Foto : Barang bukti yang diamankan polisi[Yahya/radarindonesianews.com]
|
RADARINDONESIANEWS. COM, SEKADAU – Kepolisian Resor Sekadau
menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam perjudian berjenis remi,
Jum’at (29/1).
menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam perjudian berjenis remi,
Jum’at (29/1).
Dalam penangkapan perjudian tersebut polisi berhasil
mengamankan barang bukti (BB) berupa uang ratusan ribu dan beberapa
kotak daun remi yang digunakan untuk berjudi.
mengamankan barang bukti (BB) berupa uang ratusan ribu dan beberapa
kotak daun remi yang digunakan untuk berjudi.
Menurut KBO Satreskrim Polres Sekadau Iptu Asep, kejadian
berawal dari laporan warga yang mengeluh dengan adanya aktivitas
perjudian remi tersebut, mendapat laporan polisi langsung menuju lokasi
yang berada di jalan Pelajar, desa Sungai Ringin.
berawal dari laporan warga yang mengeluh dengan adanya aktivitas
perjudian remi tersebut, mendapat laporan polisi langsung menuju lokasi
yang berada di jalan Pelajar, desa Sungai Ringin.
“Kami telah mengamankan 4 orang yang terlibat perjudian
selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini (jumat – red), tersangka
bernama Siu Hien, Manurung, Iwan, dan Toni. Di tempat kejadian kami
mendapatkan beberapa barang bukti yakni 4 set kartu remi dan uang
berjumlah 420 ribu,” ujarnya Jum”at (29/1).
selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini (jumat – red), tersangka
bernama Siu Hien, Manurung, Iwan, dan Toni. Di tempat kejadian kami
mendapatkan beberapa barang bukti yakni 4 set kartu remi dan uang
berjumlah 420 ribu,” ujarnya Jum”at (29/1).
Iptu Asep mengatakan saat penangkapan, pihaknya juga turut
membawa seorang oknum dokter yang berada di lokasi kejadian namun hingga
saat ini masih berstatus saksi dan dimintai keterangan.
membawa seorang oknum dokter yang berada di lokasi kejadian namun hingga
saat ini masih berstatus saksi dan dimintai keterangan.
“Dan sempat juga kita amankan pemilik rumah serta seorang
dokter yang kebetulan berada di tempat perjudian tersebut, namun dokter
tersebut katanya hanya memeriksa istri salah seorang tersangka yang kita
tangkap,” ujarnya.
dokter yang kebetulan berada di tempat perjudian tersebut, namun dokter
tersebut katanya hanya memeriksa istri salah seorang tersangka yang kita
tangkap,” ujarnya.
Asep menegaskan keempat tersangka beserta barang bukti
sudah diamankan oleh polisi dan akan dijerat dengan pasal 303 tentang
perjudian dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.(Ngal)
sudah diamankan oleh polisi dan akan dijerat dengan pasal 303 tentang
perjudian dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.(Ngal)
Comment