Polda Sultra Akan Gelar Perkara

Berita572 Views
Polda Sultra.[ant]
RADARINDONESIANEWS.COM, KENDARI – Penyidik Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra melalui Subdit IV
Tipi
kor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Hartono mengatakan sebelumnya,
pihaknya telah menetapkan Ristang, Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT
138 sebagai tersangka, penetapan tersebut dilakukan setelah Kapten kapal
Jamaluddin melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas PPID Polda Sulawesi tenggara (sultra), Kompol Dolfie Kumaseh
mengatakan, sampai saat ini penyidik terus melakukan upaya untuk mengetahui
dalang dibalik kepemilikan kayu ilegal tersebut. Sebab pihaknya juga telah melakukan
pemeriksaan terhadap anggota DPRD Butur Herman Yanto, serta 13 orang saksi ahli
lainya, terkait kasus kepemilikan kayu ilegal loging sebanyak 300 kubik.

“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda
Sultra, kita belum tau siapa yang akan dihadirkan. Tapi yang jelas masalah ini
terkait kasus ilegal loging, tunggu saja pasti akan kita kabari,”tutur Dolfi.

Saat ini pihaknya sedang gencar mengumpulkan bukti bukti dan
melakukan pemeriksaan saksi ahli, untuk menyeret anggota DPRD Butur Herman
Yanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Memang sebelumnya, yang bersangkutan Herman Yanto sudah kita periksa
sebagai saksi, kalau dari keterangannya katanya kayu itu bukan punya dia tapi
milik iparnya, tapi terserah dia mau mengaku apa tidak, yang jelas arahnya kita
itu dia calon tersangka,” tutupnya.

Selain itu, anggota Dit Pol Air Polda Sultra juga telah menjalani
pemeriksaan pihaknya. Namun hasil dari pemeriksaan tersebut, penyidik menilai
jika keterangan oknum polisi itu juga telah dimanipulasi.(TS)

Comment