuruh stafnya, Suyoko, untuk memalsukan sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan tersebut. “Otaknya sebenarnya ya Indra P Simatupang. Bapaknya, Muwardy Simatupang cuma mempertemukan saja dengan korban,” kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Budi menambahkan, Indra memerintahkan stafnya Suyoko untuk memalsukan kop surat PTPN dalam penipuan tersebut. Untuk diketahui, kop surat tersebut dibuat seakan-akan dia membeli sawit dari PTPN. “Peran stafnya yang membuat stiker dan stempel palsu, jadi seakan-akan PT Wilmar, ada pesanan beli ke PTPN melalui tersangka,” katanya.

Indra adalah kader PDIP yang memulai karier di kursi parlemen saat terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari dapil Jawa Barat V yang meliputi wilayah Kabupaten Bogor. Saat itu, Indra memperoleh 35139 suara menjadi 1 dari 109 Caleg PDIP yang lolos ke Senayan.

Alumni Universitas Trisakti ini sempat menjadi Koordinator Keluarga Besar Trisakti untuk mengisiasi mendukung Jokowi menjadi presiden periode 2014-2019. Dia berhasil mengumpulkan 130 alumni dari tahun 1968 sampai tahun 1999.

“Jokowi perlu dimenangkan dalam pilpres mendatang. Kita hanya mendukung Jokowi, terlepas dari siapa cawapres itu kita lihat nanti. Kita akan pantau terus dinamika,” ucap Indra kala itu di rumah makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat.

Dua tahun duduk di kursi parlemen, nasib Indra berubah 180 derajat. Dia resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif senilai Rp 96 miliar, dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Ancamannya 4 tahun penjara. Pertanyaannya mengapa dilakukan penahanan karena ini pasal pengecualian, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri,” kata Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.[TB]

Comment