Polemik Hukuman Mati, Bukti Cacat Sistem Demokrasi Sekuler

Opini767 Views

 

Oleh : Nurul Isda Fatonia Amd, pemerhati politik

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Hari-hari terakhir ini media dipenuhi berita pro kontara hukuman mati dari berbagai kasus tindak kejahatan seksual, korupsi dan narkoba.

Hal ini dikaitkan dengan hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dia diciptakan sampai dia meninggal dunia yang dimana hak ini harus di hormati oleh setiap manusia.

Hak asasi manusia yang paling mendasar adalah hak untuk hidup dimana hak ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 28A yang berbunyi, “setiap orang yang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, dan yang menjadi dasar hukum hak untuk hidup adalah Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupanya. Tetapi terdapat polemik yang serius mengenai HAM yaitu mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, terdapat tindak kejahatan yang diancam pidana mati, misalnya mengganggu keamanan negara, pembunuhan berencana, kejahatan dalam pelayaran/penerbangan, narkotika, terorisme, dan korupsi.
Hukuman mati terdapat di beberapa undang-undang seperti pada UU No. 5 Tahun 1971 tentang Psikotropika, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 29 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Anak dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Penerapan hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana masih terus menjadi perdebatan. Kejahatan tingkat berat seperti korupsi dan kekerasan seksual dianggab belum mendapat hukuman menjerakan, buktinya kasus tetap terus merebak. Namun saat hukuman mati diajukan timbul polemic antara menjerakan dan komitmen penegakan HAM.

Kita ambil contoh saja kasus narkoba yang dimana sudah diterapkan hukuman mati kepada para pelaku tetapi sampai saat ini hal tersebut masih marak.

hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya adalah penerapan pidana mati.

“Padahal tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik ketika menjadi pembicara dalam Diskusi Daring bertajuk “Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?” yang diselenggarakan oleh Imparsial bersama narasumber lain Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Juru Bicara KPK Ali Fikri, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Peneliti Imparsial Amalia Suri dan dimoderatori oleh Peneliti Imparsial Gustika Jusuf (Jumat, 12/3/2021).

Lalu apakah hukuman mati merupakan cara efektif untuk mengatasi kejahatan yang tergolong berat?

Terdapat dua obsi mengenai hal ini yang pertama untuk kejahatan berat bahwa dengan hukuman mati dapat menjadi cara efektif untuk memberi efek jera dan menjdai contoh bagi pelaku kejahatan berat.

Tetapi di sisi lain dengan menerapkan hukuman mati dapat melanggar hak hidup dari seseorang dan jika dilihat dari realita yang ada bahwa hukuman mati belum menjadi cara yang efektif untuk menangani kasus kejahatan berat.

Sungguh berbahaya ketika menyandarkan penetapan hukuman pada sekulerisme yang memisahkan kehidupan dari asuhan agama dengan bersandar hanya kepada akal manusia.

*Titik lemah Hukum Buatan Manusia*

Membuat, menyusun, dan menegaskan UU adalah legal dalam demokrasi. Sebab demokrasi memberi kewenangan penuh bagi manusia untuk mengatur kehidupan sesuai kehendak mereka. Disepakatilah yang namanya undang-undang hasil fikiran manusia lalu dilegalisasi oleh Negara.

Mencermati daftar baru RUU KUHP, perlu bagi kita menilik kembali produk hukum yang selama ini berjalan. Apakah efektif mengatasi masalah atau malah menimbulkan masalah baru?

Beberapa kelemahan hukum buatan manusia.

Pertama, mudah direvisi. Proses panjang yang dialami RUU KUHP mengindikasikan bahwa hukum buatan manusia dapat dengan mudah diotak atik sesuai kepentingan yang ingin di raih.

Kedua, bersifat lentur. Adakalanya UU direvisi memang bertuajuan untuk mengokohkan kekuasaan penguasa yang berkuasa.

Akhirnya disusunlah pasal-pasal yang bias menegakkan hegemoni penguasa atas rakyat. Saking lenturnya, pasal-pasal karet kerap dijadikan alat untuk membungkam lawan politik penguasa. Contoh yang paling sering terjadi ialah tafsiran UU ITE. Korban nenerapan UU ITE sangat banyak.

Ketiga, berpotensi tumpang tindih. Saat UU dibuat terlalu terperinci, sisi lemahnya adalah aturan bias tumpang tindih.

Biasanya UU dilahirkan sebagai jawaban atas persoalan baru yang muncul ditengah masyarakat. Namun pada kenyataanya, UU yang dihasilkan justru tidak mampu menjawab persoalan tersebut.

Solusi Mendasar

Dengan melihat sisi rapuh dan lemahnya produk hukum dalam system demokrasi, tak ada bagi kaum muslimin untuk terus berkutat dengan aturan buatan manusia yang serba lemah dan terbatas.

Maka dibutuhkan UU yang menyolusi secara tuntas persoalan bagi negeri ini. Permasalahaan dinegeri ini tidak akan selesai hanya dengan solusi tambal sulam. Lantas apa solusinya alternatifnya? islam jawabannya.

Pada intinya, hukuman mati dalam Islam boleh diberlakukan apabila trekait dengan hukum hudud, yang terdiri dari qisas, hudud, dan ta’zir. Jika tidak, maka hukuman mati tidak dibenarkan dalam Islam.

Baik syara’maupun hukum positif memegang prinsip “Legalitas”, tidak ada hukuman, selain atas kekuatan aturan pidana dalam nash (Undang undang). Akan tetapi dalam penerapan prinsip tersebut ada beberapa perbedaan antara syara’ dengan hukum positif.
Pembebasan Hadis-hadis dan KUHP yang berhubungan dengan pidana mati dengan cara studi komparatif.

a. Dalam Al-Qur’an

1) Dalam surah Al-Baqarah: 178 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu”

2) Surah Al-Baqarah: 179 yang artinya: “dan dalam qishaash itu ada(jaminankelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” Komunike, Volume XI, No. 1, Juni 2019 170 Pidana Mati Menurut Hukum Islam

3) Surah al-Maidah : 33 yang artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,”

4) Surah Al-Maidah: 45 yang artinya: “dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapayang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orangorang yang zalim”

b. Hadis Nabi Muhammad Saw

1) HR. Al-Bukhari dan Muslim Artinya: Dari ibnu Mas’ud ra berkata: Rasulullah saw, bersabda “tidak dihalalkan darah (membunuh) seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dab aku adalah utusan Allah, kecuali disebabkan salah satu tiga sebab: seorang yang telah menikah berbuat zina, membunuh orang lain, keluar dari agamanya serta memisahkan diri dari jamaah” (Shahih Muslim, 1988:224)

2) HR. Abu Dawud dan Tirmidzi Artinya: Rasulullah saw bersabda: “barangsiapa yang keluarganya dibunuh, maka ia boleh memilih yang terbaik dari dua pertimbangan, yaitu antara mengambil diyat atau memaafkan”. (Ibnu Rusyd, 2007:522)

Pidana mati dalam hukum Islam dan hukum positif merupakan hukuman terberat dari keseluruhan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, sebab ia menyangkut jiwa manusia.

1. Pidana mati diatur oleh hukum Islam dan hukum positif dinamakan unsur formil, melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana, baik dengan melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan, dalam hukum positif dikenal dengan unsur materiil dan hendaknya pelaku pidana kejahatan itu mukallaf atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya, dalam hukum positif disebut dengan unsur materiil.

2. Hukum pidana mati menurut hukum Islam adalah pembunuhan dengan cara sengaja menggunakan alat yang mematikan pada kebiasaannya, perzinaan, perampokan, pemberontakan, dan murtad sedangkan menurut hukum positif adalah kejahatan yang dilakukan kepada keamanan Negara, pembunuhan yang dilakukan dengan berencana, pencurian dan pemerasan yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan sebagai yang disebut dalam pasal 365 ayat (4) dan pasal 368 ayat (2) KUHP, pembajakan dilaut, di pantai, di pesisir dan di sungai yang dilakukan dalam seperti tersebut dalam pasal 444 KUHP, Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 (LN No.78) tentang senjata api, Undang-undang No 11 PNPS 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan, dan Undang-undang No.9 Tahun 1976 tentang narkotika.

3. Hikmah yang terkandung dalam pidana mati menurut hukum Islam adalah pencegahan, dan pengajaran, penghapus dosa serta pendidikan agar tujuan hukum itu bisa tercapai, sedangkan menurut hukum positif adalah supaya yang melakukan tindakpidana dapat merasakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya dan jera serta orang lain tidak berani melakukannya dan melindungi masyarakat.Wallahualam bissawab.[]

Comment